Harta Bersama dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam
Harta bersama dalam perkawinan merupakan salah satu persoalan yang sering muncul dalam kehidupan rumah tangga, terutama ketika terjadi perceraian. Persoalan mengenai siapa yang berhak atas harta yang diperoleh selama perkawinan sering menjadi bagian dari perkara yang diperiksa di Pengadilan Agama.
Dalam hukum perkawinan Islam di Indonesia, ketentuan mengenai harta bersama diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pengaturannya terdapat dalam Buku I tentang Hukum Perkawinan, khususnya Pasal 85 sampai dengan Pasal 97 KHI.
Memahami konsep harta bersama menjadi penting karena tidak semua harta yang dimiliki suami atau istri otomatis menjadi harta bersama. Harta bawaan, hadiah, dan warisan mempunyai kedudukan yang berbeda dengan harta yang diperoleh selama perkawinan.
Apa Itu Harta Bersama dalam Perkawinan?
Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan dan pada prinsipnya menjadi harta bersama suami dan istri, terlepas dari atas nama siapa harta tersebut tercatat.
Konsep tersebut berbeda dengan harta bawaan yang telah dimiliki masing-masing pihak sebelum perkawinan. Demikian pula dengan harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan, yang pada prinsipnya tetap berada dalam penguasaan masing-masing pihak.
Oleh karena itu, untuk menentukan apakah suatu aset merupakan harta bersama, salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah waktu dan sumber perolehan harta tersebut.
Dasar Hukum Harta Bersama Menurut KHI
Ketentuan mengenai harta bersama dalam Kompilasi Hukum Islam diatur mulai dari Pasal 85 sampai dengan Pasal 97 KHI.
Salah satu ketentuan utama terdapat dalam Pasal 85 KHI, yang menyatakan:
“Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri.”
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan harta bersama tidak menghilangkan kemungkinan bahwa suami dan istri tetap mempunyai harta pribadi masing-masing.
Harta yang Diperoleh Selama Perkawinan Menjadi Harta Bersama
Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 35 KHI yang mengatur bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Dengan demikian, apabila suami dan istri memperoleh suatu harta setelah perkawinan berlangsung, harta tersebut pada prinsipnya termasuk dalam kategori harta bersama, sepanjang tidak terdapat dasar hukum atau perjanjian yang menentukan sebaliknya.
Misalnya, sebuah rumah dibeli setelah perkawinan berlangsung menggunakan penghasilan keluarga. Meskipun sertifikat rumah hanya mencantumkan nama suami atau nama istri, status harta tersebut tetap perlu dilihat berdasarkan proses dan waktu perolehannya, bukan semata-mata berdasarkan nama yang tercantum dalam dokumen.
Harta Bawaan Suami dan Istri Bukan Harta Bersama
Harta yang telah dimiliki sebelum perkawinan pada dasarnya mempunyai kedudukan sebagai harta bawaan masing-masing pihak.
Pasal 86 KHI menegaskan bahwa pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan. Harta istri tetap menjadi hak istri dan dikuasai sepenuhnya olehnya, demikian pula harta suami tetap menjadi hak suami.
Ketentuan ini penting karena perkawinan tidak secara otomatis menyebabkan seluruh harta yang dimiliki sebelum menikah berubah menjadi harta bersama.
Harta Bawaan, Hadiah, dan Warisan Tetap Menjadi Hak Masing-Masing
Pasal 87 ayat (1) KHI mengatur bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan istri serta harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Artinya, apabila seorang istri memperoleh warisan dari orang tuanya ketika telah menikah, harta warisan tersebut pada prinsipnya tetap menjadi harta pribadi istri. Demikian pula apabila suami memperoleh hadiah atau warisan secara pribadi.
Namun, apabila para pihak membuat perjanjian perkawinan yang mengatur berbeda, kedudukan harta tersebut dapat mengikuti ketentuan yang telah disepakati sepanjang perjanjian tersebut sah menurut hukum.
