Penghinaan Presiden Menurut Hukum Indonesia, Siapa yang Berhak Mengadukan?
Pembahasan mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden menjadi salah satu isu penting dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Ketentuan mengenai perbuatan yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025, terdapat penegasan mengenai mekanisme pengaduan dalam perkara penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, khususnya mengenai pihak yang memiliki hak untuk mengajukan pengaduan.
Apa yang Dimaksud dengan Penghinaan Presiden?
Dalam KUHP Nasional, istilah yang digunakan berkaitan dengan penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Ketentuan tersebut terutama terdapat dalam Pasal 218 dan Pasal 219 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 218 mengatur perbuatan yang dilakukan di muka umum dengan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden. Sementara itu, Pasal 219 mengatur bentuk perbuatan berupa penyiaran, pertunjukan, penempelan tulisan atau gambar, maupun penyebarluasan melalui teknologi informasi yang berisi penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Bunyi Pasal 218 KUHP tentang Penghinaan Presiden
Ketentuan mengenai penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 218 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal 218 ayat (1)
Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Ketentuan tersebut harus dibaca bersama dengan Pasal 218 ayat (2) KUHP.
Pasal 218 ayat (2)
Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan tindak pidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Ketentuan ini penting karena tidak setiap pernyataan yang keras, negatif, atau tidak menyenangkan terhadap Presiden atau Wakil Presiden secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Kritik terhadap Presiden Berbeda dengan Penghinaan
Dalam negara demokratis, Presiden dan Wakil Presiden tetap dapat menjadi objek kritik masyarakat. Kebijakan pemerintah, keputusan Presiden, program kerja, maupun tindakan penyelenggaraan pemerintahan dapat menjadi objek kritik.
Kritik terhadap kebijakan atau tindakan pemerintah tidak otomatis merupakan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden.
Karena itu, perlu dibedakan antara kritik terhadap kebijakan dengan perbuatan yang benar-benar menyerang kehormatan atau harkat dan martabat pribadi Presiden atau Wakil Presiden.
Pembedaan tersebut penting agar ketentuan pidana mengenai penghinaan Presiden tidak diterapkan secara berlebihan terhadap kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Pasal 219 KUHP Mengatur Penyebaran Penghinaan
Selain perbuatan yang dilakukan secara langsung di muka umum, KUHP Nasional juga mengatur perbuatan penyebaran materi yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 219 UU Nomor 1 Tahun 2023
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Ketentuan tersebut menjadi relevan dalam perkembangan komunikasi digital. Media sosial memungkinkan seseorang menyebarkan tulisan, gambar, rekaman, maupun konten lainnya secara cepat dan luas.
Namun, keberadaan suatu konten di media sosial tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana. Aparat penegak hukum tetap harus membuktikan seluruh unsur yang ditentukan dalam Pasal 219 KUHP.
Penghinaan Presiden Merupakan Delik Aduan
Salah satu karakteristik penting dari ketentuan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP adalah sifatnya sebagai delik aduan.
Hal tersebut berkaitan dengan Pasal 220 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
Dengan sifat sebagai delik aduan, proses penuntutan terhadap tindak pidana tersebut tidak dapat dilakukan tanpa adanya pengaduan dari pihak yang mempunyai hak untuk mengajukan pengaduan.
Siapa yang Berhak Mengadukan Penghinaan Presiden?
Persoalan mengenai pihak yang berhak mengajukan pengaduan menjadi penting setelah adanya pengujian terhadap ketentuan Pasal 220 KUHP di Mahkamah Konstitusi.
Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025, Mahkamah memberikan penegasan mengenai pihak yang mempunyai hak untuk mengajukan pengaduan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.
Mahkamah menegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, pihak lain tidak dapat secara mandiri mengajukan pengaduan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden tanpa adanya kewenangan atau kuasa khusus dari pihak yang berhak mengadu.
