Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam? Ini Aturan Baru dalam KUHAP 2025
Sedang menghadapi proses pemeriksaan pidana? Pendampingan Advokat penting untuk memastikan hak Tersangka terpenuhi sejak tahap penyidikan, termasuk hak atas bantuan hukum dan perlindungan dari intimidasi selama pemeriksaan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana membawa sejumlah perubahan penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana.
Salah satu ketentuan yang menarik adalah kewajiban merekam pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
Ketentuan ini menjadi bagian dari penguatan perlindungan hak Tersangka sekaligus meningkatkan transparansi dalam proses penyidikan.
Pemeriksaan Tersangka Direkam dengan Kamera Pengawas
Ketentuan mengenai perekaman pemeriksaan terdapat dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Bunyi Pasal 30 KUHAP Baru
Pasal 30
(1) Pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
(2) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, pembelaan terhadap Tersangka atau Terdakwa dan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan Hakim.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dari ketentuan tersebut, pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana pada prinsipnya harus direkam menggunakan kamera pengawas selama proses pemeriksaan berlangsung.
Rekaman tersebut juga bukan hanya menjadi dokumentasi internal, tetapi dapat digunakan untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan, pembelaan Tersangka atau Terdakwa, serta pemeriksaan di persidangan atas permintaan Hakim.
Apa Tujuan Pemeriksaan Direkam?
Secara umum, perekaman pemeriksaan dapat dipahami sebagai bentuk peningkatan transparansi dalam proses penyidikan.
Rekaman dapat memperlihatkan bagaimana pemeriksaan berlangsung, termasuk pertanyaan yang diajukan, jawaban yang diberikan Tersangka, serta situasi selama pemeriksaan.
Bagi Tersangka maupun Advokat, keberadaan rekaman juga dapat menjadi penting apabila kemudian muncul persoalan mengenai cara pemeriksaan dilakukan.
Namun, mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman tersebut, KUHAP baru masih memberikan mandat pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Sebelum Pemeriksaan, Tersangka Harus Diberitahu Hak atas Bantuan Hukum
Selain kewajiban perekaman, KUHAP baru juga mempertegas kewajiban Penyidik untuk memberitahukan hak Tersangka sebelum pemeriksaan dimulai.
Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 31 UU Nomor 20 Tahun 2025.
Bunyi Pasal 31 KUHAP Baru
Pasal 31
Sebelum dimulainya pemeriksaan sebagaimana Pasal 30, Penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau pendampingan oleh Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum.
Artinya, sebelum Tersangka memberikan keterangan dalam pemeriksaan, Penyidik wajib terlebih dahulu memberitahukan bahwa Tersangka berhak memperoleh Bantuan Hukum atau pendampingan Advokat.
Ketentuan ini penting karena pemeriksaan pada tahap Penyidikan dapat berpengaruh besar terhadap perkembangan perkara pidana.
Advokat Dapat Mendampingi Selama Pemeriksaan
Penguatan perlindungan terhadap Tersangka juga terlihat dalam Pasal 32 UU Nomor 20 Tahun 2025.
Bunyi Pasal 32 KUHAP Baru
Pasal 32
(1) Dalam hal Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum mendampingi selama jalannya pemeriksaan.
(2) Dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam berita acara.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa peran Advokat dalam pemeriksaan tidak hanya bersifat formal.
Advokat dapat mendampingi selama pemeriksaan berlangsung dan dapat menyatakan keberatan apabila terdapat intimidasi atau pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka.
Lebih lanjut, keberatan tersebut harus dicatat dalam berita acara pemeriksaan.
Apakah Advokat Bisa Keberatan Jika Ada Intimidasi?
Bisa.
Pasal 32 ayat (2) secara tegas memberikan ruang kepada Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum untuk menyatakan keberatan jika Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat.
Ketentuan ini penting karena memberikan mekanisme formal bagi Advokat untuk menjaga agar proses pemeriksaan berlangsung secara profesional dan sesuai hukum.
Mengapa Aturan Ini Penting?
Kewajiban merekam pemeriksaan dan penguatan peran Advokat menunjukkan adanya upaya meningkatkan perlindungan hak Tersangka dalam proses penyidikan.
1. Pemeriksaan menjadi lebih terdokumentasi.
Proses pemeriksaan dapat direkam sehingga terdapat dokumentasi mengenai bagaimana pemeriksaan berlangsung.
2. Tersangka mengetahui hak atas Bantuan Hukum.
Sebelum pemeriksaan dimulai, Penyidik wajib memberitahukan hak Tersangka untuk memperoleh Bantuan Hukum atau pendampingan Advokat.
3. Advokat dapat mendampingi selama pemeriksaan.
Pendampingan Advokat menjadi bagian penting dalam memastikan hak Tersangka tetap terlindungi.
4. Keberatan terhadap intimidasi dapat dicatat secara resmi.
Jika terdapat intimidasi atau pertanyaan yang bersifat menjerat, Advokat dapat menyatakan keberatan dan keberatan tersebut dicatat dalam berita acara.
Kesimpulan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa pengaturan baru mengenai proses pemeriksaan Tersangka.
Melalui Pasal 30, pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
Selanjutnya, Pasal 31 mengatur kewajiban Penyidik untuk memberitahukan hak Tersangka mendapatkan Bantuan Hukum atau pendampingan Advokat sebelum pemeriksaan dimulai.
Sementara itu, Pasal 32 mengatur pendampingan Advokat selama pemeriksaan serta hak untuk menyatakan keberatan apabila terdapat intimidasi atau pertanyaan yang bersifat menjerat.
Secara umum, ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan penguatan perlindungan terhadap hak Tersangka dan peningkatan transparansi dalam proses penyidikan.
Butuh Konsultasi Hukum?
Jika Anda atau keluarga sedang menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka dalam perkara pidana, pendampingan Advokat dapat membantu memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai hukum dan hak-hak Tersangka tetap terlindungi.
Setiap perkara memiliki keadaan yang berbeda sehingga strategi pendampingan hukum perlu disesuaikan dengan fakta, alat bukti, dan proses hukum yang sedang berjalan.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
2. Pasal 30 UU Nomor 20 Tahun 2025, mengenai perekaman pemeriksaan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana dengan kamera pengawas.
3. Pasal 31 UU Nomor 20 Tahun 2025, mengenai kewajiban Penyidik memberitahukan hak Tersangka atas Bantuan Hukum atau pendampingan Advokat.
4. Pasal 32 UU Nomor 20 Tahun 2025, mengenai pendampingan Advokat selama pemeriksaan serta hak menyatakan keberatan terhadap intimidasi dan pertanyaan yang bersifat menjerat.
