KEADILAN & KEPERCAYAAN
⚖️ Konsultasi Hukum Pidana  •  Hukum Perdata  •  Hukum Bisnis & Kontrak  •  Hukum Ketenagakerjaan  •  Hukum Keluarga & Perceraian  •  Mediasi & Negosiasi  •  Hubungi Kami Sekarang  •  
Disclaimer

Artikel ini disusun sebagai media informasi, edukasi, dan opini hukum yang bersifat umum. Isi artikel bukan nasihat hukum dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti konsultasi hukum profesional. Penerapan hukum dapat berbeda sesuai fakta, bukti, yurisdiksi, dan perkembangan peraturan. Untuk persoalan hukum konkret, pertimbangkan memperoleh pendapat hukum berdasarkan keadaan yang sebenarnya.

Pasal 358 KUHP Baru tentang Menolak Memberikan Pertolongan


Pasal 358 KUHP Baru tentang Menolak Memberikan Pertolongan

Pasal 358 KUHP Baru merupakan salah satu ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur kewajiban seseorang untuk memberikan pertolongan dalam keadaan tertentu.

Ketentuan ini berkaitan dengan situasi ketika terdapat bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang, maupun ketika seseorang tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana. Dalam keadaan tersebut, Pejabat yang berwenang dapat meminta pertolongan kepada orang lain sepanjang pertolongan tersebut dapat diberikan tanpa membahayakan dirinya secara langsung.

Pasal 358 KUHP Baru menjadi penting untuk dipahami karena hukum pidana tidak hanya mengatur perbuatan aktif yang dilarang, tetapi dalam keadaan tertentu juga memberikan konsekuensi hukum terhadap sikap tidak memberikan pertolongan ketika pertolongan tersebut diminta oleh Pejabat yang berwenang dan sebenarnya dapat diberikan tanpa membahayakan diri sendiri.

Bunyi Pasal 358 KUHP Baru

Berikut bunyi Pasal 358 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP:

Pasal 358

(1) Setiap Orang yang pada waktu ada bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang atau pada waktu orang tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana, menolak memberikan pertolongan yang diminta oleh Pejabat yang berwenang, padahal pertolongan tersebut dapat diberikan tanpa membahayakan dirinya secara langsung, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi orang yang menolak permintaan pertolongan pada saat orang tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana karena hendak menghindarkan dirinya dari bahaya penuntutan merupakan salah seorang keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau derajat kedua atau ketiga garis lurus ke samping atau dari suami atau istri, atau mantan suami atau istrinya.

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa Pasal 358 memiliki dua bagian penting. Ayat (1) mengatur perbuatan yang dapat dipidana, sedangkan ayat (2) memberikan pengecualian dalam keadaan tertentu. 1

Pasal 358 KUHP Baru Mengatur Apa

Secara sederhana, Pasal 358 KUHP Baru mengatur mengenai penolakan memberikan pertolongan kepada Pejabat yang berwenang dalam keadaan tertentu.

Namun, ketentuan ini tidak berarti bahwa setiap orang wajib memberikan bantuan dalam segala keadaan. Ada syarat yang harus dipenuhi agar perbuatan menolak memberikan pertolongan dapat masuk dalam ketentuan Pasal 358.

Pertama, harus terdapat bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang, atau terdapat seseorang yang tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana.

Kedua, terdapat permintaan pertolongan dari Pejabat yang berwenang.

Ketiga, pertolongan tersebut sebenarnya dapat diberikan tanpa membahayakan diri orang yang diminta memberikan pertolongan secara langsung.

Jika kondisi-kondisi tersebut terpenuhi dan seseorang tetap menolak memberikan pertolongan, maka perbuatannya dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 358 KUHP Baru.

Unsur Pasal 358 KUHP Baru

Untuk memahami penerapan Pasal 358 secara lebih jelas, rumusan pasal tersebut dapat diuraikan menjadi beberapa unsur penting.

  • Setiap Orang.
  • Pada waktu terdapat bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang, atau ketika seseorang tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana.
  • Terdapat permintaan pertolongan dari Pejabat yang berwenang.
  • Orang tersebut menolak memberikan pertolongan.
  • Pertolongan tersebut sebenarnya dapat diberikan.
  • Pemberian pertolongan tersebut tidak membahayakan dirinya secara langsung.

Unsur-unsur tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dalam perkara pidana, keseluruhan unsur yang dirumuskan dalam pasal harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Unsur Setiap Orang

Pasal 358 menggunakan istilah Setiap Orang. Artinya, ketentuan ini pada dasarnya dapat berlaku kepada setiap subjek hukum yang memenuhi persyaratan sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan KUHP Baru.