Pengaduan Dapat Dilakukan Melalui Kuasa Hukum
Hak mengadu yang berada pada Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak berarti bahwa pengaduan harus selalu dilakukan secara langsung oleh yang bersangkutan.
Pengaduan dapat dilakukan melalui kuasa khusus kepada kuasa hukum, sepanjang pemberian kuasa tersebut dilakukan oleh pihak yang memang mempunyai hak untuk mengajukan pengaduan.
Dengan demikian, kedudukan kuasa hukum adalah menjalankan kewenangan berdasarkan kuasa yang diberikan, bukan menjadi pihak yang secara mandiri mempunyai hak untuk mengadukan tindak pidana tersebut.
Mengapa Putusan MK tentang Penghinaan Presiden Penting?
Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan batas yang lebih jelas mengenai penerapan delik penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.
Penegasan tersebut penting karena perkara pidana yang berkaitan dengan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP tidak hanya membutuhkan dugaan terpenuhinya unsur tindak pidana, tetapi juga membutuhkan pengaduan dari pihak yang mempunyai legitimasi hukum untuk mengajukan pengaduan.
Dengan adanya penegasan tersebut, ruang untuk mengajukan pengaduan oleh pihak yang tidak memiliki hak menjadi lebih terbatas.
Apakah Kritik terhadap Presiden Bisa Dipidana?
Tidak setiap kritik terhadap Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana.
Untuk dapat dikenakan Pasal 218 KUHP, harus dilihat apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden.
Selain itu, Pasal 218 ayat (2) secara tegas memberikan pengecualian terhadap perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Oleh karena itu, kritik terhadap kebijakan pemerintah, program Presiden, keputusan pemerintahan, maupun tindakan penyelenggaraan negara perlu dibedakan dengan perbuatan yang memang ditujukan untuk menyerang kehormatan atau harkat dan martabat pribadi Presiden atau Wakil Presiden.
Penghinaan Presiden di Media Sosial
Perkembangan teknologi informasi membuat persoalan penghinaan Presiden tidak hanya terjadi melalui ucapan secara langsung.
Media sosial memungkinkan seseorang menyebarkan tulisan, foto, gambar, video, rekaman suara, maupun konten lainnya secara cepat dan luas.
Dalam konteks tersebut, Pasal 219 KUHP menjadi salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan karena mengatur penyebarluasan materi yang memenuhi unsur penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Namun, suatu unggahan di media sosial tidak otomatis merupakan tindak pidana. Penegakan hukum tetap harus memperhatikan unsur delik, konteks pernyataan, tujuan perbuatan, serta ketentuan pengecualian yang terdapat dalam KUHP.
Hubungan Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP
Ketiga pasal tersebut memiliki hubungan yang erat dalam mengatur penghinaan atau penyerangan terhadap kehormatan dan harkat serta martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
| Pasal | Pokok Pengaturan |
|---|---|
| Pasal 218 | Penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden yang dilakukan di muka umum. |
| Pasal 219 | Penyiaran, pertunjukan, penempelan, atau penyebarluasan melalui teknologi informasi yang berisi penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. |
| Pasal 220 | Mengatur mekanisme pengaduan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219. |
Kesimpulan
Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP Nasional diatur terutama melalui Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 218 mengatur penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden. Pasal 219 mengatur bentuk penyebaran melalui tulisan, gambar, rekaman, maupun sarana teknologi informasi yang memenuhi unsur tindak pidana.
Sementara itu, Pasal 220 mengatur mekanisme pengaduan terhadap tindak pidana tersebut.
Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025, terdapat penegasan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, pihak lain tidak dapat secara mandiri mengajukan pengaduan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden. Pengaduan dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden atau melalui kuasa khusus yang diberikan kepada kuasa hukum.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya ketentuan mengenai kebebasan berpendapat dan perlindungan hak asasi manusia.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025, khususnya mengenai penegasan pihak yang berhak mengajukan pengaduan dalam perkara Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.
