KEADILAN & KEPERCAYAAN
⚖️ Konsultasi Hukum Pidana  •  Hukum Perdata  •  Hukum Bisnis & Kontrak  •  Hukum Ketenagakerjaan  •  Hukum Keluarga & Perceraian  •  Mediasi & Negosiasi  •  Hubungi Kami Sekarang  •  
Disclaimer

Artikel ini disusun sebagai media informasi, edukasi, dan opini hukum yang bersifat umum. Isi artikel bukan nasihat hukum dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti konsultasi hukum profesional. Penerapan hukum dapat berbeda sesuai fakta, bukti, yurisdiksi, dan perkembangan peraturan. Untuk persoalan hukum konkret, pertimbangkan memperoleh pendapat hukum berdasarkan keadaan yang sebenarnya.

Deferred Prosecution Agreement dalam KUHAP Baru, Cara Korporasi Menunda Penuntutan Secara Sah

Deferred Prosecution Agreement dalam KUHAP Baru, Cara Korporasi Menunda Penuntutan Secara Sah

Menghadapi perkara pidana yang melibatkan korporasi? Penanganan perkara pidana korporasi memerlukan strategi hukum sejak tahap awal. Konsultasi dengan Advokat dapat membantu menilai posisi hukum perusahaan, risiko penuntutan, serta kemungkinan menggunakan mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan berdasarkan KUHAP baru.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana membawa sejumlah pembaruan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Salah satu konsep baru yang menarik adalah Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA).

Mekanisme ini secara khusus berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Melalui Perjanjian Penundaan Penuntutan, proses penuntutan dapat ditangguhkan berdasarkan kesepakatan dan dengan kewajiban tertentu yang harus dipenuhi.

Apabila seluruh kewajiban dalam perjanjian dipenuhi selama jangka waktu yang ditentukan, perkara bahkan dapat dihentikan tanpa penuntutan lebih lanjut berdasarkan penetapan pengadilan.

Lantas, apa itu Deferred Prosecution Agreement dalam KUHAP baru? Siapa yang dapat mengajukannya? Apa saja kewajiban yang dapat dibebankan kepada korporasi? Dan apa akibatnya jika kesepakatan tidak dipenuhi?

Apa Itu Deferred Prosecution Agreement?

Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement merupakan mekanisme hukum bagi Penuntut Umum untuk menunda Penuntutan terhadap terdakwa yang pelakunya korporasi.

Konsep ini menjadi salah satu pembaruan penting dalam hukum acara pidana Indonesia karena mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan sebelumnya belum diatur secara eksplisit dalam KUHAP lama.

Melalui mekanisme tersebut, penanganan tindak pidana korporasi tidak hanya diarahkan pada pemidanaan, tetapi juga dapat berorientasi pada kepatuhan hukum, pemulihan kerugian, serta perbaikan tata kelola korporasi.

Perjanjian Penundaan Penuntutan Diatur dalam Pasal 328 KUHAP Baru

Ketentuan utama mengenai Perjanjian Penundaan Penuntutan terdapat dalam Pasal 328 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Pasal tersebut mengatur tujuan DPA, pihak yang dapat mengajukan permohonan, kewenangan Penuntut Umum, pemeriksaan oleh Hakim, kewajiban yang dapat dimasukkan dalam perjanjian, hingga akibat hukum apabila kesepakatan dipenuhi atau dilanggar.

Bunyi Pasal 328 UU Nomor 20 Tahun 2025

Pasal 328

(1) Perjanjian Penundaan Penuntutan bertujuan untuk kepatuhan hukum, pemulihan kerugian akibat tindak pidana, serta efisiensi dalam peradilan pidana.

(2) Perjanjian Penundaan Penuntutan hanya dapat diterapkan pada tindak pidana oleh Korporasi.

(3) Permohonan Perjanjian Penundaan Penuntutan dapat diajukan oleh Tersangka, Terdakwa, atau Advokat kepada Penuntut Umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

(4) Penuntut Umum dapat menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan pertimbangan keadilan, Korban, dan kepatuhan Terdakwa terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal Penuntut Umum menerima permohonan, Penuntut Umum wajib memberitahukan kepada pengadilan terkait akan dilaksanakan proses Perjanjian Penundaan Penuntutan dan dicatat dalam berita acara.