Namun, penggunaan istilah Setiap Orang bukan berarti seseorang dapat langsung dipidana hanya karena berada di lokasi kejadian.

Harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa orang tersebut berada dalam keadaan yang dimaksud Pasal 358, menerima permintaan pertolongan dari Pejabat yang berwenang, mampu memberikan pertolongan, serta menolak memberikan pertolongan tersebut tanpa adanya keadaan yang membenarkannya.

Bahaya bagi Keamanan Umum

Salah satu keadaan yang disebut dalam Pasal 358 adalah adanya bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang.

Bahaya tersebut menunjukkan adanya keadaan yang dapat mengancam keselamatan orang atau Barang dalam ruang lingkup kepentingan umum.

Dalam kondisi seperti itu, Pejabat yang berwenang dapat membutuhkan bantuan dari orang lain untuk menghadapi keadaan yang sedang terjadi.

Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap harus memperhatikan keadaan konkret. Tidak setiap situasi yang dianggap berbahaya secara subjektif dapat secara otomatis memenuhi unsur bahaya bagi keamanan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal.

Ketika Seseorang Tertangkap Tangan Melakukan Tindak Pidana

Selain bahaya bagi keamanan umum, Pasal 358 juga mengatur keadaan ketika seseorang tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana.

Dalam situasi tersebut, Pejabat yang berwenang dapat meminta pertolongan kepada orang lain apabila bantuan tersebut memang diperlukan.

Misalnya, dalam suatu keadaan seorang pelaku tertangkap tangan dan Pejabat yang berwenang meminta bantuan seseorang untuk melakukan tindakan tertentu yang diperlukan dalam rangka menjalankan tugasnya.

Orang yang diminta membantu tidak dapat serta-merta dipidana hanya karena tidak memberikan bantuan. Harus dilihat terlebih dahulu apakah pertolongan tersebut memang dapat diberikan tanpa membahayakan dirinya secara langsung.

Siapa yang Dimaksud Pejabat yang Berwenang

Pasal 358 secara tegas menyebut adanya permintaan pertolongan dari Pejabat yang berwenang.

Karena itu, status dan kewenangan orang yang meminta pertolongan menjadi aspek yang penting dalam penerapan pasal ini.

Tidak setiap orang yang mengaku memiliki kewenangan dapat diperlakukan sebagai Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

Dalam perkara konkret perlu diperiksa siapa yang meminta pertolongan, apa kedudukannya, apakah ia sedang menjalankan kewenangan yang sah, serta apakah permintaan pertolongan tersebut berkaitan dengan keadaan yang diatur dalam Pasal 358.

Menolak Memberikan Pertolongan

Perbuatan yang menjadi fokus utama Pasal 358 adalah menolak memberikan pertolongan.

Dengan demikian, pasal ini bukan semata-mata mengatur mengenai keberadaan seseorang di tempat kejadian. Yang harus diperiksa adalah apakah terdapat permintaan pertolongan dari Pejabat yang berwenang dan apakah orang tersebut menolak permintaan tersebut.

Penolakan tersebut harus dinilai berdasarkan keadaan konkret. Cara seseorang menolak, keadaan ketika permintaan diberikan, serta bentuk pertolongan yang diminta dapat menjadi bagian dari pembuktian.

Pertolongan Harus Dapat Diberikan

Pasal 358 tidak mengharuskan seseorang melakukan sesuatu yang secara objektif tidak mungkin dilakukannya.

Rumusan pasal justru memberikan batasan bahwa pertolongan tersebut harus dapat diberikan.

Oleh karena itu, kemampuan orang yang diminta memberikan pertolongan merupakan aspek yang perlu diperhatikan.

Apabila seseorang memang secara objektif tidak mampu memberikan pertolongan yang diminta, keadaan tersebut perlu dinilai sebelum menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 358.

Pertolongan Tidak Boleh Membahayakan Diri Secara Langsung

Ini merupakan salah satu unsur terpenting dalam Pasal 358 KUHP Baru.

Undang-undang tidak mewajibkan seseorang mempertaruhkan keselamatan dirinya secara langsung untuk memberikan pertolongan.

Justru, Pasal 358 memberikan batasan bahwa pertolongan yang diminta harus dapat diberikan tanpa membahayakan dirinya secara langsung.

