Nafkah Istri Menurut Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Nafkah istri dalam hukum Islam merupakan salah satu kewajiban suami dalam kehidupan rumah tangga. Nafkah tidak hanya berkaitan dengan pemberian uang, tetapi mencakup berbagai kebutuhan hidup istri dan keluarga sesuai dengan kemampuan suami.
Dalam hukum keluarga Islam di Indonesia, ketentuan mengenai kewajiban suami terhadap istri diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya dalam Bab XII tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri. Pengaturan mengenai hak dan kewajiban tersebut terdapat dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 KHI.
Ketentuan mengenai nafkah menjadi penting karena pemenuhan kebutuhan hidup merupakan bagian dari hak istri dan kewajiban suami dalam perkawinan. Persoalan nafkah juga dapat menjadi salah satu masalah yang muncul dalam perkara rumah tangga maupun perkara di Pengadilan Agama.
Apa Itu Nafkah Istri dalam Hukum Islam?
Nafkah istri adalah pemenuhan kebutuhan hidup yang menjadi tanggung jawab suami terhadap istrinya dalam perkawinan. Nafkah pada dasarnya diberikan untuk memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga sesuai dengan kondisi dan kemampuan suami.
Dalam kehidupan sehari-hari, nafkah dapat berkaitan dengan kebutuhan makanan, pakaian, tempat tinggal, biaya kesehatan, serta kebutuhan rumah tangga lainnya. Besaran dan bentuk pemenuhannya dapat dipengaruhi oleh keadaan ekonomi keluarga.
Karena itu, kewajiban nafkah tidak selalu berarti suami harus menyerahkan sejumlah uang tertentu setiap bulan. Pemenuhan kebutuhan rumah tangga juga dapat dilakukan secara langsung dengan menyediakan kebutuhan yang diperlukan oleh istri dan keluarga.
Dasar Hukum Kewajiban Nafkah Istri Menurut KHI
Salah satu dasar utama mengenai kewajiban suami memberikan nafkah terdapat dalam Pasal 80 Kompilasi Hukum Islam.
Pasal tersebut mengatur kewajiban suami untuk membimbing dan melindungi istrinya serta memberikan kebutuhan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Pasal 80 juga mengatur bahwa sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung nafkah, kiswah, tempat kediaman bagi istri, biaya rumah tangga, biaya perawatan dan pengobatan bagi istri dan anak, serta biaya pendidikan bagi anak. 1
Dengan demikian, kewajiban nafkah dalam KHI tidak berdiri sendiri. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab suami dalam menjalankan kehidupan rumah tangga.
Isi Pasal 80 KHI tentang Kewajiban Suami
Untuk memahami kewajiban nafkah secara lebih jelas, berikut pokok ketentuan Pasal 80 KHI:
“(1) Suami adalah pembimbing terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami isteri bersama.”
“(2) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.”
“(3) Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.”
“(4) Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung:
a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri;
b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;
c. biaya pendidikan bagi anak.”“(5) Kewajiban suami terhadap isterinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari isterinya.”
“(6) Isteri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b.”
“(7) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila isteri nusyuz.”
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kewajiban suami dalam rumah tangga mempunyai cakupan yang cukup luas. Suami tidak hanya berkewajiban memberikan nafkah, tetapi juga mempunyai kewajiban melindungi istri, menyediakan tempat tinggal, serta memenuhi kebutuhan rumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
Apa Saja yang Termasuk Nafkah Istri?
Berdasarkan Pasal 80 KHI, kewajiban suami berkaitan dengan nafkah, kiswah, dan tempat kediaman bagi istri. Selain itu, suami juga menanggung biaya rumah tangga serta biaya perawatan dan pengobatan istri dan anak sesuai dengan penghasilannya.
Dengan demikian, nafkah dalam konteks KHI tidak dapat dipahami secara sempit hanya sebagai uang belanja. Kebutuhan hidup rumah tangga dapat mencakup kebutuhan dasar yang diperlukan untuk menjalankan kehidupan keluarga.