Siapa yang Berhak Menggunakan Harta Bersama?
Harta bersama berada dalam penguasaan bersama suami dan istri. Karena itu, penggunaan atau tindakan hukum terhadap harta bersama pada prinsipnya harus memperhatikan persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 92 KHI menyatakan:
“Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.”
Ketentuan tersebut mempunyai arti penting dalam praktik. Salah satu pihak tidak seharusnya secara sepihak menjual atau memindahkan harta bersama tanpa persetujuan pihak lainnya.
Bagaimana Jika Suami Menjual Harta Bersama Tanpa Persetujuan Istri?
Apabila harta tersebut merupakan harta bersama, tindakan menjual atau memindahkannya tanpa persetujuan pasangan dapat menimbulkan persoalan hukum.
Hal tersebut berkaitan langsung dengan Pasal 92 KHI yang melarang suami atau istri menjual atau memindahkan harta bersama tanpa persetujuan pihak lainnya.
Dalam perkara konkret, akibat hukum terhadap transaksi tersebut perlu dianalisis berdasarkan jenis hartanya, dokumen kepemilikan, pihak yang melakukan transaksi, bentuk transaksi, serta fakta dan bukti yang tersedia.
Apakah Harta Bersama Harus Atas Nama Suami dan Istri?
Tidak selalu. Status harta bersama tidak semata-mata ditentukan berdasarkan nama yang tercantum dalam sertifikat, rekening, kendaraan, atau dokumen kepemilikan.
Yang perlu diperhatikan adalah kapan dan bagaimana harta tersebut diperoleh. Apabila harta diperoleh selama perkawinan dan tidak termasuk dalam kategori harta pribadi, maka harta tersebut pada prinsipnya dapat menjadi harta bersama.
Karena itu, dalam sengketa harta bersama, bukti mengenai waktu pembelian, sumber dana, status perkawinan, serta dokumen kepemilikan dapat mempunyai peranan penting.
Bagaimana Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian?
Salah satu persoalan paling sering muncul adalah mengenai pembagian harta bersama setelah suami dan istri bercerai.
Pasal 97 KHI mengatur:
“Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, secara umum janda atau duda yang bercerai hidup masing-masing berhak atas setengah bagian dari harta bersama.
Namun, ketentuan tersebut tetap memperhatikan kemungkinan adanya perjanjian perkawinan yang mengatur mengenai harta para pihak.
Apakah Semua Harta Harus Dibagi 50:50?
Dalam konteks KHI, Pasal 97 memberikan ketentuan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Namun, dalam perkara konkret, terlebih dahulu harus ditentukan apakah suatu aset benar-benar merupakan harta bersama. Tidak semua harta yang dimiliki selama perkawinan otomatis dapat dibagi sebelum status hukumnya diperiksa.
Oleh karena itu, proses pembagian harta bersama harus didahului dengan identifikasi terhadap aset, waktu perolehan, sumber perolehan, serta kemungkinan adanya harta bawaan, hadiah, atau warisan.
Bagaimana Jika Harta Bersama Masih Berupa Utang atau Kredit?
Dalam praktik, harta yang diperoleh selama perkawinan tidak selalu berupa aset yang telah lunas. Rumah, kendaraan, atau aset lainnya dapat diperoleh melalui kredit atau pembiayaan.
Karena itu, ketika terjadi perceraian, penyelesaian harta bersama tidak cukup hanya melihat nilai aset. Kewajiban atau beban yang berkaitan dengan harta tersebut juga perlu diperhatikan dalam menentukan posisi hukum masing-masing pihak.
Penentuan tanggung jawab atas utang dalam perkara konkret perlu melihat tujuan penggunaan utang, kapan utang dibuat, siapa yang membuatnya, serta apakah utang tersebut berkaitan dengan kepentingan keluarga atau kepentingan pribadi.
Bagaimana Kedudukan Harta Bersama Jika Salah Satu Pihak Meninggal Dunia?