Dengan demikian, apabila seseorang menolak memberikan pertolongan karena tindakan tersebut secara langsung dapat membahayakan keselamatan dirinya, keadaan tersebut harus diperhatikan dalam menilai terpenuhi atau tidaknya unsur Pasal 358.

Apakah Menolak Membantu Selalu Dipidana

Tidak.

Pasal 358 tidak dapat dimaknai bahwa setiap orang yang menolak membantu seseorang atau Pejabat yang berwenang otomatis melakukan tindak pidana.

Ada sejumlah unsur yang harus dipenuhi.

Terutama harus terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal, terdapat permintaan dari Pejabat yang berwenang, pertolongan dapat diberikan, dan pemberian pertolongan tersebut tidak membahayakan diri secara langsung.

Apabila kondisi tersebut tidak terpenuhi, maka penerapan Pasal 358 harus dianalisis secara lebih hati-hati.

Pengecualian dalam Pasal 358 KUHP Baru

Pasal 358 ayat (2) memberikan pengecualian terhadap ketentuan pidana dalam ayat (1).

Pengecualian tersebut berkaitan dengan orang yang menolak memberikan pertolongan pada saat seseorang tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana karena hendak menghindarkan dirinya dari bahaya penuntutan.

Pengecualian tersebut berlaku dalam hubungan keluarga tertentu yang disebut secara khusus dalam Pasal 358.

Hubungan tersebut meliputi keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus, derajat tertentu dalam garis ke samping, serta suami atau istri dan mantan suami atau istri sebagaimana dirumuskan dalam ayat (2).

Mengapa Ada Pengecualian bagi Keluarga

Pengecualian tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang mempertimbangkan adanya hubungan keluarga tertentu ketika seseorang diminta memberikan pertolongan untuk menghindarkan pelaku tindak pidana dari bahaya penuntutan.

Dalam keadaan seperti itu, hukum memberikan batas tertentu terhadap kewajiban memberikan pertolongan yang dapat menimbulkan risiko penuntutan bagi anggota keluarga pelaku.

Namun, pengecualian tersebut tidak boleh diperluas melebihi apa yang secara tegas dirumuskan dalam Pasal 358 ayat (2).

Ancaman Pidana Pasal 358 KUHP Baru

Pasal 358 ayat (1) memberikan ancaman berupa pidana denda paling banyak kategori II.

Dalam sistem pidana denda KUHP Baru, kategori II memiliki batas maksimal sebesar Rp10.000.000,00.

Dengan demikian, ancaman maksimal Pasal 358 KUHP Baru adalah pidana denda sebesar Rp10 juta.

Pasal 358 tidak mencantumkan ancaman pidana penjara. Sanksi yang dirumuskan untuk tindak pidana tersebut adalah pidana denda paling banyak kategori II.

Contoh Sederhana Penerapan Pasal 358

Sebagai contoh sederhana, terdapat seseorang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Dalam keadaan tersebut, seorang Pejabat yang berwenang meminta bantuan kepada orang yang berada di sekitar lokasi untuk memberikan pertolongan tertentu.

Orang tersebut sebenarnya mampu memberikan pertolongan yang diminta dan tindakan tersebut tidak menimbulkan bahaya langsung terhadap dirinya.

Namun, orang tersebut secara sadar menolak memberikan pertolongan tersebut tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Dalam keadaan demikian, perbuatan tersebut dapat dianalisis berdasarkan Pasal 358 KUHP Baru sepanjang seluruh unsur pasal dapat dibuktikan.

Contoh tersebut hanya merupakan ilustrasi untuk memahami ketentuan pasal dan bukan kesimpulan bahwa setiap keadaan serupa pasti merupakan tindak pidana.

Hal yang Harus Dibuktikan dalam Perkara Pasal 358

Dalam perkara yang menggunakan Pasal 358 KUHP Baru, beberapa hal penting perlu diperiksa secara cermat.

  • Apakah benar terdapat bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang.
  • Apakah benar terdapat seseorang yang tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana.
  • Apakah terdapat permintaan pertolongan.
  • Apakah permintaan tersebut berasal dari Pejabat yang berwenang.
  • Apakah orang yang diminta membantu memang mampu memberikan pertolongan.
  • Apakah pertolongan tersebut dapat diberikan tanpa membahayakan dirinya secara langsung.
  • Apakah orang tersebut benar-benar menolak memberikan pertolongan.
  • Apakah terdapat alasan yang dapat membenarkan penolakan tersebut.
  • Apakah pengecualian dalam Pasal 358 ayat (2) berlaku terhadap orang yang bersangkutan.

