Mahar dalam Hukum Islam dan Hukum Perkawinan Indonesia Menurut KHI
Mahar dalam hukum Islam merupakan salah satu bagian penting dalam perkawinan. Mahar bukan hanya pemberian sebagai simbol dalam akad nikah, tetapi merupakan kewajiban calon suami sekaligus hak pribadi calon istri yang memiliki konsekuensi hukum.
Dalam hukum perkawinan bagi masyarakat Muslim di Indonesia, ketentuan mengenai mahar diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pengaturan tersebut terdapat dalam Buku I tentang Hukum Perkawinan, khususnya Pasal 30 sampai dengan Pasal 38 KHI.
Ketentuan mengenai mahar penting dipahami karena persoalan mahar tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan akad nikah, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan hukum ketika mahar belum dibayarkan atau ketika perkawinan berakhir karena perceraian.
Apa Itu Mahar dalam Hukum Islam?
Mahar adalah pemberian yang wajib diberikan oleh calon suami kepada calon istri dalam perkawinan. Dalam praktik masyarakat, mahar juga sering disebut sebagai maskawin.
Mahar dapat diberikan dalam berbagai bentuk sesuai dengan kesepakatan calon mempelai. Karena itu, mahar tidak selalu harus berupa uang. Mahar dapat berupa emas, perhiasan, barang tertentu, atau bentuk pemberian lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Hal yang penting untuk dipahami adalah bahwa mahar mempunyai kedudukan sebagai hak pribadi perempuan. Setelah mahar diberikan kepada istri, mahar tersebut bukan menjadi hak orang tua atau keluarga istri, melainkan menjadi hak pribadi istri.
Dasar Hukum Mahar Menurut Kompilasi Hukum Islam
Pengaturan mengenai mahar dalam hukum perkawinan Islam di Indonesia terdapat dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 38 Kompilasi Hukum Islam.
Ketentuan utama mengenai kewajiban membayar mahar terdapat dalam Pasal 30 KHI, yang berbunyi:
“Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.”
Dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa mahar merupakan kewajiban calon mempelai pria. Namun, jumlah, bentuk, dan jenis mahar tidak ditentukan dengan satu nominal yang berlaku untuk seluruh perkawinan. Penentuannya diserahkan kepada kesepakatan kedua calon mempelai.
Jumlah Mahar Ditentukan Berdasarkan Kesepakatan
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah berapa jumlah mahar yang harus diberikan kepada calon istri.
Kompilasi Hukum Islam tidak menetapkan satu nominal mahar yang wajib diberikan dalam setiap perkawinan. Pasal 30 KHI memberikan ruang kepada calon mempelai untuk menentukan jumlah, bentuk, dan jenis mahar berdasarkan kesepakatan.
Selain itu, Pasal 31 KHI memberikan prinsip dalam menentukan mahar, yaitu:
“Penentuan mahar berdasarkan atas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam.”
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penentuan mahar sebaiknya tidak dilakukan dengan tujuan memberatkan calon mempelai pria. Mahar dapat disesuaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan prinsip kesederhanaan dan kemudahan.
Mahar Merupakan Hak Pribadi Istri
Setelah mahar diberikan, bagaimana kedudukan hukum mahar tersebut?
Jawabannya dapat ditemukan dalam Pasal 32 KHI, yang berbunyi:
“Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itu menjadi hak pribadinya.”
Ketentuan tersebut memiliki arti penting. Mahar bukan merupakan hak orang tua, wali, maupun keluarga calon mempelai wanita. Mahar diberikan langsung kepada perempuan yang menjadi penerima mahar.
Oleh karena itu, apabila mahar berupa uang, emas, perhiasan, tanah, atau benda tertentu, setelah diberikan kepada istri, benda tersebut pada prinsipnya menjadi hak pribadi istri sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Apakah Mahar Harus Dibayar Tunai?
Pada prinsipnya, mahar diberikan secara tunai. Namun, KHI memberikan kemungkinan pembayaran mahar ditangguhkan berdasarkan persetujuan calon mempelai wanita.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 33 KHI, yang berbunyi:
“(1) Penyerahan mahar dilakukan dengan tunai.”
