Kabur Karena Takut Diamuk Massa, Apakah Termasuk Tabrak Lari? Ini Penjelasan Hukumnya
Kabur setelah kecelakaan karena tabrak takut diamuk massa, apakah termasuk tabrak lari? Simak Penjelasan Pasal 231 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang kewajiban pengemudi.
Kabur Karena Takut Diamuk Massa, Apakah Termasuk Tabrak Lari? Ini Penjelasan Hukumnya
Panik setelah terlibat kecelakaan lalu lintas adalah hal yang mungkin dialami siapa saja. Dalam situasi tertentu, seorang pengemudi bisa saja merasa takut ketika melihat massa mulai berdatangan, suasana menjadi tidak terkendali, atau muncul ancaman terhadap keselamatan dirinya.
Lalu muncul pertanyaan:
"Jika pengemudi pergi meninggalkan lokasi kecelakaan karena takut diamuk massa, apakah otomatis dianggap melakukan tabrak lari?"
Jawabannya tidak sesederhana "ya" atau "tidak".
Dalam hukum lalu lintas di Indonesia, pengemudi yang terlibat kecelakaan memang memiliki kewajiban tertentu. Namun, hukum juga memberikan ruang terhadap kondisi "keadaan memaksa" yang dapat membuat pengemudi tidak mampu melaksanakan kewajibannya secara langsung.
Hal ini penting dipahami karena tidak setiap orang yang meninggalkan lokasi kecelakaan dapat serta-merta disamakan dengan pelaku tabrak lari.
PENGEMUDI YANG TERLIBAT KECELAKAAN WAJIB BERBUAT APA?
Ketentuan mengenai kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas diatur dalam Pasal 231 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ.
Dalam ketentuan tersebut, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib:
- Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya;
- Memberikan pertolongan kepada korban;
- Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
- Memberikan keterangan yang berkaitan dengan kejadian kecelakaan.
Artinya, secara prinsip, pengemudi yang terlibat kecelakaan tidak boleh begitu saja meninggalkan lokasi tanpa melakukan tindakan apa pun.
Ada kewajiban hukum yang harus dipenuhi, terutama berkaitan dengan keselamatan korban dan pelaporan kepada kepolisian.
Namun, apakah kewajiban tersebut berlaku secara mutlak dalam setiap keadaan?
Tidak selalu.
BAGAIMANA JIKA PENGEMUDI TAKUT DIAMUK MASSA?
Inilah bagian yang sering menimbulkan perdebatan.
Pasal 231 ayat (2) UU LLAJ mengatur bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang karena "keadaan memaksa" tidak dapat menghentikan kendaraan dan memberikan pertolongan kepada korban, harus segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
Dengan demikian, hukum tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya kondisi tertentu yang membuat pengemudi tidak dapat berhenti di tempat kejadian.
Penjelasan Pasal 231 ayat (2) memberikan pengertian bahwa "keadaan memaksa" adalah situasi di lingkungan lokasi kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan diri pengemudi, terutama karena amukan massa, atau kondisi pengemudi yang tidak berdaya untuk memberikan pertolongan.
Jadi, apabila seorang pengemudi benar-benar menghadapi situasi yang mengancam keselamatan dirinya, misalnya lokasi kecelakaan mulai dikerumuni massa dan terdapat ancaman nyata terhadap keselamatannya, maka kondisi tersebut dapat menjadi keadaan yang relevan untuk dinilai sebagai "keadaan memaksa".
Tetapi perlu digarisbawahi:
Takut diamuk massa bukan alasan otomatis yang membebaskan pengemudi dari seluruh kewajiban hukum.
Justru dalam kondisi seperti itu, pengemudi tetap memiliki kewajiban untuk segera melaporkan diri kepada kepolisian terdekat.
APAKAH PERGI DARI LOKASI KECELAKAAN OTOMATIS TABRAK LARI?
Jawabannya: belum tentu.
Istilah "tabrak lari" yang dikenal masyarakat perlu dibedakan dengan konstruksi hukum pidananya.
