Makar dalam KUHP Baru, Apa Saja Perbuatannya dan Berapa Ancaman Pidananya?
Apa yang dimaksud makar menurut KUHP Baru? Simak penjelasan Pasal 191, 192, 193, 194, dan 195 UU Nomor 1 Tahun 2023, unsur makar, ancaman pidana, serta perbedaannya dengan pemberontakan.
Istilah makar sering muncul dalam pemberitaan maupun perkara pidana yang berkaitan dengan keamanan negara. Namun, tidak semua tindakan yang dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah dapat begitu saja disebut sebagai makar.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana makar ditempatkan dalam Buku Kedua, Bab I tentang Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Bagian Kedua tentang Tindak Pidana Makar.
Pengaturan mengenai makar terdapat dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 195 KUHP Baru. Masing-masing pasal memiliki objek, tujuan, dan ancaman pidana yang berbeda.
Apa yang Dimaksud dengan Makar?
Secara sederhana, makar merupakan salah satu bentuk tindak pidana terhadap keamanan negara yang berkaitan dengan maksud tertentu terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau pemerintahan.
Karena itu, untuk menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai makar, tidak cukup hanya melihat tindakan seseorang secara sepintas. Harus diperhatikan tujuan, maksud, objek yang dituju, serta perbuatan yang dilakukan.
KUHP Baru mengatur beberapa bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan makar.
1. Makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden – Pasal 191
Pasal 191 mengatur mengenai makar yang ditujukan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Bunyi Pasal 191 KUHP Baru
Pasal 191
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Dari ketentuan tersebut, terdapat beberapa tujuan yang menjadi fokus Pasal 191, yaitu:
- Membunuh Presiden dan/atau Wakil Presiden;
- Merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden; atau
- Menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Ancaman pidananya sangat berat, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
2. Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia – Pasal 192
Makar tidak hanya berkaitan dengan Presiden atau Wakil Presiden. KUHP Baru juga mengatur makar yang menyerang keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bunyi Pasal 192 KUHP Baru
Pasal 192
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Dari rumusan tersebut, Pasal 192 berfokus pada dua tujuan utama, yaitu:
- Membuat sebagian atau seluruh wilayah Indonesia jatuh ke tangan kekuasaan asing;
- Memisahkan sebagian wilayah Indonesia dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian, persoalan utama dalam pasal ini berkaitan dengan keutuhan dan kedaulatan wilayah negara.
3. Makar untuk Menggulingkan Pemerintah – Pasal 193
Bentuk berikutnya adalah makar terhadap pemerintah.
Bunyi Pasal 193 KUHP Baru
Pasal 193
(1) Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2) Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
KUHP Baru memberikan ancaman pidana yang berbeda antara pelaku makar dan orang yang berperan sebagai pemimpin atau pengatur makar.
Pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun, sedangkan pemimpin atau pengatur dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun.
Apa yang Dimaksud dengan "Menggulingkan Pemerintah"?
Yang dimaksud dengan menggulingkan pemerintah adalah meniadakan atau mengubah susunan pemerintah dengan cara yang tidak sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, unsur tujuan dalam Pasal 193 menjadi hal yang sangat penting dalam menilai suatu perkara.
4. Pemberontakan terhadap Pemerintah – Pasal 194
Selain makar, KUHP Baru juga mengatur tindak pidana pemberontakan.
Bunyi Pasal 194 KUHP Baru
Pasal 194
(1) Dipidana karena pemberontakan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang yang:
- melawan pemerintah dengan kekuatan senjata; atau
- dengan maksud untuk melawan pemerintah bergerak bersama-sama atau menyatukan diri dengan gerombolan yang melawan pemerintah dengan menggunakan kekuatan senjata.
(2) Pemimpin atau pengatur pemberontakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 194 memiliki karakter yang berbeda dari Pasal 193. Pasal ini secara khusus berkaitan dengan perlawanan terhadap pemerintah dengan menggunakan kekuatan senjata.
Karena itu, unsur penggunaan kekuatan senjata menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan dalam menganalisis ketentuan tersebut.
5. Hubungan dengan Pihak atau Organisasi di Luar Negeri – Pasal 195
KUHP Baru juga mengatur perbuatan tertentu yang berkaitan dengan pihak atau organisasi yang berkedudukan di luar negeri.
Bunyi Pasal 195 KUHP Baru
Pasal 195
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang:
- mengadakan hubungan dengan orang atau organisasi yang berkedudukan di luar negeri dengan maksud:
untuk menggulingkan atau mengambil alih pemerintah;
- membujuk orang atau organisasi;
- memperkuat niat dari orang atau organisasi;
- menjanjikan atau memberikan bantuan kepada orang atau organisasi; atau
- memasukkan suatu Barang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
- memasukkan suatu Barang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dipergunakan untuk memberikan bantuan materiel dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan dan/atau pengambilalihan pemerintah, padahal diketahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa Barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut; atau
- menguasai atau menjadikan suatu Barang sebagai pokok perjanjian yang dapat digunakan untuk memberikan bantuan materiel dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan dan/atau pengambilalihan pemerintah, padahal mengetahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa Barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap pemerintahan tidak hanya dilihat dari tindakan langsung terhadap pemerintah, tetapi juga dapat berkaitan dengan dukungan, hubungan, atau bantuan material tertentu yang ditujukan untuk menggulingkan atau mengambil alih pemerintah.
