KEADILAN & KEPERCAYAAN
⚖️ Konsultasi Hukum Pidana  •  Hukum Perdata  •  Hukum Bisnis & Kontrak  •  Hukum Ketenagakerjaan  •  Hukum Keluarga & Perceraian  •  Mediasi & Negosiasi  •  Hubungi Kami Sekarang  •  
Disclaimer

Artikel ini disusun sebagai media informasi, edukasi, dan opini hukum yang bersifat umum. Isi artikel bukan nasihat hukum dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti konsultasi hukum profesional. Penerapan hukum dapat berbeda sesuai fakta, bukti, yurisdiksi, dan perkembangan peraturan. Untuk persoalan hukum konkret, pertimbangkan memperoleh pendapat hukum berdasarkan keadaan yang sebenarnya.

Pasal 112 UU Narkotika: Punya atau Menyimpan Narkoba Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Hukumnya



Pasal 112 UU Narkotika: Punya atau Menyimpan Narkoba Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Hukumnya

Pasal 112 UU Narkotika mengatur kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, dan penyediaan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Simak unsur, ancaman pidana, perbedaan dengan Pasal 114, dan perubahan setelah KUHP Baru.

Perkara narkotika merupakan salah satu jenis perkara pidana yang sering terjadi di Indonesia. Salah satu ketentuan yang paling sering dibicarakan dalam perkara narkotika adalah Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum. Ancaman pidananya tergolong berat.

Namun, terdapat perkembangan penting setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan status peraturan pada database resmi Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 UU Narkotika dicabut sebagian oleh UU Nomor 1 Tahun 2023. Oleh karena itu, pembahasan Pasal 112 perlu ditempatkan dalam konteks ketentuan peralihan dan hukum yang berlaku pada perkara tertentu.

Apa Isi Pasal 112 UU Narkotika?

Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 pada pokoknya mengatur mengenai kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum.

Bunyi Pasal 112 UU Narkotika

Pasal 112 ayat (1)

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Pasal 112 ayat (2)

Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa Pasal 112 tidak hanya berbicara mengenai "memiliki" narkotika. Terdapat beberapa bentuk perbuatan yang dapat masuk dalam ketentuan tersebut, yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan.

Unsur-Unsur Pasal 112 UU Narkotika

Dalam menganalisis Pasal 112, terdapat beberapa unsur penting yang harus diperhatikan.

1. Setiap Orang

Unsur pertama adalah "setiap orang". Artinya, ketentuan tersebut pada dasarnya ditujukan kepada setiap subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

2. Tanpa Hak atau Melawan Hukum

Perbuatan yang dilakukan harus berada dalam keadaan tanpa hak atau melawan hukum.

Unsur ini penting karena narkotika dalam kondisi tertentu dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, tidak setiap penguasaan narkotika secara otomatis dapat dinilai sebagai perbuatan pidana tanpa melihat dasar hak dan keadaan konkret penguasaan tersebut.

3. Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan

Pasal 112 menggunakan beberapa bentuk perbuatan. Keempat istilah tersebut mempunyai makna yang perlu dianalisis berdasarkan fakta perkara.

Dalam praktik, persoalan mengenai siapa yang benar-benar memiliki atau menguasai narkotika menjadi penting ketika barang ditemukan di tempat yang dapat diakses atau ditempati oleh lebih dari satu orang.

4. Narkotika Golongan I Bukan Tanaman

Objek tindak pidana dalam Pasal 112 adalah Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Karena penggolongan narkotika dapat mengalami perubahan, penentuan apakah suatu zat termasuk Narkotika Golongan I harus merujuk pada ketentuan penggolongan narkotika yang berlaku pada waktu perkara tersebut terjadi.

Berapa Ancaman Pidana Pasal 112?

Pasal 112 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, disertai pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Apabila berat narkotika Golongan I bukan tanaman yang berkaitan dengan perbuatan tersebut melebihi 5 gram, Pasal 112 ayat (2) mengatur ancaman yang lebih berat.

Ancaman tersebut dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan ketentuan denda maksimum ditambah sepertiga.

Apakah Memiliki Narkoba Selalu Berarti Menjadi Pengedar?

Tidak.

Kepemilikan atau penguasaan narkotika dan peredaran narkotika merupakan persoalan hukum yang berbeda dan harus dianalisis berdasarkan rumusan pasal yang diterapkan.

Dalam UU Narkotika, perbuatan yang berkaitan dengan peredaran, misalnya menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika, mempunyai ketentuan pidana tersendiri.