Dalam Pasal 312 UU LLAJ, seseorang yang terlibat kecelakaan lalu lintas dapat dipidana apabila dengan sengaja:
- Tidak menghentikan kendaraannya;
- Tidak memberikan pertolongan; atau
- Tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat,
dan perbuatan tersebut dilakukan tanpa alasan yang patut.
Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
Dari rumusan tersebut, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan.
Pertama, harus dilihat apakah pengemudi sengaja tidak memenuhi kewajibannya.
Kedua, harus diperiksa apakah terdapat alasan yang patut yang menyebabkan pengemudi tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
Ketiga, harus dilihat apa yang dilakukan pengemudi setelah meninggalkan lokasi.
Apakah dia langsung pergi dan menghilang?
Atau dia meninggalkan lokasi karena keselamatannya benar-benar terancam, kemudian segera mencari tempat aman dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian?
Kedua situasi tersebut tentu tidak dapat dinilai dengan cara yang sama.
CONTOH SEDERHANA: DUA SITUASI YANG BERBEDA
SITUASI PERTAMA
Pengemudi terlibat kecelakaan. Setelah itu, dia melihat korban dan mengetahui telah terjadi kecelakaan, tetapi karena takut bertanggung jawab, dia sengaja melarikan diri dan tidak pernah melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Dalam situasi seperti ini, terdapat indikasi kuat bahwa pengemudi dengan sengaja meninggalkan kewajibannya. Ketentuan Pasal 312 UU LLAJ dapat menjadi relevan, tentunya dengan tetap melihat seluruh fakta dan pembuktian dalam perkara tersebut.
SITUASI KEDUA
Pengemudi terlibat kecelakaan. Setelah kejadian, masyarakat mulai mengerumuni kendaraan dan terjadi ancaman atau amukan massa yang nyata. Pengemudi merasa keselamatannya terancam sehingga tidak memungkinkan untuk berhenti dan memberikan pertolongan secara langsung.
Pengemudi kemudian mencari tempat yang aman dan segera melaporkan dirinya kepada kepolisian terdekat.
Dalam situasi kedua, terdapat fakta yang dapat dinilai sebagai "keadaan memaksa" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (2) UU LLAJ.
Namun, apakah benar terjadi keadaan memaksa atau tidak, tentu harus dilihat berdasarkan fakta konkret.
Misalnya:
- Kondisi lokasi kejadian;
- Keberadaan massa;
- Adanya ancaman nyata;
- Rekaman CCTV;
- Keterangan saksi;
- Kondisi korban;
- Tindakan pengemudi setelah meninggalkan lokasi; dan
- Kecepatan pengemudi dalam melaporkan kejadian kepada kepolisian.
JANGAN SALAH MEMAHAMI: "TAKUT" HARUS DILIHAT SECARA OBJEKTIF
Salah satu persoalan penting dalam kasus seperti ini adalah bagaimana membuktikan bahwa pengemudi benar-benar berada dalam kondisi yang mengancam keselamatannya.
Sebab, pernyataan "saya takut diamuk massa" saja belum tentu cukup.
Penegak hukum tentu dapat mempertanyakan:
- Apakah benar ada massa yang mengancam?
- Apakah terdapat tindakan kekerasan atau ancaman terhadap pengemudi?
- Apakah situasi di lokasi memang tidak memungkinkan pengemudi berhenti?
- Apakah pengemudi memiliki kesempatan untuk meminta bantuan?
- Apakah pengemudi segera melapor kepada kepolisian?
- Berapa lama jeda antara meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian?
- Apakah pengemudi berusaha memastikan korban mendapatkan pertolongan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat menjadi penting dalam menentukan apakah seseorang benar-benar berada dalam kondisi "keadaan memaksa" atau justru sengaja melarikan diri dari tanggung jawab.
Karena itu, penilaian tidak boleh hanya berdasarkan fakta bahwa pengemudi meninggalkan lokasi kecelakaan.
Konteks dan alasan di balik tindakan tersebut juga harus diperiksa.
BAGAIMANA JIKA PENGEMUDI TIDAK LANGSUNG MELAPOR KE POLISI?