Apakah Kritik terhadap Pemerintah Bisa Disebut Makar?
Tidak otomatis.
Kritik terhadap kebijakan pemerintah, penyampaian pendapat, demonstrasi, atau ketidaksetujuan terhadap kebijakan negara tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana makar.
Untuk menerapkan ketentuan pidana mengenai makar, harus diperiksa apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang, termasuk maksud atau tujuan tertentu yang disebutkan dalam pasal terkait.
Karena itu, istilah "makar" dalam percakapan sehari-hari tidak dapat disamakan begitu saja dengan pengertian makar sebagai tindak pidana menurut KUHP.
Perbedaan Makar dan Pemberontakan
Makar dan pemberontakan sama-sama berada dalam bagian tindak pidana terhadap keamanan negara, tetapi mempunyai karakter yang berbeda.
| Ketentuan | Fokus Perbuatan | Ancaman Pidana |
|---|---|---|
| Pasal 191 | Makar terhadap Presiden/Wakil Presiden | Pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun |
| Pasal 192 | Makar terhadap keutuhan wilayah NKRI | Pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun |
| Pasal 193 | Makar untuk menggulingkan pemerintah | Paling lama 12 tahun; pemimpin/pengatur paling lama 15 tahun |
| Pasal 194 | Pemberontakan dengan kekuatan senjata | Paling lama 15 tahun; pemimpin/pengatur seumur hidup atau paling lama 20 tahun |
| Pasal 195 | Hubungan atau bantuan tertentu terkait penggulingan/pengambilalihan pemerintah | Paling lama 10 tahun |
Mengapa Unsur "Maksud" Sangat Penting dalam Perkara Makar?
Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam tindak pidana makar adalah adanya tujuan atau maksud tertentu yang disebut secara eksplisit dalam pasal.
Misalnya, Pasal 192 menggunakan rumusan "dengan maksud" supaya wilayah Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari NKRI.
Pasal 193 juga menggunakan rumusan "dengan maksud menggulingkan pemerintah".
Artinya, dalam menganalisis perkara makar, tidak cukup hanya melihat apa yang dilakukan seseorang, tetapi juga perlu diperiksa untuk tujuan apa perbuatan tersebut dilakukan.
Hal ini menjadi penting dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan.
Makar dalam KUHP Baru Berbeda dengan Sekadar Perbedaan Pendapat
Dalam negara hukum dan negara demokrasi, masyarakat dapat menyampaikan kritik dan pendapat terhadap pemerintah melalui mekanisme yang tersedia dalam hukum.
Oleh karena itu, seseorang tidak dapat dikategorikan melakukan makar hanya karena menyampaikan kritik atau memiliki pandangan yang berbeda terhadap pemerintah.
Penilaian pidana harus kembali kepada rumusan delik, unsur-unsur tindak pidana, alat bukti, serta fakta yang terbukti dalam perkara.
Dengan pendekatan tersebut, penerapan ketentuan makar harus dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi perluasan makna tindak pidana di luar rumusan undang-undang.
Kesimpulan
Makar dalam KUHP Baru diatur dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 195 UU Nomor 1 Tahun 2023. Pengaturannya mencakup makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, makar untuk menggulingkan pemerintah, pemberontakan, serta perbuatan tertentu yang berkaitan dengan dukungan dari pihak atau organisasi di luar negeri.
Hal yang sangat penting dalam memahami makar adalah tidak menyamakan istilah makar dalam bahasa sehari-hari dengan tindak pidana makar menurut KUHP.
Setiap perkara harus diperiksa berdasarkan rumusan pasal yang didakwakan, unsur-unsur tindak pidananya, maksud atau tujuan pelaku, serta fakta dan alat bukti yang terungkap dalam proses hukum.
Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
khususnya:
- Pasal 191 tentang makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden;
- Pasal 192 tentang makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pasal 193 tentang makar untuk menggulingkan pemerintah;
- Pasal 194 tentang pemberontakan;
- Pasal 195 tentang perbuatan tertentu yang berkaitan dengan penggulingan dan/atau pengambilalihan pemerintah.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagai bagian dari penyesuaian ketentuan pidana dalam rangka pemberlakuan KUHP Nasional.
Kata Kunci :
makar KUHP baru, pasal makar KUHP baru, Pasal 191 KUHP, Pasal 192 KUHP, Pasal 193 KUHP, Pasal 194 KUHP, Pasal 195 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2023, ancaman pidana makar, pengertian makar