Karena itu, seseorang yang didakwa berdasarkan ketentuan mengenai kepemilikan tidak dapat secara otomatis disebut sebagai pengedar hanya berdasarkan adanya barang narkotika.

Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika Apa Bedanya?

Perbedaan antara Pasal 112 dan Pasal 114 menjadi penting dalam perkara narkotika.

Pasal Fokus Perbuatan
Pasal 112 Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum.
Pasal 114 Perbuatan yang berkaitan dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Dengan demikian, menentukan pasal yang tepat tidak cukup hanya berdasarkan ditemukannya narkotika. Penegak hukum harus melihat perbuatan konkret, alat bukti, serta unsur tindak pidana yang didakwakan.

Bagaimana Jika Narkotika Ditemukan di Rumah atau Kendaraan?

Penemuan narkotika di suatu tempat tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap orang yang berada di tempat tersebut merupakan pemilik atau penguasa narkotika.

Dalam perkara seperti ini, harus diperiksa berbagai fakta, antara lain siapa yang menguasai barang, di mana barang ditemukan, bagaimana barang tersebut berada di lokasi, siapa yang mempunyai akses terhadap barang, serta alat bukti lain yang mendukung hubungan antara terdakwa dan barang bukti.

Karena itu, penerapan Pasal 112 tetap harus didasarkan pada pembuktian unsur tindak pidana dan fakta yang terungkap dalam proses persidangan.

Perubahan Hukum Setelah Berlakunya KUHP Baru

Pembahasan Pasal 112 tidak dapat dilepaskan dari berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan database resmi peraturan perundang-undangan, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih berstatus berlaku, tetapi Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 dicabut sebagian oleh UU Nomor 1 Tahun 2023.

Hal ini berarti pembaca harus berhati-hati ketika menggunakan artikel atau informasi lama mengenai Pasal 112. Untuk perkara yang terjadi setelah berlakunya KUHP Nasional, perlu diperiksa ketentuan pidana yang berlaku pada saat tindak pidana dilakukan serta ketentuan peralihan dan penyesuaian pidana.

Dengan kata lain, jangan langsung menggunakan ancaman pidana Pasal 112 UU Narkotika untuk setiap perkara narkotika tanpa terlebih dahulu melihat waktu terjadinya tindak pidana dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat itu.

Penggolongan Narkotika Juga Perlu Diperhatikan

Selain ketentuan pidananya, penggolongan suatu zat sebagai narkotika juga sangat penting dalam perkara narkotika.

Perubahan penggolongan narkotika terus dilakukan. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, yang mulai berlaku pada 28 November 2025.

Peraturan tersebut menggantikan Permenkes Nomor 7 Tahun 2025 dan melakukan perubahan terhadap penggolongan Narkotika Golongan I, Golongan II, dan Golongan III.

Kesimpulan

Pasal 112 UU Narkotika mengatur mengenai perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum.

Namun, dalam menerapkan ketentuan tersebut harus diperhatikan waktu terjadinya tindak pidana, unsur-unsur pasal, jenis dan golongan narkotika, alat bukti, serta perkembangan hukum setelah berlakunya KUHP Nasional.

Terlebih lagi, status UU Nomor 35 Tahun 2009 menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 telah dicabut sebagian oleh UU Nomor 1 Tahun 2023. Oleh sebab itu, analisis perkara narkotika pada masa berlakunya KUHP baru perlu dilakukan secara hati-hati dan tidak semata-mata menggunakan rujukan hukum sebelum KUHP Nasional berlaku.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Kata Kunci

Pasal 112 UU Narkotika, Pasal 112 Narkotika, narkotika Golongan I, memiliki narkoba, menyimpan narkoba, ancaman pidana narkotika, UU Narkotika terbaru, KUHP Baru narkotika, hukum narkotika Indonesia, Pasal 112 dan Pasal 114 Narkotika.

×

Punya Masalah Hukum?

Jangan ditunda. Tim Kantor Hukum Muh. Akbar Aidin, S.H. & Partner siap membantu Anda dengan konsultasi cepat, tepat, dan terpercaya.

Konsultasi Sekarang Juga Nanti saja
×

Jangan Lewatkan Update Hukum Terbaru!

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan artikel, tips, dan informasi hukum terbaru langsung dari Kantor Hukum Muh. Akbar Aidin, S.H. & Partner.

Aktifkan Notifikasi Nanti saja
Konsultasikan Masalah Kamu Sekarang Juga