Ini menjadi persoalan yang sangat penting.
Pasal 231 ayat (2) UU LLAJ memberikan jalan keluar bagi pengemudi yang karena keadaan memaksa tidak dapat menghentikan kendaraan dan memberikan pertolongan.
Namun, ketentuannya jelas: pengemudi harus segera melaporkan diri kepada kepolisian terdekat.
Dengan demikian, jika seseorang meninggalkan lokasi karena menghindari ancaman terhadap keselamatannya, tetapi kemudian tidak segera melaporkan kejadian tersebut, maka alasan "takut diamuk massa" dapat menjadi lebih sulit untuk dipertahankan.
Sebaliknya, tindakan cepat untuk melaporkan diri kepada kepolisian dapat menjadi fakta penting yang menunjukkan bahwa pengemudi tidak bermaksud menghilangkan diri dari proses hukum.
TABRAK LARI DAN KECELAKAAN YANG MENYEBABKAN KORBAN: JANGAN DICAMPURADUKKAN
Hal lain yang juga perlu dipahami adalah bahwa persoalan meninggalkan lokasi kecelakaan berbeda dengan persoalan penyebab kecelakaan itu sendiri.
Seseorang dapat saja diduga melakukan pelanggaran karena tidak memenuhi kewajiban setelah kecelakaan, sementara penyebab kecelakaannya sendiri masih harus dibuktikan.
Dalam UU LLAJ, kecelakaan lalu lintas dapat diklasifikasikan sebagai kecelakaan ringan, sedang, atau berat.
Kecelakaan juga dapat terjadi karena berbagai faktor, termasuk kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, maupun kondisi jalan dan lingkungan.
Karena itu, dalam suatu perkara kecelakaan lalu lintas, setidaknya ada beberapa persoalan yang perlu dianalisis secara terpisah.
Pertama, bagaimana kecelakaan tersebut terjadi?
Kedua, apakah pengemudi melakukan kelalaian atau kesalahan yang menyebabkan kecelakaan?
Ketiga, apakah pengemudi memenuhi kewajibannya setelah kecelakaan?
Keempat, jika pengemudi tidak berhenti, apakah ada alasan yang patut atau keadaan memaksa?
Kelima, apakah pengemudi kemudian segera melaporkan diri kepada kepolisian?
Semua pertanyaan tersebut memiliki aspek hukum yang berbeda.
KESIMPULAN: KABUR KARENA TAKUT DIAMUK MASSA, TABRAK LARI ATAU BUKAN?
Tidak otomatis.
Pengemudi yang terlibat kecelakaan pada prinsipnya wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, melaporkan kecelakaan kepada kepolisian, dan memberikan keterangan terkait kejadian.
Namun, Pasal 231 ayat (2) UU LLAJ memberikan pengecualian terbatas apabila pengemudi tidak dapat melakukan kewajiban menghentikan kendaraan dan memberikan pertolongan karena keadaan memaksa.
Salah satu kondisi yang secara eksplisit disebut dalam penjelasan pasal tersebut adalah situasi yang mengancam keselamatan pengemudi, terutama amukan massa.
Tetapi, pengemudi tetap harus segera melaporkan diri kepada kepolisian terdekat.
Sementara itu, Pasal 312 UU LLAJ mengatur pidana bagi pengemudi yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan tanpa alasan yang patut.
Jadi, kuncinya bukan semata-mata pada pertanyaan:
"Apakah pengemudi meninggalkan lokasi?"
Tetapi juga:
"Mengapa pengemudi meninggalkan lokasi, apakah benar ada keadaan memaksa, dan apa yang dilakukan setelah meninggalkan lokasi tersebut?"
Pada akhirnya, setiap kasus harus dilihat berdasarkan fakta konkret dan alat bukti yang ada.
Pernah melihat kasus kecelakaan seperti ini?
Menurut Anda, apakah orang yang meninggalkan lokasi karena takut diamuk massa tetap dapat disebut tabrak lari?
Tulis pendapat Anda di kolom komentar.
SUMBER HUKUM:
Pasal 231 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

0 Komentar