(6) Hasil kesepakatan Perjanjian Penundaan Penuntutan wajib disampaikan oleh Penuntut Umum kepada pengadilan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah kesepakatan ditandatangani oleh para pihak.

(7) Pengadilan wajib mengadakan sidang pemeriksaan untuk menilai kelayakan dan keabsahan Perjanjian Penundaan Penuntutan sebelum disahkan.

(8) Dalam sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Hakim wajib mempertimbangkan:

a. kesesuaian syarat dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. proporsionalitas sanksi administratif atau kewajiban lain yang diberikan kepada Tersangka atau Terdakwa;

c. dampak terhadap Korban, masyarakat, lingkungan hidup, perekonomian negara, dan sistem peradilan pidana; dan

d. kemampuan Tersangka atau Terdakwa dalam memenuhi syarat yang ditetapkan.

(9) Dalam memeriksa Perjanjian Penundaan Penuntutan, Hakim dapat meminta tambahan informasi atau klarifikasi dari Penuntut Umum, Tersangka, Terdakwa, atau pihak lain yang berkepentingan.

(10) Dalam hal Hakim menyetujui Perjanjian Penundaan Penuntutan, pengesahan dituangkan dalam penetapan pengadilan dan perkara ditangguhkan sesuai dengan kesepakatan.

(11) Dalam hal Hakim menolak Perjanjian Penundaan Penuntutan, perkara dilanjutkan ke persidangan dengan acara pemeriksaan biasa.

(12) Syarat dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan dapat berupa:

a. pembayaran ganti rugi atau Restitusi kepada Korban;

b. pelaksanaan program kepatuhan hukum atau perbaikan tata kelola Korporasi yang anti-korupsi;

c. kewajiban pelaporan dan kerja sama dengan penegak hukum selama proses penundaan Penuntutan; atau

d. tindakan korektif lainnya yang dianggap perlu oleh Penuntut Umum.

(13) Dalam hal Tersangka atau Terdakwa memenuhi semua kewajiban dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan selama jangka waktu yang ditentukan, perkara dapat dihentikan tanpa Penuntutan lebih lanjut dengan penetapan pengadilan.

(14) Pengadilan berwenang untuk memantau pelaksanaan Perjanjian Penundaan Penuntutan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian.

(15) Dalam hal Tersangka atau Terdakwa gagal memenuhi kewajiban dalam kesepakatan Perjanjian Penundaan Penuntutan, Penuntut Umum berwenang melanjutkan proses Penuntutan tanpa memerlukan persetujuan tambahan.

(16) Setiap Perjanjian Penundaan Penuntutan dicatat secara resmi dan disampaikan kepada Hakim untuk dicatat dalam berita acara di pengadilan.

(17) Pelanggaran terhadap prosedur Perjanjian Penundaan Penuntutan dapat berakibat batal demi hukum dan menjadi dasar bagi Tersangka atau Terdakwa untuk mengajukan keberatan atau perlawanan.

Apa Tujuan Perjanjian Penundaan Penuntutan?

Pasal 328 ayat (1) KUHAP baru menempatkan tiga tujuan utama dalam mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan.

1. Mendorong Kepatuhan Hukum

Korporasi didorong untuk memperbaiki sistem internal dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Memulihkan Kerugian Akibat Tindak Pidana

DPA juga berorientasi pada pemulihan kerugian yang timbul akibat tindak pidana, termasuk melalui pembayaran ganti rugi atau Restitusi kepada Korban.

3. Menciptakan Efisiensi Peradilan Pidana

Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara pidana korporasi tanpa harus selalu menjalani seluruh proses persidangan hingga putusan akhir, sepanjang persyaratan yang ditentukan terpenuhi.

Apakah DPA Bisa Digunakan untuk Semua Perkara Pidana?

Tidak.

Pasal 328 ayat (2) secara tegas menentukan bahwa Perjanjian Penundaan Penuntutan hanya dapat diterapkan pada tindak pidana oleh Korporasi.

Artinya, mekanisme ini memang dirancang secara khusus dalam konteks penanganan tindak pidana korporasi.