“(2) Apabila calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau untuk sebagian. Mahar yang belum ditunaikan penyerahannya menjadi hutang calon mempelai pria.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, pembayaran mahar dapat ditunda apabila calon mempelai wanita menyetujuinya. Namun, penundaan tersebut tidak menghapus kewajiban pembayaran.
Mahar yang belum dibayarkan mempunyai kedudukan sebagai utang calon mempelai pria. Karena itu, kesepakatan mengenai mahar yang ditangguhkan sebaiknya dibuat secara jelas untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.
Bagaimana Jika Mahar Belum Dibayar Setelah Menikah?
Apabila mahar telah ditentukan dalam akad perkawinan tetapi pembayarannya ditangguhkan, kewajiban tersebut tetap melekat kepada suami.
Pasal 33 ayat (2) KHI secara tegas menentukan bahwa mahar yang belum ditunaikan menjadi utang calon mempelai pria. Dengan demikian, perkawinan tidak serta-merta menghapus kewajiban pembayaran mahar.
Dalam konteks hukum, persoalan mahar yang belum dibayar dapat menjadi bagian dari permasalahan rumah tangga maupun perkara yang diperiksa di Pengadilan Agama, bergantung pada keadaan dan tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan.
Apakah Mahar Termasuk Harta Bersama?
Mahar mempunyai kedudukan yang berbeda dengan harta bersama dalam perkawinan.
Pasal 32 KHI secara tegas menyatakan bahwa mahar yang diberikan kepada calon mempelai wanita sejak saat itu menjadi hak pribadinya.
Karena itu, mahar pada prinsipnya tidak dapat disamakan dengan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Apabila seorang suami memberikan sejumlah emas kepada istrinya sebagai mahar, misalnya, emas tersebut merupakan hak pribadi istri sesuai dengan kedudukannya sebagai mahar.
Bagaimana Ketentuan Mahar Jika Terjadi Perceraian?
Persoalan mahar dapat menjadi semakin penting ketika perkawinan berakhir karena perceraian, terutama apabila perceraian terjadi sebelum mahar dibayarkan seluruhnya atau sebelum terjadi hubungan suami istri.
Mengenai hal tersebut, Pasal 35 KHI mengatur:
“(1) Suami yang mentalak isterinya qobla al dukhul wajib membayar setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah.”
“(2) Apabila suami meninggal dunia qobla al dukhul tetapi besarnya mahar belum ditetapkan, maka suami wajib membayar mahar mitsil.”
“(3) Apabila terjadi perceraian qobla al dukhul tetapi besarnya mahar belum ditetapkan, maka suami wajib membayar mahar mitsil.”
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa akibat hukum terhadap mahar dapat berbeda tergantung pada keadaan perkawinan, termasuk apakah telah terjadi hubungan suami istri (dukhul) dan apakah besarnya mahar telah ditentukan dalam akad.
Apa yang Dimaksud dengan Mahar Mitsil?
Dalam kondisi tertentu, KHI mengenal istilah mahar mitsil. Istilah ini berkaitan dengan mahar yang diperhitungkan berdasarkan ukuran yang lazim atau sebanding bagi perempuan dalam kondisi tertentu.
Konsep mahar mitsil menjadi penting ketika besarnya mahar belum ditentukan dalam akad perkawinan dan kemudian terjadi keadaan hukum sebagaimana diatur dalam KHI.
Oleh karena itu, penentuan mahar mitsil tidak semata-mata didasarkan pada keinginan sepihak, tetapi perlu memperhatikan keadaan dan fakta yang relevan dalam perkara.
Apakah Orang Tua Berhak atas Mahar Anak Perempuan?
Mahar diberikan kepada calon mempelai wanita. Pasal 32 KHI secara jelas menyebutkan bahwa mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itu menjadi hak pribadinya.
