Parkir Sembarangan Ditabrak Kendaraan Lain, Apakah Wajib Ganti Rugi? Ini Penjelasan Hukumnya
Kasus kendaraan yang diparkir sembarangan kemudian ditabrak oleh pengguna jalan lain sering kali menimbulkan perdebatan. Tidak sedikit pemilik kendaraan yang parkir di badan jalan justru menuntut pengendara yang menabraknya untuk mengganti seluruh kerugian.
Namun, apakah menurut hukum Indonesia pihak yang menabrak selalu menjadi pihak yang bersalah? Jawabannya tidak selalu. Penentuan tanggung jawab dalam kecelakaan lalu lintas harus dilihat berdasarkan penyebab kecelakaan, tingkat kelalaian masing-masing pihak, serta alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Parkir Sembarangan Merupakan Pelanggaran Lalu Lintas
Setiap pengguna jalan wajib mematuhi rambu lalu lintas, marka jalan, dan tata cara berlalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Dengan demikian, apabila seseorang memarkir kendaraan pada tempat yang dilarang oleh rambu maupun marka jalan, maka perbuatannya merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Pengguna Jalan Wajib Menjaga Keselamatan
Selain mematuhi rambu, setiap pengguna jalan juga diwajibkan menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Pasal 105 UU Nomor 22 Tahun 2009
Setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib serta mencegah hal-hal yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Artinya, seseorang tidak boleh memarkir kendaraan di tikungan, persimpangan, zebra cross, bahu jalan tertentu, maupun lokasi lain yang dapat menghalangi pandangan pengendara dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Apakah Penabrak Otomatis Wajib Mengganti Kerugian?
Tidak.
Dalam praktik hukum, pihak yang menabrak tidak otomatis menjadi pihak yang harus menanggung seluruh kerugian. Aparat kepolisian maupun pengadilan akan melihat penyebab utama kecelakaan.
Apabila kendaraan diparkir secara melawan hukum dan keberadaannya menjadi penyebab utama kecelakaan, maka pemilik kendaraan yang parkir sembarangan juga dapat dimintai pertanggungjawaban.
Sebaliknya, apabila pengendara yang menabrak terbukti lalai, misalnya mengemudi dengan kecepatan tinggi, menggunakan telepon genggam saat berkendara, atau mengemudi dalam keadaan mabuk, maka pengendara tersebut tetap dapat dimintai pertanggungjawaban.
Perbuatan Melawan Hukum Menurut KUHPerdata
Dalam hukum perdata dikenal konsep Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pasal 1365 KUHPerdata
"Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian itu."
Apabila parkir sembarangan terbukti menjadi penyebab timbulnya kecelakaan, maka tindakan tersebut dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sepanjang seluruh unsur PMH dapat dibuktikan.
Konsep Kelalaian Bersama (Contributory Negligence)
Dalam penyelesaian perkara perdata maupun pertimbangan hakim, dikenal konsep contributory negligence atau kelalaian bersama.
Artinya, kecelakaan tidak selalu disebabkan oleh satu pihak saja. Kedua belah pihak dapat sama-sama melakukan kelalaian sehingga masing-masing memikul tanggung jawab sesuai tingkat kesalahannya.
Contohnya:
- Kendaraan diparkir di badan jalan tanpa lampu hazard atau segitiga pengaman.
- Pengendara lain melaju melebihi batas kecepatan.
Dalam kondisi demikian, hakim dapat menilai bahwa kerugian merupakan akibat dari kelalaian kedua belah pihak.
Penyelidikan Polisi Menjadi Dasar Penentuan Kesalahan
Dalam setiap kecelakaan lalu lintas, penyidik akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi, rekaman CCTV apabila tersedia, posisi kendaraan, bekas pengereman, kondisi jalan, hingga keberadaan rambu lalu lintas.
Seluruh alat bukti tersebut digunakan untuk menentukan siapa yang memiliki kontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.
Oleh karena itu, tidak benar apabila langsung menyimpulkan bahwa pihak yang menabrak pasti bersalah hanya karena kendaraannya mengenai kendaraan lain.
Kesimpulan
Parkir sembarangan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU LLAJ. Apabila parkir sembarangan menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan, maka pemilik kendaraan yang parkir juga dapat dimintai pertanggungjawaban.
Sementara itu, pengendara yang menabrak juga dapat dimintai tanggung jawab apabila terbukti lalai dalam mengemudikan kendaraannya. Dengan demikian, penentuan siapa yang wajib mengganti kerugian harus didasarkan pada fakta hukum, alat bukti, serta hasil penyelidikan dan putusan pengadilan apabila perkara tersebut disidangkan.
Konsultasi Hukum
Apabila Anda menghadapi sengketa akibat kecelakaan lalu lintas, tuntutan ganti rugi, maupun permasalahan hukum lainnya, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami. Pendampingan hukum sejak awal akan membantu melindungi hak-hak Anda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