Dalam menentukan pemenuhan kebutuhan tersebut, salah satu prinsip penting yang digunakan KHI adalah kemampuan atau penghasilan suami.
Apakah Besarnya Nafkah Istri Ditentukan oleh KHI?
KHI tidak menetapkan satu nominal nafkah yang berlaku sama bagi seluruh rumah tangga. Pasal 80 menggunakan ukuran “sesuai dengan penghasilannya” dan “sesuai dengan kemampuannya”.
Artinya, jumlah nafkah tidak dapat dilepaskan dari keadaan ekonomi suami dan kondisi kebutuhan rumah tangga. Kewajiban nafkah tetap ada, tetapi pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi yang nyata.
Karena itu, menentukan kewajiban nafkah tidak cukup hanya dengan melihat angka tertentu tanpa memperhatikan penghasilan, kebutuhan keluarga, serta keadaan masing-masing pihak.
Apakah Tempat Tinggal Termasuk Kewajiban Suami?
Ya. Tempat kediaman merupakan salah satu bagian dari tanggung jawab suami terhadap istri.
Pasal 80 ayat (4) huruf a KHI memasukkan tempat kediaman bagi istri sebagai salah satu tanggungan suami sesuai dengan penghasilannya.
Selain itu, Pasal 78 KHI mengatur bahwa suami dan istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap dan rumah kediaman tersebut ditentukan oleh suami dan istri bersama.
Dengan demikian, persoalan tempat tinggal tidak hanya berkaitan dengan kewajiban menyediakan tempat kediaman, tetapi juga berkaitan dengan keputusan bersama dalam kehidupan rumah tangga.
Apakah Biaya Pengobatan Istri Menjadi Tanggung Jawab Suami?
Pasal 80 ayat (4) huruf b KHI menyebutkan bahwa sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung biaya rumah tangga serta biaya perawatan dan pengobatan bagi istri dan anak.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab suami dalam rumah tangga mencakup kebutuhan perawatan dan pengobatan keluarga sebagaimana diatur dalam KHI.
Namun, pelaksanaan kewajiban tersebut tetap harus dibaca bersama dengan ketentuan mengenai kemampuan atau penghasilan suami yang menjadi salah satu ukuran dalam Pasal 80 KHI.
Bagaimana Jika Suami Tidak Memberikan Nafkah?
Tidak dipenuhinya kewajiban dalam rumah tangga dapat menimbulkan persoalan hukum. KHI memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan untuk menempuh upaya hukum apabila suami atau istri melalaikan kewajibannya.
Hal tersebut berkaitan dengan Pasal 77 ayat (5) KHI, yang pada pokoknya memberikan hak kepada suami atau istri untuk mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama apabila salah satu pihak melalaikan kewajibannya. 2
Oleh karena itu, persoalan nafkah bukan hanya persoalan rumah tangga secara internal. Dalam keadaan tertentu, tidak terpenuhinya kewajiban tersebut dapat mempunyai konsekuensi hukum.
Hubungan Nafkah dengan Hak dan Kewajiban Suami Istri
Kewajiban nafkah tidak dapat dipisahkan dari hubungan hak dan kewajiban antara suami dan istri.
Pasal 77 KHI menegaskan bahwa suami dan istri mempunyai kewajiban bersama untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Suami dan istri juga diwajibkan saling mencintai, menghormati, setia, memberikan bantuan lahir dan batin, serta mengasuh dan memelihara anak-anak mereka. 3
Dengan demikian, kewajiban nafkah suami merupakan salah satu bagian dari keseluruhan tanggung jawab dalam perkawinan. Kehidupan rumah tangga juga dibangun melalui pelaksanaan kewajiban masing-masing pihak.
Bagaimana Kedudukan Istri dalam Rumah Tangga?
KHI mengatur kedudukan suami dan istri dalam Pasal 79. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga. Namun, pada saat yang sama, KHI juga menegaskan bahwa hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
Masing-masing pihak juga mempunyai hak untuk melakukan perbuatan hukum. Dengan demikian, pengaturan mengenai peran suami dan istri dalam KHI perlu dipahami secara utuh bersama dengan ketentuan mengenai keseimbangan hak dan kedudukan kedua pihak.
