KEADILAN & KEPERCAYAAN
⚖️ Konsultasi Hukum Pidana  •  Hukum Perdata  •  Hukum Bisnis & Kontrak  •  Hukum Ketenagakerjaan  •  Hukum Keluarga & Perceraian  •  Mediasi & Negosiasi  •  Hubungi Kami Sekarang  •  

Pasal 8 KUHP Baru: Kapan Orang Asing Bisa Dijerat Hukum Pidana Indonesia? Ini Penjelasan Lengkapnya

 


Pasal 8 KUHP Baru: Kapan Orang Asing Bisa Dijerat Hukum Pidana Indonesia? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pasal 8 KUHP Baru mengatur kapan orang asing atau pelaku di luar negeri dapat dituntut berdasarkan hukum pidana Indonesia. Simak bunyi pasal, penjelasan, contoh penerapan, dan dasar hukumnya secara lengkap.

Perkembangan kejahatan lintas negara membuat batas wilayah suatu negara bukan lagi menjadi penghalang bagi penegakan hukum. Dalam kondisi tertentu, orang asing yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia juga dapat dijerat dengan hukum pidana Indonesia.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini memberikan dasar hukum bagi Indonesia untuk melindungi kepentingan nasional dari berbagai tindak pidana yang dilakukan di luar negeri oleh warga negara asing.

Bunyi Pasal 8 KUHP Baru

Pasal 8

Ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana yang menurut perjanjian internasional harus dituntut oleh Indonesia.

Memahami Maksud Pasal 8 KUHP Baru

Pasal 8 mengatur bahwa hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan terhadap seseorang yang berada di luar wilayah Indonesia apabila terdapat kewajiban berdasarkan perjanjian internasional yang mengharuskan Indonesia melakukan penuntutan terhadap pelaku.

Artinya, kewenangan Indonesia dalam perkara tertentu tidak hanya bersumber dari KUHP, tetapi juga berasal dari perjanjian internasional yang telah disepakati dan mengikat Indonesia.

Ketentuan ini merupakan bentuk kerja sama antarnegara dalam memberantas kejahatan yang bersifat lintas batas dan berdampak terhadap masyarakat internasional.

Mengapa Pasal 8 Sangat Penting?

Kejahatan modern tidak lagi terbatas pada satu negara. Beberapa tindak pidana bahkan melibatkan pelaku, korban, dan alat kejahatan yang berada di berbagai negara sekaligus.

Oleh karena itu, Indonesia perlu memiliki dasar hukum untuk memenuhi kewajiban internasional dalam melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana tertentu.

Dengan adanya Pasal 8, Indonesia dapat berperan aktif dalam upaya penegakan hukum internasional tanpa mengabaikan kepentingan hukum nasional.

Contoh Penerapan Pasal 8

Sebagai ilustrasi, seseorang berkewarganegaraan asing melakukan tindak pidana tertentu di luar negeri yang menurut perjanjian internasional wajib dituntut oleh Indonesia.

Apabila syarat-syarat dalam perjanjian internasional tersebut terpenuhi, maka Indonesia dapat memiliki kewenangan untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, penerapannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum nasional, perjanjian internasional yang berlaku, serta mekanisme kerja sama antarnegara.

Hubungan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 KUHP Baru

Ketiga pasal ini sama-sama mengatur berlakunya hukum pidana Indonesia di luar wilayah negara, tetapi masing-masing memiliki ruang lingkup yang berbeda.

  • Pasal 6 berfokus pada perlindungan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Pasal 7 mengatur pertanggungjawaban pidana Warga Negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri dengan memenuhi syarat tertentu.

  • Pasal 8 memberikan kewenangan kepada Indonesia untuk melakukan penuntutan berdasarkan kewajiban yang timbul dari perjanjian internasional.

Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa KUHP Baru telah mengakomodasi perkembangan hukum pidana modern yang semakin dipengaruhi oleh kerja sama internasional.

Kesimpulan

Pasal 8 KUHP Baru merupakan dasar hukum yang memungkinkan Indonesia menuntut pelaku tindak pidana yang berada di luar wilayah Indonesia apabila kewajiban tersebut ditentukan dalam perjanjian internasional.

Ketentuan ini memperkuat komitmen Indonesia dalam mendukung pemberantasan kejahatan lintas negara sekaligus menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana tidak lagi dibatasi semata-mata oleh batas teritorial.

Posting Komentar

0 Komentar

Konsultasikan Masalah Kamu Sekarang Juga