KEADILAN & KEPERCAYAAN
⚖️ Konsultasi Hukum Pidana  •  Hukum Perdata  •  Hukum Bisnis & Kontrak  •  Hukum Ketenagakerjaan  •  Hukum Keluarga & Perceraian  •  Mediasi & Negosiasi  •  Hubungi Kami Sekarang  •  

Yurisprudensi Nomor 1/Yur/Pdt/2018 Gugatan Pembayaran dalam Mata Uang Asing Wajib Dikonversi ke Rupiah

 


Yurisprudensi Nomor 1/Yur/Pdt/2018 Gugatan Pembayaran dalam Mata Uang Asing Wajib Dikonversi ke Rupiah

Yurisprudensi Nomor 1/Yur/Pdt/2018 menegaskan bahwa pembayaran dalam mata uang asing harus dikonversi ke Rupiah sesuai kurs tengah Bank Indonesia pada saat pembayaran dilakukan. Simak kaidah hukum dan analisis lengkapnya.

Yurisprudensi Nomor 1/Yur/Pdt/2018 Gugatan Pembayaran dalam Mata Uang Asing Wajib Dikonversi ke Rupiah

Dalam dunia bisnis, perdagangan internasional, maupun investasi, penggunaan mata uang asing seperti Dolar Amerika Serikat (USD), Euro (EUR), atau mata uang lainnya merupakan hal yang lazim. Tidak sedikit perjanjian bisnis yang secara tegas menentukan kewajiban pembayaran menggunakan mata uang asing.

Namun, bagaimana jika perjanjian tersebut menjadi sengketa dan diajukan ke pengadilan? Apakah hakim dapat menghukum pihak yang kalah untuk membayar menggunakan mata uang asing sebagaimana isi perjanjian?

Pertanyaan tersebut telah dijawab oleh Mahkamah Agung melalui Yurisprudensi Nomor 1/Yur/Pdt/2018, yang menjadi pedoman bagi hakim dalam memutus perkara mengenai pembayaran sejumlah uang dalam mata uang asing.

Kaidah Hukum Yurisprudensi Nomor 1/Yur/Pdt/2018

Mahkamah Agung merumuskan kaidah hukum sebagai berikut:

Petitum untuk membayar sejumlah uang dalam mata uang asing harus memuat perintah kepada tergugat untuk melakukan konversi ke dalam mata uang Rupiah sesuai kurs tengah Bank Indonesia pada saat pembayaran dilakukan.

Kaidah tersebut menjadi pedoman penting dalam penyusunan gugatan maupun penyusunan amar putusan oleh hakim.

Latar Belakang Terbentuknya Yurisprudensi

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pengadilan pada umumnya mengabulkan tuntutan pembayaran sesuai mata uang yang diperjanjikan para pihak. Apabila suatu kontrak menggunakan Dolar Amerika Serikat, maka amar putusan biasanya juga memerintahkan pembayaran dalam mata uang tersebut.

Situasi berubah setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 mewajibkan penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi dan penyelesaian kewajiban pembayaran yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perubahan ketentuan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pengadilan harus menyusun amar putusan apabila gugatan tetap menggunakan mata uang asing. Persoalan inilah yang kemudian dijawab melalui serangkaian putusan Mahkamah Agung hingga akhirnya ditetapkan sebagai yurisprudensi.

Pertimbangan Mahkamah Agung

Perubahan sikap Mahkamah Agung pertama kali tampak dalam Putusan Nomor 2992 K/Pdt/2015.

Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung tetap menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi. Namun demikian, Mahkamah Agung memperbaiki amar putusan dengan menyatakan bahwa pembayaran ganti rugi harus dilakukan dalam mata uang Rupiah, bukan Dolar Amerika Serikat.

Pertimbangan tersebut didasarkan pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mewajibkan penggunaan Rupiah dalam penyelesaian kewajiban pembayaran di Indonesia.

Perkembangan Kaidah Hukum Mahkamah Agung

Kaidah hukum tersebut kemudian diterapkan kembali dalam Putusan Nomor 168 PK/Pdt/2016. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung kembali memperbaiki amar putusan sehingga pembayaran yang semula menggunakan Dolar Amerika Serikat diubah menjadi pembayaran dalam Rupiah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Mata Uang.