Kewajiban Nafkah dan Kondisi Nusyuz
Pasal 80 KHI juga memuat ketentuan mengenai nusyuz. Pasal 80 ayat (7) menyatakan bahwa kewajiban suami sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) gugur apabila istri nusyuz.
Ketentuan tersebut perlu dipahami secara hati-hati karena status nusyuz mempunyai konsekuensi hukum terhadap kewajiban nafkah. Penilaian terhadap keadaan konkret tidak seharusnya dilakukan hanya berdasarkan pernyataan sepihak, melainkan harus mempertimbangkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara yang telah masuk ke Pengadilan Agama, persoalan mengenai nafkah dan nusyuz dapat menjadi bagian dari pemeriksaan perkara sesuai dengan jenis perkara dan tuntutan yang diajukan.
Apakah Nafkah Hanya untuk Istri?
Kewajiban suami dalam Pasal 80 KHI tidak hanya menyebut nafkah dan kebutuhan istri. Suami juga menanggung biaya rumah tangga, biaya perawatan dan pengobatan bagi istri dan anak, serta biaya pendidikan bagi anak sesuai dengan penghasilannya.
Karena itu, kewajiban ekonomi dalam keluarga mempunyai cakupan yang lebih luas daripada sekadar memberikan uang kepada istri. Pemenuhan kebutuhan anak dan kebutuhan rumah tangga juga menjadi bagian dari tanggung jawab yang diatur dalam KHI.
Nafkah sebagai Hak Istri dalam Perkawinan
Dari ketentuan Pasal 80 KHI dapat dipahami bahwa pemenuhan kebutuhan hidup istri merupakan bagian dari kewajiban suami dalam perkawinan. Kewajiban tersebut berjalan seiring dengan hak dan kewajiban lainnya dalam rumah tangga.
Oleh karena itu, nafkah tidak semestinya dipandang hanya sebagai bentuk pemberian sukarela dari suami kepada istri. Dalam perspektif hukum perkawinan Islam yang dirumuskan dalam KHI, nafkah merupakan bagian dari kewajiban suami yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan dan penghasilannya.
Kesimpulan
Nafkah istri menurut hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam merupakan bagian dari kewajiban suami dalam kehidupan rumah tangga. Pasal 80 KHI mengatur bahwa suami wajib melindungi istri dan memberikan kebutuhan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
Sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung nafkah, kiswah, tempat kediaman bagi istri, biaya rumah tangga, biaya perawatan dan pengobatan bagi istri dan anak, serta biaya pendidikan bagi anak.
KHI tidak menentukan satu nominal nafkah yang berlaku bagi seluruh keluarga. Ukuran kemampuan dan penghasilan suami menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan kewajiban tersebut. Karena itu, penentuan nafkah dalam perkara konkret harus memperhatikan kondisi masing-masing pihak dan fakta yang dapat dibuktikan.
Apabila salah satu pihak melalaikan kewajibannya, KHI memberikan ruang untuk mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (5) KHI.
Dasar Hukum
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
- Kompilasi Hukum Islam Buku I tentang Hukum Perkawinan.
- Pasal 77 KHI, mengenai kewajiban bersama suami dan istri serta hak mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama apabila kewajiban dilalaikan.
- Pasal 78 KHI, mengenai tempat kediaman suami dan istri.
- Pasal 79 KHI, mengenai kedudukan suami dan istri dalam rumah tangga.
- Pasal 80 KHI, mengenai kewajiban suami, termasuk nafkah, kiswah, tempat kediaman, biaya rumah tangga, perawatan dan pengobatan istri dan anak, serta pendidikan anak.
- Pasal 81 KHI, mengenai tempat kediaman yang wajib disediakan suami bagi istri dan anak-anaknya atau bekas istri yang masih dalam masa iddah sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pasal 82 KHI, mengenai kewajiban suami dalam kondisi tertentu apabila memiliki lebih dari seorang istri.
- Pasal 83 dan Pasal 84 KHI, mengenai kewajiban istri dan persoalan nusyuz.