Pasal 358 Tidak Berarti Masyarakat Harus Membahayakan Diri

Salah satu hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa Pasal 358 tidak dapat ditafsirkan sebagai kewajiban bagi masyarakat untuk mempertaruhkan keselamatan dirinya.

Rumusan pasal sendiri memberikan batasan bahwa pertolongan tersebut harus dapat diberikan tanpa membahayakan diri secara langsung.

Karena itu, apabila bantuan yang diminta secara nyata menempatkan seseorang dalam bahaya langsung, kondisi tersebut harus diperhitungkan dalam menilai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.

Ketentuan ini memperlihatkan adanya keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap keselamatan orang yang diminta memberikan pertolongan.

Perbedaan Pasal 358 dengan Pasal 357 KUHP Baru

Pasal 357 dan Pasal 358 memiliki objek pengaturan yang berbeda.

Pasal 357 KUHP Baru berkaitan dengan orang yang dipanggil di muka Pejabat yang berwenang dalam perkara orang yang belum dewasa, tetapi tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap atau dalam keadaan yang diizinkan tidak meminta wakilnya menghadap.

Sementara itu, Pasal 358 KUHP Baru berkaitan dengan penolakan memberikan pertolongan yang diminta Pejabat yang berwenang dalam keadaan bahaya bagi keamanan umum atau ketika seseorang tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana.

Keduanya sama-sama memiliki ancaman pidana berupa denda paling banyak kategori II, tetapi perbuatan dan keadaan yang menjadi dasar penerapannya berbeda.

Perbedaan Pasal 358 KUHP Baru dengan Pasal 358 KUHP Lama

Perlu diperhatikan bahwa nomor pasal yang sama tidak selalu memiliki materi yang sama antara KUHP lama dan KUHP Baru.

Pasal 358 KUHP lama dikenal berkaitan dengan turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang.

Hal tersebut berbeda secara substansial dengan Pasal 358 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur penolakan memberikan pertolongan dalam keadaan tertentu.

Karena itu, ketika mencari informasi mengenai Pasal 358, penting untuk memastikan apakah yang dimaksud adalah KUHP lama atau KUHP Baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.

Kesimpulan

Pasal 358 KUHP Baru mengatur mengenai orang yang menolak memberikan pertolongan yang diminta oleh Pejabat yang berwenang ketika terdapat bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang, atau ketika seseorang tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana.

Namun, tidak setiap penolakan dapat dikenakan pidana. Pasal tersebut memberikan syarat bahwa pertolongan memang dapat diberikan dan tidak membahayakan orang yang memberikan pertolongan secara langsung.

Selain itu, Pasal 358 ayat (2) memberikan pengecualian tertentu terhadap penolakan memberikan pertolongan dalam keadaan seseorang tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana, khususnya dalam hubungan keluarga sebagaimana dirumuskan secara tegas dalam pasal tersebut.

Ancaman pidana Pasal 358 KUHP Baru adalah pidana denda paling banyak kategori II, yaitu maksimal Rp10.000.000,00.

Oleh karena itu, penerapan Pasal 358 harus dilakukan dengan melihat seluruh keadaan perkara secara utuh, termasuk kewenangan pejabat yang meminta pertolongan, kondisi bahaya, kemampuan memberikan pertolongan, risiko terhadap keselamatan diri, serta ada atau tidaknya pengecualian sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Dengan memahami rumusan dan unsur Pasal 358 KUHP Baru, masyarakat dapat mengetahui bahwa hukum memberikan kewajiban tertentu untuk membantu pelaksanaan tugas Pejabat yang berwenang, tetapi kewajiban tersebut tetap memiliki batas dan tidak dimaksudkan untuk memaksa seseorang membahayakan dirinya secara langsung.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 358.

Artikel ini disusun sebagai informasi hukum umum. Penerapan Pasal 358 dalam perkara konkret tetap harus melihat fakta, alat bukti, serta keadaan hukum yang sebenarnya.

×

Punya Masalah Hukum?

Jangan ditunda. Tim Kantor Hukum Muh. Akbar Aidin, S.H. & Partner siap membantu Anda dengan konsultasi cepat, tepat, dan terpercaya.

Konsultasi Sekarang Juga Nanti saja
×

Jangan Lewatkan Update Hukum Terbaru!

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan artikel, tips, dan informasi hukum terbaru langsung dari Kantor Hukum Muh. Akbar Aidin, S.H. & Partner.

Aktifkan Notifikasi Nanti saja
Konsultasikan Masalah Kamu Sekarang Juga