Selanjutnya, dalam Rapat Pleno Kamar Perdata Mahkamah Agung tanggal 22–24 November 2017, disepakati penyempurnaan terhadap rumusan amar putusan.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa hakim tidak perlu menghitung sendiri nilai konversi mata uang asing ke Rupiah. Amar putusan cukup memerintahkan pihak yang dihukum untuk membayar dalam Rupiah sesuai kurs tengah Bank Indonesia pada saat pembayaran dilakukan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017.

Putusan Mahkamah Agung yang Menjadi Dasar Yurisprudensi

Mahkamah Agung menyatakan bahwa kaidah hukum tersebut telah diterapkan secara konsisten dalam sejumlah putusan, yaitu:

  • Putusan Nomor 2992 K/Pdt/2015;
  • Putusan Nomor 168 PK/Pdt/2016;
  • Putusan Nomor 663 PK/Pdt/2017;
  • Putusan Nomor 728 PK/Pdt/2017;
  • Putusan Nomor 3273 K/Pdt/2017;
  • Putusan Nomor 3340 K/Pdt/2017; dan
  • Putusan Nomor 135 PK/Pdt/2018.

Konsistensi penerapan dalam berbagai putusan tersebut menjadi dasar Mahkamah Agung menetapkannya sebagai Yurisprudensi Nomor 1/Yur/Pdt/2018.

Analisis Hukum

Yurisprudensi ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung berupaya menyelaraskan praktik peradilan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Di satu sisi, Mahkamah Agung tetap menghormati isi perjanjian yang dibuat para pihak sebagai dasar penentuan besarnya kewajiban pembayaran. Di sisi lain, pelaksanaan pembayaran tetap harus mematuhi ketentuan hukum nasional yang mewajibkan penggunaan Rupiah di wilayah Indonesia.

Melalui pendekatan tersebut, Mahkamah Agung memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus memastikan bahwa amar putusan dapat dilaksanakan tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi advokat maupun praktisi hukum, yurisprudensi ini menjadi pedoman penting dalam menyusun petitum gugatan. Permohonan pembayaran dalam mata uang asing sebaiknya dirumuskan dengan mencantumkan perintah agar pembayaran dilakukan dalam Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada saat pembayaran dilaksanakan.

Kesimpulan

Yurisprudensi Nomor 1/Yur/Pdt/2018 menegaskan bahwa tuntutan pembayaran dalam mata uang asing tidak serta-merta mengakibatkan amar putusan menggunakan mata uang tersebut. Mahkamah Agung menetapkan bahwa pembayaran harus dilakukan dalam Rupiah, dengan konversi berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada saat pembayaran dilakukan.

Kaidah hukum ini menjadi pedoman penting bagi hakim, advokat, maupun para pihak yang berperkara dalam menyusun gugatan dan melaksanakan putusan pengadilan mengenai pembayaran sejumlah uang yang semula dinyatakan dalam mata uang asing.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah gugatan perdata boleh mencantumkan nilai dalam mata uang asing?

Berdasarkan Yurisprudensi Nomor 1/Yur/Pdt/2018, kewajiban yang berasal dari mata uang asing dapat menjadi dasar tuntutan. Namun amar pembayaran harus memperhatikan ketentuan bahwa pelaksanaannya dilakukan dalam Rupiah sesuai kaidah yang dirumuskan Mahkamah Agung.

Kurs apa yang digunakan untuk konversi?

Konversi dilakukan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada saat pembayaran dilaksanakan, sebagaimana ditegaskan dalam kaidah hukum yurisprudensi tersebut.

Mengapa yurisprudensi ini penting?

Karena menjadi pedoman bagi hakim dalam menyusun amar putusan serta bagi praktisi hukum dalam merumuskan petitum gugatan agar sesuai dengan praktik peradilan yang telah dibangun secara konsisten oleh Mahkamah Agung.

Kata Kunci Utama:
Yurisprudensi Nomor 1/Yur/Pdt/2018

Kata Kunci Turunan:
pembayaran mata uang asing, konversi rupiah, kurs tengah Bank Indonesia, UU Mata Uang, putusan Mahkamah Agung, yurisprudensi perdata.

Posting Komentar

0 Komentar

Konsultasikan Masalah Kamu Sekarang Juga