Hal tersebut sekaligus menjadi salah satu perbedaan mendasar antara Perjanjian Penundaan Penuntutan dengan mekanisme Pengakuan Bersalah atau Plea Bargain yang juga diperkenalkan dalam KUHAP baru.

Siapa yang Dapat Mengajukan Perjanjian Penundaan Penuntutan?

Berdasarkan Pasal 328 ayat (3), permohonan Perjanjian Penundaan Penuntutan dapat diajukan oleh:

1. Tersangka;

2. Terdakwa; atau

3. Advokat.

Permohonan tersebut diajukan kepada Penuntut Umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Ketentuan mengenai waktu pengajuan tersebut sangat penting. Artinya, kemungkinan penggunaan DPA perlu dianalisis sebelum perkara memasuki tahap pelimpahan ke pengadilan.

Apakah Penuntut Umum Wajib Menerima Permohonan DPA?

Tidak setiap permohonan Perjanjian Penundaan Penuntutan harus diterima.

Penuntut Umum diberikan kewenangan untuk menerima atau menolak permohonan dengan mempertimbangkan beberapa aspek.

1. Pertimbangan keadilan;

2. Kepentingan Korban; dan

3. Kepatuhan Terdakwa terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, DPA bukan merupakan mekanisme yang secara otomatis diperoleh hanya karena korporasi mengajukan permohonan.

Bagaimana Proses Deferred Prosecution Agreement?

Jika Penuntut Umum menerima permohonan, Penuntut Umum wajib memberitahukan kepada pengadilan bahwa proses Perjanjian Penundaan Penuntutan akan dilaksanakan.

Hasil kesepakatan kemudian wajib disampaikan oleh Penuntut Umum kepada pengadilan dalam jangka waktu paling lama 7 hari setelah kesepakatan ditandatangani oleh para pihak.

Setelah itu, pengadilan mengadakan sidang pemeriksaan untuk menentukan apakah perjanjian tersebut layak dan sah untuk disahkan.

Secara sederhana, mekanismenya dapat digambarkan sebagai berikut:

Permohonan DPA → Penilaian Penuntut Umum → Kesepakatan → Penyampaian kepada Pengadilan → Pemeriksaan Hakim → Pengesahan atau Penolakan → Pelaksanaan Kewajiban.

Apa yang Dinilai Hakim dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan?

Hakim tidak sekadar mengesahkan kesepakatan antara Penuntut Umum dan pihak korporasi.

Pasal 328 ayat (8) menentukan beberapa hal yang harus dipertimbangkan Hakim.

1. Kesesuaian Perjanjian dengan Hukum

Hakim harus memastikan bahwa syarat dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Proporsionalitas Kewajiban

Hakim mempertimbangkan apakah sanksi administratif atau kewajiban lain yang diberikan kepada Tersangka atau Terdakwa bersifat proporsional.

3. Dampak terhadap Korban dan Kepentingan Publik

Hakim harus memperhatikan dampaknya terhadap Korban, masyarakat, lingkungan hidup, perekonomian negara, dan sistem peradilan pidana.

4. Kemampuan Memenuhi Kesepakatan

Kemampuan Tersangka atau Terdakwa untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan juga menjadi pertimbangan Hakim.

Apa Saja Kewajiban yang Dapat Dibebankan kepada Korporasi?

Pasal 328 ayat (12) mengatur sejumlah kewajiban yang dapat menjadi bagian dari Perjanjian Penundaan Penuntutan.

1. Membayar Ganti Rugi atau Restitusi

Korporasi dapat diwajibkan melakukan pembayaran ganti rugi atau Restitusi kepada Korban.

2. Menjalankan Program Kepatuhan Hukum

Korporasi dapat diwajibkan melaksanakan program kepatuhan hukum sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya pelanggaran serupa.

3. Memperbaiki Tata Kelola Korporasi

Salah satu kewajiban yang dapat ditetapkan adalah perbaikan tata kelola Korporasi yang anti-korupsi.

4. Melakukan Pelaporan dan Kerja Sama

Korporasi juga dapat diwajibkan melakukan pelaporan dan bekerja sama dengan penegak hukum selama proses penundaan Penuntutan.

5. Melaksanakan Tindakan Korektif Lainnya

Penuntut Umum dapat menetapkan tindakan korektif lainnya yang dianggap perlu sesuai dengan keadaan perkara.

