Hak Tersangka dan Terdakwa dalam KUHAP Baru Tentang Bisa Menolak Memberikan Keterangan?
Sedang menghadapi pemeriksaan dalam perkara pidana? Memahami hak sebagai Tersangka atau Terdakwa merupakan hal penting sejak proses hukum dimulai. Pendampingan Advokat dapat membantu memastikan proses pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan hak-hak pihak yang diperiksa tetap terlindungi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan pengaturan khusus mengenai hak Tersangka dan Terdakwa.
Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 142 KUHAP baru.
Pasal tersebut mengatur berbagai hak, mulai dari hak mendapatkan pendampingan Advokat, mengetahui sangkaan atau dakwaan, memperoleh Bantuan Hukum, hingga hak memberikan atau menolak memberikan keterangan.
Apa Saja Hak Tersangka dan Terdakwa?
Hak Tersangka dan Terdakwa diatur dalam BAB VI Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 142.
Bunyi Pasal 142 KUHAP Baru
Pasal 142
Tersangka atau Terdakwa berhak:
a. segera menjalankan pemeriksaan;
b. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;
c. diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya mengenai apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya;
d. diberitahu mengenai haknya;
e. memberikan atau menolak untuk memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan yang dikenakan kepadanya;
f. setiap waktu mendapat bantuan Penerjemah atau juru bahasa;
g. mendapat Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum;
h. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan perwakilan negaranya bagi Tersangka atau Terdakwa yang berkewarganegaraan asing;
i. menunjuk perwakilan suatu negara untuk dihubungi;
j. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan dokter untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan atas dirinya;
k. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan rohaniwan;
l. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan Keluarga, kerabat, atau hubungan lain secara langsung atau melalui perantaraan Advokat;
m. mengirim dan menerima surat dari dan kepada Advokat dan Keluarga Tersangka atau Terdakwa;
n. mengajukan permohonan mekanisme Keadilan Restoratif;
o. mengusahakan dan mengajukan Saksi dan/atau orang yang memiliki keahlian khusus;
p. mengajukan tuntutan Ganti Rugi dan Rehabilitasi; dan/atau
q. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Tersangka Berhak Didampingi Advokat
Salah satu hak yang secara tegas disebut dalam Pasal 142 adalah hak untuk memilih, menghubungi, dan mendapatkan pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan.
Artinya, pendampingan hukum tidak hanya relevan ketika perkara sudah masuk ke persidangan.
Sejak proses pemeriksaan, Tersangka telah mempunyai hak untuk memperoleh pendampingan Advokat.
Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan pengaturan mengenai kewajiban Penyidik memberitahukan hak atas Bantuan Hukum sebelum pemeriksaan dimulai serta pendampingan Advokat selama proses pemeriksaan.
Tersangka Harus Mengetahui Apa yang Disangkakan
Tersangka atau Terdakwa berhak diberitahu secara jelas mengenai tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan kepadanya.
Informasi tersebut juga harus diberikan menggunakan bahasa yang dimengerti oleh Tersangka atau Terdakwa.
Ketentuan ini penting agar seseorang yang menjalani proses pidana mengetahui dengan jelas dasar perkara yang sedang dihadapinya.
Apakah Tersangka Boleh Menolak Memberikan Keterangan?
Boleh.
Salah satu ketentuan penting dalam Pasal 142 terdapat pada huruf e.
Ketentuan tersebut memberikan hak kepada Tersangka atau Terdakwa untuk:
“memberikan atau menolak untuk memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan yang dikenakan kepadanya.”
Dengan demikian, berdasarkan rumusan KUHAP baru, Tersangka atau Terdakwa memiliki pilihan untuk memberikan keterangan maupun menolak memberikan keterangan yang berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan.
Hak ini menjadi salah satu ketentuan penting yang perlu dipahami ketika seseorang menghadapi pemeriksaan dalam perkara pidana.
Tersangka Berhak Menghubungi Keluarga
KUHAP baru juga memberikan hak kepada Tersangka atau Terdakwa untuk tetap berkomunikasi dengan Keluarga, kerabat, maupun pihak lain yang memiliki hubungan dengannya.
Pasal 142 huruf l memberikan hak untuk:
“menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan Keluarga, kerabat, atau hubungan lain secara langsung atau melalui perantaraan Advokat.”
