KEADILAN & KEPERCAYAAN
⚖️ Konsultasi Hukum Pidana  •  Hukum Perdata  •  Hukum Bisnis & Kontrak  •  Hukum Ketenagakerjaan  •  Hukum Keluarga & Perceraian  •  Mediasi & Negosiasi  •  Hubungi Kami Sekarang  •  

Apa Itu Pidana Tutupan dalam KUHP Baru? Jenis Pidana yang Jarang Diketahui Masyarakat

 


Apa Itu Pidana Tutupan dalam KUHP Baru? Jenis Pidana yang Jarang Diketahui Masyarakat

Apa itu pidana tutupan dalam KUHP Baru? Simak pengertian, syarat, contoh penerapan, dan penjelasan Pasal 74 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ketika mendengar istilah pidana dalam hukum pidana Indonesia, kebanyakan orang hanya mengenal pidana penjara, pidana denda, atau pidana mati. Namun, KUHP Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 masih mengenal satu jenis pidana yang sangat jarang dibahas, yaitu pidana tutupan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 74 KUHP.

Lantas, apa sebenarnya pidana tutupan? Siapa yang dapat dijatuhi pidana ini? Dan apakah setiap pelaku tindak pidana dapat memohon agar dijatuhi pidana tutupan?

Pengertian Pidana Tutupan

Pidana tutupan merupakan salah satu bentuk pidana yang dapat dijatuhkan sebagai pengganti pidana penjara dalam keadaan tertentu, bukan sebagai hak bagi setiap terdakwa.

Pasal 74 ayat (1) KUHP menentukan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara karena keadaan pribadi dan perbuatannya dapat dijatuhi pidana tutupan. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku secara otomatis karena hakim tetap harus menilai seluruh keadaan perkara.

Tidak Semua Pelaku Berhak Mendapat Pidana Tutupan

Salah satu syarat terpenting terdapat dalam Pasal 74 ayat (2), yaitu pidana tutupan hanya dapat dijatuhkan apabila tindak pidana dilakukan karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati.

Penjelasan resmi KUHP memberikan gambaran bahwa motif tersebut pada dasarnya berkaitan dengan tindak pidana yang berlatar belakang politik atau alasan-alasan tertentu yang menurut hukum layak memperoleh penghormatan, bukan semata-mata karena kepentingan pribadi atau mencari keuntungan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya maksud yang patut dihormati sepenuhnya menjadi kewenangan hakim dan harus dijelaskan dalam pertimbangan putusan.

Kapan Pidana Tutupan Tidak Dapat Diberikan?

Walaupun terdakwa memiliki motif yang dianggap patut dihormati, hakim tetap tidak dapat menjatuhkan pidana tutupan apabila:

  • cara melakukan tindak pidana sangat merugikan atau berbahaya;
  • akibat yang ditimbulkan sangat serius; atau
  • keadaan perkara menunjukkan bahwa pidana penjara lebih tepat dijatuhkan.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 74 ayat (3) KUHP. Artinya, motif yang baik tidak serta-merta menghapus beratnya cara melakukan atau akibat dari tindak pidana tersebut.

Contoh Sederhana

Bayangkan seseorang melanggar ketentuan pidana bukan untuk memperkaya diri atau merugikan masyarakat, melainkan karena terdorong oleh keyakinan politik atau tujuan yang menurut hakim memiliki nilai moral tertentu. Dalam kondisi seperti itu, hakim dapat mempertimbangkan pidana tutupan.

Sebaliknya, apabila perbuatan dilakukan dengan kekerasan, menimbulkan korban yang besar, atau dilakukan dengan cara yang kejam, maka meskipun pelaku mengaku memiliki niat baik, hakim tetap lebih tepat menjatuhkan pidana penjara.

Mengapa Ketentuan Ini Dipertahankan?

Pidana tutupan menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia tidak hanya melihat apa yang dilakukan seseorang, tetapi juga mempertimbangkan motif, keadaan pribadi, serta nilai keadilan dalam menjatuhkan pidana.

Namun demikian, penerapannya diperkirakan akan sangat terbatas karena hakim harus memberikan alasan yang kuat dalam putusannya apabila memilih menjatuhkan pidana tutupan.

Penutup

Keberadaan pidana tutupan dalam KUHP Baru merupakan salah satu pembaruan yang menarik untuk dipahami. Meskipun tidak sering diterapkan, ketentuan ini menunjukkan bahwa sistem pemidanaan Indonesia memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan motif dan keadaan tertentu dari pelaku tindak pidana, tanpa mengabaikan kepentingan keadilan dan perlindungan masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar

Konsultasikan Masalah Kamu Sekarang Juga