Apa yang Terjadi Jika Hakim Menyetujui DPA?

Apabila Hakim menyetujui Perjanjian Penundaan Penuntutan, pengesahan dituangkan dalam penetapan pengadilan.

Setelah itu, perkara ditangguhkan sesuai dengan kesepakatan.

Namun, penting dipahami bahwa pada tahap ini perkara belum otomatis dihentikan.

Korporasi harus terlebih dahulu melaksanakan seluruh kewajiban yang telah ditentukan dalam perjanjian selama jangka waktu yang disepakati.

Apa yang Terjadi Jika Hakim Menolak DPA?

Apabila Hakim menolak Perjanjian Penundaan Penuntutan, perkara tidak berhenti.

Pasal 328 ayat (11) menentukan bahwa perkara dilanjutkan ke persidangan dengan acara pemeriksaan biasa.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa keputusan akhir mengenai kelayakan DPA tidak hanya berada di tangan Penuntut Umum dan pihak korporasi, tetapi juga berada dalam kontrol pengadilan.

Bisakah Perkara Dihentikan Setelah DPA?

Bisa, sepanjang seluruh kewajiban dalam perjanjian dipenuhi.

Pasal 328 ayat (13) menentukan bahwa apabila Tersangka atau Terdakwa memenuhi seluruh kewajiban dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan selama jangka waktu yang ditentukan, perkara dapat dihentikan tanpa Penuntutan lebih lanjut.

Penghentian tersebut dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.

Dengan demikian, manfaat akhir dari DPA bukan hanya penundaan Penuntutan, tetapi juga membuka kemungkinan perkara tidak dilanjutkan ke proses Penuntutan apabila seluruh kewajiban telah dilaksanakan.

Bagaimana Jika Korporasi Tidak Memenuhi Kesepakatan?

Konsekuensinya juga telah diatur secara tegas.

Apabila Tersangka atau Terdakwa gagal memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Penundaan Penuntutan, Penuntut Umum berwenang melanjutkan proses Penuntutan tanpa memerlukan persetujuan tambahan.

Karena itu, sebelum menyetujui DPA, kemampuan korporasi untuk menjalankan seluruh kewajiban dalam kesepakatan harus diperhitungkan secara matang.

Pengadilan Tetap Mengawasi Pelaksanaan DPA

Peran pengadilan tidak berhenti setelah perjanjian disahkan.

Pasal 328 ayat (14) memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memantau pelaksanaan Perjanjian Penundaan Penuntutan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian.

Setiap DPA juga harus dicatat secara resmi dan disampaikan kepada Hakim untuk dicatat dalam berita acara di pengadilan.

Pelanggaran Prosedur DPA Bisa Berakibat Batal Demi Hukum

KUHAP baru juga memberikan perlindungan terhadap tata cara pelaksanaan DPA.

Pasal 328 ayat (17) menentukan bahwa pelanggaran terhadap prosedur Perjanjian Penundaan Penuntutan dapat mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum.

Pelanggaran prosedur juga dapat menjadi dasar bagi Tersangka atau Terdakwa untuk mengajukan keberatan atau perlawanan.

Apa Peran Advokat dalam Deferred Prosecution Agreement?

Advokat memiliki posisi penting dalam mekanisme ini.

Pasal 328 ayat (3) secara langsung memberikan ruang kepada Advokat untuk mengajukan permohonan Perjanjian Penundaan Penuntutan kepada Penuntut Umum.

Dalam menangani perkara pidana korporasi, Advokat dapat melakukan analisis terhadap posisi hukum korporasi, kerugian yang ditimbulkan, kemungkinan pembayaran Restitusi atau ganti rugi, tata kelola perusahaan, hingga kemampuan korporasi menjalankan kewajiban yang nantinya dituangkan dalam perjanjian.

Advokat juga mempunyai peran penting dalam memastikan bahwa isi kesepakatan dapat dilaksanakan dan tidak menempatkan korporasi pada kewajiban yang tidak proporsional.

DPA Bukan Berarti Korporasi Bebas dari Perkara Pidana

Perjanjian Penundaan Penuntutan tidak boleh dipahami sebagai mekanisme yang secara otomatis menghapus perkara pidana korporasi.