Selain itu, Tersangka atau Terdakwa juga berhak mengirim dan menerima surat dari dan kepada Advokat maupun Keluarganya.
Tersangka Bisa Mengajukan Saksi atau Orang yang Memiliki Keahlian Khusus
Hak pembelaan tidak hanya berupa pendampingan Advokat.
Pasal 142 huruf o memberikan hak kepada Tersangka atau Terdakwa untuk mengusahakan dan mengajukan Saksi dan/atau orang yang memiliki keahlian khusus.
Ketentuan ini memberikan ruang kepada pihak yang sedang menjalani proses pidana untuk mengajukan orang yang dapat memberikan keterangan atau keahlian yang relevan terhadap pembelaannya.
Tersangka Dapat Mengajukan Keadilan Restoratif
Hal menarik lainnya terdapat dalam Pasal 142 huruf n.
Tersangka atau Terdakwa mempunyai hak untuk:
“mengajukan permohonan mekanisme Keadilan Restoratif.”
Namun, adanya hak untuk mengajukan permohonan tidak berarti setiap perkara secara otomatis dapat diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif.
Penerapannya tetap harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditentukan dalam KUHAP baru.
Tersangka Berhak Bebas dari Penyiksaan dan Intimidasi
Perlindungan penting lainnya terdapat dalam Pasal 142 huruf q.
Tersangka atau Terdakwa berhak:
“bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”
Ketentuan ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tetap harus menghormati harkat dan martabat manusia.
Perlindungan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan mengenai perekaman pemeriksaan dengan kamera pengawas serta hak Advokat menyatakan keberatan apabila terjadi intimidasi atau pertanyaan yang bersifat menjerat.
Mengapa Hak Tersangka dan Terdakwa Penting Dipahami?
Status sebagai Tersangka atau Terdakwa tidak berarti seseorang kehilangan seluruh haknya.
KUHAP baru justru secara khusus memberikan sejumlah hak yang tetap melekat selama proses peradilan pidana berlangsung.
Secara umum, hak tersebut mencakup hak mengetahui perkara yang dihadapi, hak memperoleh pendampingan Advokat, hak memberikan atau menolak memberikan keterangan, hak berkomunikasi dengan Keluarga, hak mengajukan Saksi atau orang yang memiliki keahlian khusus, hak mengajukan Keadilan Restoratif, serta hak bebas dari penyiksaan dan intimidasi.
Kesimpulan
Pasal 142 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memberikan pengaturan yang cukup luas mengenai hak Tersangka dan Terdakwa.
Salah satu ketentuan penting adalah hak untuk memberikan atau menolak memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan.
Selain itu, Tersangka atau Terdakwa juga mempunyai hak untuk mendapatkan pendampingan Advokat, mengetahui dengan jelas perkara yang dihadapi, berkomunikasi dengan Keluarga, mengajukan Saksi atau orang yang memiliki keahlian khusus, mengajukan Keadilan Restoratif, serta bebas dari penyiksaan dan intimidasi.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hak Tersangka dan Terdakwa merupakan bagian penting dalam sistem hukum acara pidana berdasarkan KUHAP baru.
Butuh Konsultasi Hukum?
Jika Anda atau Keluarga sedang menghadapi pemeriksaan sebagai Tersangka atau proses persidangan sebagai Terdakwa, pendampingan Advokat dapat membantu memastikan hak-hak yang diberikan oleh KUHAP tetap terlindungi.
Setiap perkara mempunyai fakta, alat bukti, dan kondisi hukum yang berbeda. Karena itu, strategi hukum perlu disesuaikan dengan keadaan konkret perkara yang sedang dihadapi.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
2. Pasal 142 UU Nomor 20 Tahun 2025, mengenai hak Tersangka dan Terdakwa.
3. Pasal 31 UU Nomor 20 Tahun 2025, mengenai kewajiban Penyidik memberitahukan hak Tersangka untuk memperoleh Bantuan Hukum atau pendampingan Advokat sebelum pemeriksaan dimulai.
4. Pasal 32 UU Nomor 20 Tahun 2025, mengenai pendampingan Advokat selama pemeriksaan serta hak menyatakan keberatan terhadap intimidasi atau pertanyaan yang bersifat menjerat.