Dengan demikian, orang tua atau keluarga calon mempelai wanita tidak secara otomatis menjadi pemilik mahar. Apabila calon mempelai wanita memberikan sebagian atau seluruh mahar tersebut kepada orang tuanya secara sukarela, hal tersebut merupakan tindakan hukum yang berbeda dari kedudukan mahar itu sendiri.
Bentuk Mahar dalam Perkawinan
Mahar dapat diberikan dalam berbagai bentuk sesuai kesepakatan kedua calon mempelai. Dalam praktiknya, mahar dapat berupa uang, emas, perhiasan, benda tertentu, atau bentuk lainnya yang memiliki nilai dan dapat diberikan kepada calon istri.
Yang terpenting adalah bentuk dan jenis mahar tersebut disepakati oleh kedua belah pihak sebagaimana prinsip yang terdapat dalam Pasal 30 KHI.
Oleh sebab itu, calon mempelai sebaiknya menyepakati secara jelas bentuk, jenis, jumlah, dan cara pembayaran mahar sebelum atau pada saat perkawinan untuk menghindari perselisihan hukum di kemudian hari.
Mahar Bukan Sekadar Simbol dalam Pernikahan
Dalam masyarakat, mahar terkadang hanya dipandang sebagai salah satu kelengkapan dalam prosesi akad nikah. Padahal, dari perspektif hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam, mahar mempunyai kedudukan hukum yang lebih penting.
Mahar merupakan kewajiban calon suami sekaligus hak pribadi calon istri. Bahkan apabila pembayarannya ditangguhkan dengan persetujuan calon istri, kewajiban tersebut menjadi utang yang tetap harus diperhatikan.
Karena itu, kesepakatan mengenai mahar sebaiknya tidak dilakukan secara sembarangan. Para calon mempelai perlu memahami jumlah, bentuk, waktu pembayaran, serta akibat hukum apabila mahar belum ditunaikan.
Kesimpulan
Mahar dalam hukum Islam merupakan kewajiban calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita. Dalam hukum perkawinan Islam di Indonesia, ketentuan mengenai mahar diatur dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 38 Kompilasi Hukum Islam.
Jumlah, bentuk, dan jenis mahar ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua calon mempelai. Penentuannya didasarkan pada prinsip kesederhanaan dan kemudahan sebagaimana dianjurkan dalam ajaran Islam.
Setelah diberikan, mahar menjadi hak pribadi istri. Apabila pembayaran mahar ditangguhkan dengan persetujuan calon mempelai wanita, mahar yang belum dibayarkan menjadi utang calon mempelai pria.
Ketentuan mengenai mahar juga mempunyai konsekuensi hukum dalam hal terjadi perceraian, khususnya apabila perceraian terjadi sebelum dukhul atau ketika besarnya mahar belum ditentukan.
Dengan demikian, mahar bukan hanya simbol dalam pelaksanaan akad nikah, tetapi merupakan bagian dari hak dan kewajiban dalam perkawinan yang memiliki kedudukan hukum dan perlu dipahami oleh setiap calon mempelai.
Dasar Hukum
- Kompilasi Hukum Islam (KHI), Buku I tentang Hukum Perkawinan.
- Pasal 30 KHI, mengenai kewajiban calon mempelai pria membayar mahar dan kesepakatan mengenai jumlah, bentuk, serta jenis mahar.
- Pasal 31 KHI, mengenai prinsip kesederhanaan dan kemudahan dalam penentuan mahar.
- Pasal 32 KHI, mengenai mahar sebagai hak pribadi calon mempelai wanita.
- Pasal 33 KHI, mengenai pembayaran mahar secara tunai atau penangguhan pembayaran yang menjadi utang calon mempelai pria.
- Pasal 34 KHI, mengenai kewajiban menyerahkan mahar dalam keadaan tertentu.
- Pasal 35 KHI, mengenai ketentuan mahar dalam hal perceraian sebelum terjadi hubungan suami istri (qobla al dukhul) dan mahar mitsil.
- Pasal 36 sampai dengan Pasal 38 KHI, mengenai ketentuan lanjutan terkait mahar dalam perkawinan.
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