Pada tahap awal, Penuntutan hanya ditangguhkan.

Nasib perkara kemudian bergantung pada pelaksanaan kewajiban yang telah disepakati.

Apabila seluruh kewajiban dilaksanakan, perkara dapat dihentikan tanpa Penuntutan lebih lanjut dengan penetapan pengadilan.

Sebaliknya, jika kewajiban tidak dipenuhi, Penuntut Umum dapat melanjutkan proses Penuntutan.

Mengapa Deferred Prosecution Agreement Penting bagi Korporasi?

Kehadiran DPA memberikan pendekatan baru dalam penanganan tindak pidana korporasi.

Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga dapat diarahkan pada beberapa tujuan penting.

1. Pemulihan kerugian Korban.

2. Peningkatan kepatuhan hukum perusahaan.

3. Perbaikan tata kelola Korporasi.

4. Pencegahan terulangnya tindak pidana.

5. Kerja sama Korporasi dengan penegak hukum.

6. Efisiensi dalam proses peradilan pidana.

Karena itu, DPA dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam penanganan perkara pidana korporasi berdasarkan KUHAP baru.

Kesimpulan

Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement merupakan salah satu pembaruan penting dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Mekanisme ini secara khusus diterapkan terhadap tindak pidana oleh Korporasi dan memberikan kesempatan untuk menunda proses Penuntutan berdasarkan kesepakatan serta kewajiban tertentu.

Kewajiban tersebut dapat berupa pembayaran ganti rugi atau Restitusi, pelaksanaan program kepatuhan hukum, perbaikan tata kelola Korporasi yang anti-korupsi, pelaporan, kerja sama dengan penegak hukum, maupun tindakan korektif lainnya.

Kesepakatan tersebut tidak hanya berada di tangan Penuntut Umum dan pihak Korporasi. Pengadilan mempunyai peran penting untuk menilai kelayakan dan keabsahannya serta mengawasi pelaksanaannya.

Apabila seluruh kewajiban dipenuhi, perkara dapat dihentikan tanpa Penuntutan lebih lanjut berdasarkan penetapan pengadilan. Sebaliknya, apabila kewajiban tidak dipenuhi, Penuntut Umum dapat melanjutkan proses Penuntutan.

Dengan demikian, Deferred Prosecution Agreement dapat menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum pidana korporasi yang menggabungkan kepatuhan hukum, pemulihan kerugian, perbaikan tata kelola, dan efisiensi peradilan pidana.

Butuh Konsultasi Hukum?

Jika perusahaan atau Korporasi sedang menghadapi proses pidana, pendampingan hukum sejak tahap awal sangat penting. Advokat dapat membantu menganalisis posisi hukum, risiko Penuntutan, strategi pembelaan, serta kemungkinan mengajukan Perjanjian Penundaan Penuntutan berdasarkan ketentuan KUHAP baru.

Setiap perkara memiliki fakta, alat bukti, dan kondisi hukum yang berbeda. Oleh karena itu, penerapan DPA perlu dianalisis berdasarkan keadaan konkret dari masing-masing perkara.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

2. Pasal 1 angka 17 UU Nomor 20 Tahun 2025, mengenai pengertian Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement).

3. Pasal 65 huruf k UU Nomor 20 Tahun 2025, mengenai kewenangan Penuntut Umum melakukan Perjanjian Penundaan Penuntutan.

4. Pasal 328 UU Nomor 20 Tahun 2025, mengenai tujuan, permohonan, pemeriksaan, pengesahan, pelaksanaan, pengawasan, penghentian perkara, serta akibat pelanggaran Perjanjian Penundaan Penuntutan

×

Punya Masalah Hukum?

Jangan ditunda. Tim Kantor Hukum Muh. Akbar Aidin, S.H. & Partner siap membantu Anda dengan konsultasi cepat, tepat, dan terpercaya.

Konsultasi Sekarang Juga Nanti saja
×

Jangan Lewatkan Update Hukum Terbaru!

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan artikel, tips, dan informasi hukum terbaru langsung dari Kantor Hukum Muh. Akbar Aidin, S.H. & Partner.

Aktifkan Notifikasi Nanti saja
Konsultasikan Masalah Kamu Sekarang Juga