Pasal 171 HIR tentang Keterangan Saksi dalam Perkara Perdata
Dalam proses persidangan perkara perdata, keterangan saksi sering menjadi bagian penting dalam pembuktian. Namun, seseorang yang hadir sebagai saksi tidak cukup hanya memberikan cerita atau pendapat mengenai perkara yang sedang diperiksa.
Hukum acara perdata mensyaratkan adanya dasar pengetahuan yang jelas dari setiap keterangan yang diberikan oleh saksi. Ketentuan tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 171 Herzien Inlandsch Reglement (HIR).
Pasal ini penting dipahami karena memberikan gambaran mengenai batas antara keterangan mengenai fakta yang diketahui saksi dengan pendapat atau kesimpulan pribadi yang pada dasarnya bukan merupakan kesaksian.
Memiliki persoalan hukum perdata?
Pembuktian merupakan bagian penting dalam penyelesaian perkara di pengadilan. Memahami kedudukan saksi dan alat bukti lainnya dapat membantu mempersiapkan perkara secara lebih baik. Konsultasikan permasalahan hukum Anda untuk mendapatkan pendampingan sesuai dengan keadaan perkara.
Bunyi Pasal 171 HIR
Pasal 171 HIR mengatur sebagai berikut:
Pasal 171 HIR
“(1) Tiap-tiap kesaksian harus berisi segala sebab pengetahuan.
(2) Pendapat-pendapat atau persangkaan yang, istimewa, yang disusun dengan kata akal, bukan kesaksian.”
Apa yang Dimaksud Pasal 171 HIR
Secara sederhana, Pasal 171 HIR menegaskan bahwa seorang saksi harus dapat menerangkan dasar atau sebab mengapa dirinya mengetahui suatu fakta.
Artinya, ketika seseorang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa, tidak cukup apabila ia hanya menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi. Saksi harus dapat menjelaskan bagaimana dirinya mengetahui peristiwa tersebut.
Penjelasan Pasal 171 HIR dalam dokumen HIR/RIB menerangkan bahwa pada umumnya saksi harus memberikan keterangan mengenai hal-hal yang dilihat, didengar, dan dialaminya sendiri.
Dengan demikian, sumber pengetahuan saksi merupakan bagian yang penting dalam pemeriksaan kesaksian.
Sebab Pengetahuan Menjadi Bagian Penting dari Kesaksian
Ketentuan ayat (1) Pasal 171 HIR menggunakan istilah “sebab pengetahuan”. Hal ini berkaitan dengan alasan atau dasar yang menyebabkan seorang saksi dapat mengetahui suatu fakta.
Sebagai contoh sederhana, seseorang mengatakan bahwa dirinya mengetahui adanya suatu peristiwa. Dalam pemeriksaan persidangan, kemudian dapat ditanyakan bagaimana saksi mengetahui peristiwa tersebut.
Apakah saksi berada di tempat kejadian? Apakah saksi melihat sendiri? Apakah saksi mendengar langsung suatu percakapan? Atau apakah saksi memang mengalami sendiri peristiwa yang sedang diterangkannya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut membantu menunjukkan dari mana pengetahuan saksi berasal.
Keterangan yang Hanya Berasal dari Cerita Orang Lain
Penjelasan Pasal 171 HIR juga membahas keterangan yang diketahui seorang saksi berdasarkan keterangan orang lain atau yang lazim dikenal sebagai kesaksian de auditu.
Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa pada umumnya seorang saksi memberikan keterangan mengenai sesuatu yang ia lihat, dengar, dan alami sendiri, bukan sekadar sesuatu yang diketahuinya dari keterangan orang lain.
Oleh karena itu, ketika memeriksa seorang saksi, salah satu hal yang penting untuk diketahui adalah asal pengetahuan saksi mengenai fakta yang diterangkannya.
Pendapat Pribadi Bukan Kesaksian
Pasal 171 ayat (2) HIR memberikan batasan lain yang tidak kalah penting. Ketentuan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa pendapat atau persangkaan yang merupakan hasil pemikiran saksi sendiri bukan merupakan kesaksian.
Hal ini menunjukkan adanya perbedaan antara menerangkan fakta dengan memberikan kesimpulan terhadap fakta.
Seorang saksi pada dasarnya menerangkan apa yang diketahuinya mengenai suatu kejadian. Penilaian dan penarikan kesimpulan terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan merupakan bagian yang berbeda dari fungsi saksi.
Contoh Sederhana Penerapan Pasal 171 HIR
Misalnya dalam suatu sengketa perdata seorang saksi mengatakan bahwa salah satu pihak telah menyerahkan sejumlah uang kepada pihak lainnya.
Keterangan tersebut kemudian perlu diperjelas mengenai sebab pengetahuannya. Apabila saksi menyatakan bahwa dirinya berada di tempat tersebut dan melihat langsung penyerahan uang, maka terdapat penjelasan mengenai dasar pengetahuannya.
Situasinya berbeda apabila saksi mengakui bahwa dirinya tidak pernah melihat penyerahan tersebut dan hanya mengetahui informasi itu karena diceritakan oleh salah satu pihak.
Perbedaan sumber pengetahuan tersebut merupakan hal yang penting dalam memahami keterangan saksi berdasarkan Pasal 171 HIR.
Pasal 171 HIR Penting dalam Pemeriksaan Saksi
Pasal 171 HIR memberikan dasar untuk menguji apakah keterangan seorang saksi benar-benar berasal dari pengetahuan mengenai suatu fakta atau hanya berupa pendapat, dugaan, maupun kesimpulan pribadi.
Karena itu, dalam pemeriksaan saksi, pertanyaan mengenai bagaimana saksi mengetahui suatu peristiwa menjadi sangat penting.
Semakin jelas sebab pengetahuan yang diterangkan saksi, semakin jelas pula bagi pengadilan untuk mengetahui dasar dari keterangan yang diberikan tersebut.
Kesimpulan
Pasal 171 HIR pada dasarnya mengatur dua hal penting mengenai kesaksian. Pertama, setiap kesaksian harus menerangkan sebab pengetahuan saksi. Kedua, pendapat atau persangkaan yang merupakan hasil pemikiran saksi sendiri bukan merupakan kesaksian.
Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa pemeriksaan saksi dalam perkara perdata tidak hanya berfokus pada apa yang dikatakan seseorang di persidangan, tetapi juga bagaimana orang tersebut mengetahui fakta yang diterangkannya.
Oleh sebab itu, memahami Pasal 171 HIR penting bagi para pihak dalam perkara perdata, terutama ketika mempersiapkan saksi maupun ketika menguji keterangan saksi yang diajukan pihak lawan.
Butuh Konsultasi Hukum?
Jika Anda sedang menghadapi perkara perdata dan membutuhkan bantuan dalam mempersiapkan gugatan, jawaban, alat bukti, saksi, maupun strategi persidangan, konsultasikan permasalahan hukum Anda kepada advokat untuk memperoleh penanganan yang sesuai dengan kondisi perkara.
Dasar Hukum
Herzien Inlandsch Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (RIB), khususnya Pasal 171 tentang keterangan saksi dan sebab pengetahuannya.