Harta bersama juga dapat menimbulkan persoalan ketika perkawinan berakhir bukan karena perceraian, tetapi karena salah satu pasangan meninggal dunia.
Dalam keadaan tersebut, perlu dibedakan antara bagian harta bersama milik pasangan yang masih hidup dan harta peninggalan pewaris yang kemudian menjadi objek kewarisan.
Karena itu, harta bersama dan harta warisan merupakan dua hal yang berbeda. Sebelum menentukan bagian ahli waris, terlebih dahulu perlu ditentukan kedudukan harta bersama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perjanjian Perkawinan dan Harta Bersama
Suami dan istri dapat membuat perjanjian perkawinan yang mengatur mengenai harta kekayaan dalam perkawinan. Keberadaan perjanjian tersebut dapat memengaruhi bagaimana harta suami dan istri diperlakukan.
Karena itu, apabila terdapat perjanjian perkawinan, isi dan keabsahan perjanjian tersebut perlu diperiksa sebelum menentukan status suatu harta sebagai harta bersama atau harta pribadi.
Hal ini sejalan dengan ketentuan KHI yang memberikan pengecualian terhadap aturan umum harta bersama apabila para pihak telah menentukan lain melalui perjanjian perkawinan.
Harta Bersama dalam Perkara di Pengadilan Agama
Sengketa harta bersama dapat diajukan kepada Pengadilan Agama bagi pihak-pihak yang tunduk pada kewenangan peradilan agama.
Dalam perkara tersebut, pihak yang mengajukan gugatan pada umumnya perlu menjelaskan aset apa saja yang dianggap sebagai harta bersama serta dasar mengapa aset tersebut termasuk harta bersama.
Bukti berupa sertifikat, bukti pembelian, rekening, dokumen kredit, surat kendaraan, bukti pembayaran, dokumen perkawinan, dan bukti lainnya dapat menjadi penting dalam menentukan status suatu aset.
Kesimpulan
Harta bersama dalam perkawinan merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan dan pada prinsipnya menjadi harta bersama suami dan istri. Namun, keberadaan harta bersama tidak menghapus hak masing-masing pihak atas harta bawaan, hadiah, atau warisan yang diperoleh secara pribadi.
KHI mengatur bahwa harta bersama berada dalam penguasaan bersama. Suami atau istri tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama tanpa persetujuan pihak lainnya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 92 KHI.
Apabila terjadi perceraian, Pasal 97 KHI pada prinsipnya menentukan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Dengan demikian, menentukan status harta sebagai harta bersama tidak cukup hanya berdasarkan siapa yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan. Waktu perolehan, sumber perolehan, jenis harta, serta keberadaan perjanjian perkawinan juga perlu diperhatikan.
Dasar Hukum
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
- Kompilasi Hukum Islam Buku I tentang Hukum Perkawinan.
- Pasal 85 KHI, mengenai keberadaan harta bersama yang tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri.
- Pasal 86 KHI, mengenai pada dasarnya tidak adanya percampuran harta suami dan harta istri karena perkawinan.
- Pasal 87 KHI, mengenai harta bawaan serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan.
- Pasal 88 KHI, mengenai penyelesaian perselisihan harta bersama melalui Pengadilan Agama.
- Pasal 91 KHI, mengenai bentuk-bentuk harta bersama.
- Pasal 92 KHI, mengenai larangan menjual atau memindahkan harta bersama tanpa persetujuan pihak lainnya.
- Pasal 93 KHI, mengenai pertanggungjawaban terhadap utang dalam kehidupan perkawinan.
- Pasal 94 KHI, mengenai harta bersama dalam perkawinan poligami.
- Pasal 95 KHI, mengenai tindakan terhadap harta bersama dalam keadaan tertentu.
- Pasal 96 KHI, mengenai pembagian harta bersama dalam keadaan tertentu, termasuk ketika salah satu pihak meninggal dunia.
- Pasal 97 KHI, mengenai bagian janda atau duda cerai hidup terhadap harta bersama.
