KEADILAN & KEPERCAYAAN
⚖️ Konsultasi Hukum Pidana  •  Hukum Perdata  •  Hukum Bisnis & Kontrak  •  Hukum Ketenagakerjaan  •  Hukum Keluarga & Perceraian  •  Mediasi & Negosiasi  •  Hubungi Kami Sekarang  •  

Pasal 2 sampai Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Ketentuan Dasar yang Wajib Dipahami Sebelum Mendirikan PT

 


Pasal 2 sampai Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Ketentuan Dasar yang Wajib Dipahami Sebelum Mendirikan PT

Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) bukan hanya sekadar membuat akta pendirian di hadapan notaris. Sebagai badan hukum, Perseroan harus memenuhi berbagai ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Di antara ketentuan yang paling mendasar terdapat dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5 UU Perseroan Terbatas. Keempat pasal ini mengatur mengenai tujuan usaha Perseroan, tanggung jawab pemegang saham, aturan hukum yang mengikat Perseroan, hingga nama dan tempat kedudukan Perseroan.

Memahami ketentuan tersebut sangat penting agar pendirian maupun pengelolaan Perseroan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 2: Tujuan Usaha Perseroan Tidak Boleh Bertentangan dengan Hukum

Bunyi Pasal 2

"Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan."

Apa Makna Pasal 2?

Pasal 2 menegaskan bahwa setiap Perseroan wajib memiliki maksud, tujuan, dan kegiatan usaha yang sah menurut hukum. Ketentuan ini menjadi dasar bahwa Perseroan tidak boleh didirikan untuk menjalankan kegiatan usaha yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun norma yang berlaku di masyarakat.

Dalam praktiknya, maksud dan tujuan tersebut dicantumkan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Oleh karena itu, pemilihan KBLI tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena akan menentukan ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan.

Selain itu, apabila Perseroan menjalankan kegiatan usaha di luar maksud dan tujuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi Perseroan maupun Direksi.

Pasal 3: Benarkah Pemegang Saham Tidak Bertanggung Jawab Secara Pribadi?

Bunyi Pasal 3

(1) Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:

a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;

b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;

c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau

d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan sehingga kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

Prinsip Limited Liability dalam Perseroan

Pasal 3 memperkenalkan prinsip limited liability atau tanggung jawab terbatas. Pada dasarnya, pemegang saham hanya menanggung risiko sebesar nilai saham yang dimilikinya.

Inilah salah satu alasan mengapa Perseroan Terbatas menjadi bentuk badan usaha yang paling banyak digunakan, karena harta kekayaan pribadi pemegang saham dipisahkan dari harta kekayaan Perseroan.

Kapan Pemegang Saham Tetap Bertanggung Jawab?

Perlindungan tersebut tidak berlaku apabila pemegang saham menyalahgunakan Perseroan. Misalnya, menggunakan Perseroan untuk kepentingan pribadi, melakukan perbuatan melawan hukum, atau mengambil aset Perseroan secara melawan hukum sehingga Perseroan tidak mampu membayar utangnya.

Dalam keadaan tersebut, pengadilan dapat menerapkan prinsip Piercing the Corporate Veil, yaitu mengesampingkan pemisahan antara Perseroan dan pemegang saham sehingga pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi.

Pasal 4: Aturan Apa Saja yang Mengikat Perseroan?

Bunyi Pasal 4

"Terhadap Perseroan berlaku Undang-Undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya."

Perseroan Tidak Hanya Tunduk pada UU PT

Pasal 4 menegaskan bahwa Perseroan wajib mematuhi tiga sumber hukum sekaligus, yaitu:

  • Undang-Undang Perseroan Terbatas;
  • Anggaran Dasar Perseroan; dan
  • Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.

Artinya, Perseroan yang bergerak di bidang perbankan wajib mematuhi ketentuan OJK, Perseroan di bidang pertambangan wajib mematuhi peraturan pertambangan, sedangkan Perseroan yang bergerak di bidang kesehatan wajib memenuhi ketentuan perizinan sektor kesehatan.

Dengan demikian, kepatuhan hukum Perseroan tidak hanya diukur berdasarkan UU Perseroan Terbatas, tetapi juga seluruh regulasi yang mengatur bidang usaha tersebut.

Pasal 5: Nama dan Alamat Perseroan Memiliki Akibat Hukum

Bunyi Pasal 5

(1) Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.

(2) Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.

(3) Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan.

Mengapa Nama dan Domisili Perseroan Sangat Penting?

Nama Perseroan merupakan identitas hukum yang membedakan satu Perseroan dengan Perseroan lainnya. Oleh karena itu, nama tersebut harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar dan digunakan secara konsisten dalam seluruh kegiatan usaha.

Selain nama, Perseroan juga wajib memiliki alamat lengkap sesuai tempat kedudukannya. Alamat tersebut berfungsi sebagai domisili resmi Perseroan dalam hubungan dengan pemerintah, mitra usaha, maupun pihak ketiga.

Tidak hanya itu, setiap surat resmi, perjanjian, pengumuman, maupun dokumen yang diterbitkan Perseroan wajib mencantumkan nama dan alamat lengkap Perseroan. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan memudahkan identifikasi terhadap Perseroan sebagai subjek hukum.

Mengapa Pasal 2 sampai Pasal 5 Sangat Penting?

Keempat pasal ini merupakan fondasi utama dalam pembentukan Perseroan Terbatas. Mulai dari penentuan tujuan usaha, perlindungan terhadap pemegang saham, aturan hukum yang mengikat Perseroan, hingga identitas hukum Perseroan, seluruhnya menjadi dasar dalam menjalankan kegiatan usaha secara sah.

Memahami ketentuan tersebut juga dapat menghindarkan Perseroan dari berbagai permasalahan hukum, seperti kesalahan dalam menentukan KBLI, penyalahgunaan badan hukum oleh pemegang saham, maupun kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan sengketa.

Kesimpulan

Pasal 2 sampai Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas merupakan ketentuan dasar yang harus dipahami oleh setiap pendiri, pemegang saham, Direksi, maupun Komisaris. Keempat pasal tersebut tidak hanya mengatur syarat formal pendirian Perseroan, tetapi juga memberikan kepastian hukum mengenai tujuan usaha, tanggung jawab pemegang saham, dasar hukum yang mengikat Perseroan, serta identitas hukum Perseroan.

Dengan memahami ketentuan ini sejak awal, Perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha secara tertib, memperoleh perlindungan hukum, dan meminimalkan risiko sengketa di kemudian hari.


Konsultasi Hukum Perseroan Terbatas

Apabila Anda membutuhkan pendampingan hukum mengenai pendirian Perseroan Terbatas, perubahan Anggaran Dasar, perubahan KBLI, tanggung jawab pemegang saham, maupun penyelesaian sengketa perusahaan, Muhammad Akbar Aidin, S.H. siap memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara profesional.

Posting Komentar

0 Komentar

Konsultasikan Masalah Kamu Sekarang Juga