KEADILAN & KEPERCAYAAN
⚖️ Konsultasi Hukum Pidana  •  Hukum Perdata  •  Hukum Bisnis & Kontrak  •  Hukum Ketenagakerjaan  •  Hukum Keluarga & Perceraian  •  Mediasi & Negosiasi  •  Hubungi Kami Sekarang  •  

Pasal 7 KUHP Baru: WNI yang Melakukan Kejahatan di Luar Negeri Bisa Dipidana di Indonesia? Ini Penjelasannya

Pasal 7 KUHP Baru: WNI yang Melakukan Kejahatan di Luar Negeri Bisa Dipidana di Indonesia? Ini Penjelasannya

Apakah WNI yang melakukan kejahatan di luar negeri bisa dipidana di Indonesia? Simak penjelasan lengkap Pasal 7 KUHP Baru, syarat penerapannya, asas nasional aktif, dan contoh kasusnya. 

Di era globalisasi, mobilitas masyarakat Indonesia ke luar negeri semakin tinggi. Tidak sedikit Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja, belajar, atau menjalankan usaha di berbagai negara. Namun, muncul pertanyaan yang sering menjadi perbincangan, apakah WNI yang melakukan tindak pidana di luar negeri masih dapat diproses berdasarkan hukum Indonesia?

Jawabannya dapat ditemukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan ini mengatur bahwa dalam keadaan tertentu, hukum pidana Indonesia tetap dapat diberlakukan terhadap WNI yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia.

Bunyi Pasal 7 KUHP Baru

Pasal 7

"Ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan Indonesia berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melakukan Tindak Pidana yang menurut hukum Indonesia merupakan Tindak Pidana dan juga menurut hukum negara atau tempat Tindak Pidana tersebut dilakukan merupakan Tindak Pidana."

Apa Maksud Pasal 7 KUHP?

Pasal 7 menerapkan asas nasional aktif, yaitu asas yang memberikan kewenangan kepada negara untuk menegakkan hukum pidananya terhadap warga negaranya sendiri, meskipun tindak pidana dilakukan di luar negeri.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku secara otomatis. Ada syarat penting yang harus dipenuhi, yaitu perbuatan tersebut harus merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia dan juga merupakan tindak pidana menurut hukum negara tempat perbuatan itu dilakukan. Prinsip ini dikenal sebagai double criminality atau tindak pidana ganda.

Dengan demikian, apabila suatu perbuatan tidak dipidana di negara tempat perbuatan tersebut dilakukan, maka ketentuan Pasal 7 tidak dapat diterapkan begitu saja.

Mengapa Pasal 7 Dibutuhkan?

Perkembangan teknologi dan kemudahan perjalanan internasional membuat kejahatan lintas negara semakin meningkat. Negara tidak boleh kehilangan kewenangan untuk menindak warganya yang melakukan kejahatan di luar negeri apabila perbuatannya juga diakui sebagai tindak pidana di negara tersebut.

Melalui Pasal 7 KUHP Baru, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk menjaga akuntabilitas warga negaranya sekaligus mencegah penyalahgunaan perbedaan sistem hukum antarnegara.

Contoh Penerapan Pasal 7

Misalnya, seorang WNI berada di luar negeri dan melakukan tindak pidana penipuan. Apabila penipuan tersebut merupakan tindak pidana menurut hukum negara tempat kejadian dan juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia, maka ketentuan Pasal 7 dapat menjadi dasar pemberlakuan hukum pidana Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila suatu perbuatan tidak dikategorikan sebagai tindak pidana di negara tempat perbuatan dilakukan, maka penerapan Pasal 7 memerlukan perhatian terhadap syarat yang ditentukan dalam pasal tersebut.

Perbedaan Pasal 6 dan Pasal 7 KUHP Baru

Meskipun sama-sama mengatur pemberlakuan hukum pidana di luar wilayah Indonesia, kedua pasal ini memiliki fokus yang berbeda.

  • Pasal 6 melindungi kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tanpa mempersoalkan kewarganegaraan pelaku.

  • Pasal 7 secara khusus mengatur Warga Negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri dengan syarat adanya tindak pidana menurut kedua sistem hukum.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa KUHP Baru mengatur secara lebih rinci mengenai ruang lingkup berlakunya hukum pidana Indonesia.

Kesimpulan

Pasal 7 KUHP Baru menegaskan bahwa Warga Negara Indonesia tidak serta-merta terbebas dari pertanggungjawaban pidana hanya karena melakukan tindak pidana di luar negeri. Sepanjang perbuatan tersebut merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia dan hukum negara tempat perbuatan dilakukan, hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memahami ketentuan ini penting, terutama bagi WNI yang beraktivitas di luar negeri, agar tetap menyadari bahwa kewajiban untuk menaati hukum tidak berhenti ketika berada di luar wilayah Indonesia.

Posting Komentar

0 Komentar

Konsultasikan Masalah Kamu Sekarang Juga