Pasal 9 KUHP Baru: Apa yang Terjadi Jika Seseorang Sudah Diadili di Luar Negeri? Simak Penjelasan Hukumnya
Apakah seseorang yang sudah diadili di luar negeri masih bisa diproses di Indonesia? Simak bunyi Pasal 9 KUHP Baru beserta penjelasan, syarat, dan contoh penerapannya secara lengkap.
Dalam perkara pidana yang melibatkan lebih dari satu negara, sering muncul pertanyaan penting: apakah seseorang yang sudah diadili atau menjalani pidana di luar negeri masih dapat diproses kembali di Indonesia?
Pertanyaan tersebut dijawab melalui Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan ini mengatur bagaimana akibat hukum dari putusan pengadilan asing terhadap penerapan hukum pidana Indonesia.
Bagi masyarakat maupun praktisi hukum, memahami Pasal 9 menjadi penting karena berkaitan dengan kepastian hukum dan penegakan hukum pidana yang melibatkan yurisdiksi lebih dari satu negara.
Bunyi Pasal 9 KUHP Baru
Pasal 9
(1) Terhadap seseorang yang telah diadili oleh pengadilan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atas Tindak Pidana yang sama, penuntutan berdasarkan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan Indonesia tidak dilakukan apabila putusan tersebut berupa:
a. pembebasan; atau
b. lepas dari segala tuntutan hukum.
(2) Dalam hal putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemidanaan, penuntutan di Indonesia tetap dapat dilakukan apabila:
a. putusan tersebut tidak dijalankan;
b. pidana yang dijatuhkan telah dihapus;
c. terpidana melarikan diri dari pelaksanaan pidana; atau
d. pidana yang telah dijalani diperhitungkan dengan pidana yang dijatuhkan di Indonesia.
Apa Maksud Pasal 9 KUHP Baru?
Pasal 9 mengatur mengenai pengaruh putusan pengadilan luar negeri terhadap kemungkinan penuntutan di Indonesia.
Pada prinsipnya, apabila seseorang telah diadili di luar negeri atas tindak pidana yang sama dan diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, maka Indonesia tidak melakukan penuntutan lagi terhadap perkara tersebut.
Namun, terdapat pengecualian apabila putusan pengadilan luar negeri berupa pemidanaan. Dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam ayat (2), Indonesia masih dapat melakukan penuntutan terhadap pelaku.
Mengapa Ketentuan Ini Penting?
Pasal 9 memberikan keseimbangan antara kepastian hukum dan kepentingan penegakan hukum.
Di satu sisi, seseorang yang telah dinyatakan bebas atau lepas oleh pengadilan luar negeri tidak terus-menerus menghadapi ancaman penuntutan atas perkara yang sama.
Di sisi lain, Indonesia tetap memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum apabila putusan pidana dari luar negeri tidak dijalankan atau terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan tujuan pemidanaan belum tercapai.
Contoh Sederhana Penerapan Pasal 9
Misalnya, seorang Warga Negara Indonesia diadili di luar negeri atas suatu tindak pidana.
Apabila pengadilan negara tersebut memutus bebas, maka berdasarkan Pasal 9 ayat (1), Indonesia pada prinsipnya tidak lagi melakukan penuntutan atas tindak pidana yang sama.
Sebaliknya, apabila pelaku dijatuhi pidana tetapi kemudian melarikan diri sebelum menjalani hukuman, ketentuan Pasal 9 ayat (2) membuka kemungkinan bagi Indonesia untuk melakukan penuntutan sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam undang-undang.
Hubungan Pasal 9 dengan Pasal Sebelumnya
Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 mengatur kapan hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan terhadap tindak pidana yang memiliki unsur luar negeri.
Sementara itu, Pasal 9 mengatur akibat hukum apabila pelaku telah lebih dahulu diadili di luar negeri. Dengan demikian, Pasal ini menjadi pelengkap dalam pengaturan mengenai yurisdiksi pidana Indonesia terhadap tindak pidana lintas negara.
Kesimpulan
Pasal 9 KUHP Baru memberikan kepastian mengenai status seseorang yang telah diadili di luar negeri atas tindak pidana yang sama.
Apabila putusan pengadilan luar negeri berupa bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, Indonesia pada prinsipnya tidak lagi melakukan penuntutan. Namun, apabila putusan berupa pemidanaan dan memenuhi kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2), penuntutan di Indonesia masih dimungkinkan.
Pengaturan ini menunjukkan bahwa KUHP Baru tidak hanya memperhatikan kepentingan penegakan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi asas kepastian hukum dalam perkara pidana yang melibatkan lebih dari satu negara.

0 Komentar