Perjanjian Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Ketentuan Pemisahan Harta Suami Istri
Perjanjian perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam merupakan salah satu pengaturan penting dalam hukum perkawinan bagi umat Islam di Indonesia. Melalui perjanjian perkawinan, calon suami dan calon istri dapat membuat kesepakatan tertentu mengenai kehidupan perkawinan mereka sepanjang isi perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Salah satu persoalan yang sering dikaitkan dengan perjanjian perkawinan adalah mengenai harta suami dan istri. Pasangan dapat mempunyai kepentingan untuk menentukan bagaimana kedudukan, penguasaan, dan pengelolaan harta selama perkawinan berlangsung.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), perjanjian perkawinan diatur dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 52. Ketentuan tersebut penting dipahami karena perjanjian yang dibuat dapat menimbulkan akibat hukum bagi suami dan istri selama perkawinan.
Pengertian Perjanjian Perkawinan
Secara umum, perjanjian perkawinan merupakan kesepakatan yang dibuat oleh calon suami dan calon istri berkaitan dengan perkawinan mereka. Perjanjian tersebut dapat mengatur hal-hal tertentu sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perjanjian perkawinan sering kali dipahami hanya sebagai perjanjian pemisahan harta. Padahal, pengertian tersebut terlalu sempit. Dalam KHI terdapat beberapa bentuk pengaturan mengenai perjanjian perkawinan, termasuk taklik talak dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Oleh karena itu, ketika membahas perjanjian perkawinan, perlu dilihat terlebih dahulu isi perjanjian, tujuan pembuatannya, serta ketentuan hukum yang menjadi dasarnya.
Dasar Perjanjian Perkawinan Menurut KHI
Ketentuan mengenai bentuk perjanjian perkawinan dapat ditemukan dalam Pasal 45 Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 45 KHI menyatakan:
“Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk:
1. Taklik talak;
2. Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.”
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa calon suami dan calon istri mempunyai ruang untuk membuat perjanjian perkawinan. Namun, isi perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam.
Taklik Talak sebagai Perjanjian Perkawinan
KHI memasukkan taklik talak sebagai salah satu bentuk perjanjian perkawinan. Ketentuan lebih lanjut mengenai taklik talak terdapat dalam Pasal 46 KHI.
Pasal 46 ayat (1) KHI pada pokoknya menentukan bahwa isi taklik talak tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam.
KHI juga memberikan ketentuan penting bahwa apabila keadaan yang disyaratkan dalam taklik talak kemudian terjadi, talak tidak otomatis jatuh dengan sendirinya. Istri harus mengajukan persoalan tersebut ke Pengadilan Agama.
Dengan demikian, keberadaan taklik talak tidak dapat dipahami sebagai mekanisme yang membuat perkawinan langsung berakhir secara otomatis ketika suatu keadaan terjadi.
Perjanjian Perkawinan Mengenai Harta
Selain taklik talak, KHI juga memberikan ruang bagi calon suami dan calon istri untuk membuat perjanjian mengenai harta dalam perkawinan.
Pasal 47 KHI mengatur mengenai perjanjian tertulis yang berkaitan dengan kedudukan harta dalam perkawinan.
Perjanjian mengenai harta dapat digunakan untuk memberikan kepastian mengenai bagaimana harta masing-masing pihak akan diperlakukan setelah perkawinan berlangsung.
Hal ini dapat menjadi penting apabila calon suami atau calon istri telah memiliki aset, usaha, tanah, rumah, investasi, atau kekayaan tertentu sebelum perkawinan.
Pemisahan Harta dalam Perkawinan Menurut KHI
KHI memungkinkan adanya pengaturan mengenai pemisahan harta dalam perkawinan. Pasal 47 KHI memberikan ruang bagi para pihak untuk menentukan kedudukan harta melalui perjanjian perkawinan.
Perjanjian dapat berkaitan dengan percampuran harta pribadi maupun pemisahan harta pencaharian masing-masing sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
Dengan adanya pengaturan tersebut, pasangan dapat mempunyai kejelasan sejak awal mengenai aset yang berada dalam penguasaan masing-masing dan harta yang akan diperlakukan sesuai dengan kesepakatan mereka.
Perjanjian Perkawinan Tidak Boleh Menghilangkan Kewajiban Suami
Kebebasan mengatur harta melalui perjanjian perkawinan bukan berarti suami dapat menggunakan perjanjian tersebut untuk menghapus seluruh kewajibannya terhadap keluarga.
Pasal 48 ayat (1) KHI memberikan batasan terhadap perjanjian pemisahan harta pencaharian.
Ketentuan tersebut pada pokoknya menegaskan bahwa apabila dibuat perjanjian mengenai pemisahan harta bersama atau harta syarikat, perjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Artinya, pemisahan harta tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab yang menurut hukum tetap menjadi kewajiban suami.
Perbedaan Harta Pribadi dan Harta Bersama
Pembahasan mengenai perjanjian perkawinan mempunyai hubungan erat dengan pengaturan harta bersama dalam KHI.
Pasal 85 KHI menegaskan bahwa adanya harta bersama dalam perkawinan tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri.
Sementara itu, Pasal 86 KHI pada dasarnya menegaskan tidak adanya percampuran antara harta suami dan harta istri semata-mata karena perkawinan. Harta istri tetap menjadi hak istri dan harta suami tetap menjadi hak suami.
Pengaturan tersebut menunjukkan pentingnya mengetahui asal-usul suatu harta, waktu perolehannya, serta keberadaan perjanjian perkawinan apabila kemudian terjadi perselisihan mengenai kepemilikan harta.
Kedudukan Harta Bawaan dalam Perkawinan
Harta yang telah dimiliki sebelum perkawinan mempunyai kedudukan yang berbeda dengan harta yang diperoleh selama perkawinan.
Pasal 87 KHI mengatur bahwa harta bawaan masing-masing suami dan istri serta harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Dengan demikian, seseorang yang telah mempunyai rumah, tanah, kendaraan, atau aset tertentu sebelum menikah pada prinsipnya tetap mempunyai hak terhadap harta tersebut.
Demikian pula dengan hadiah dan warisan yang diterima secara pribadi, kecuali terdapat pengaturan lain yang sah dalam perjanjian perkawinan.
Perjanjian Perkawinan Dapat Memberikan Kepastian terhadap Aset
Salah satu manfaat praktis perjanjian perkawinan adalah memberikan kejelasan mengenai kedudukan aset masing-masing pihak.
Misalnya, salah satu pihak telah mempunyai usaha sebelum menikah. Perjanjian mengenai harta dapat membantu menjelaskan bagaimana kedudukan usaha tersebut, termasuk pengelolaan harta yang berkaitan dengannya.
Kejelasan sejak awal dapat mengurangi kemungkinan munculnya perselisihan mengenai status suatu aset apabila di kemudian hari terjadi perceraian atau peristiwa hukum lainnya.
Perjanjian Perkawinan dan Utang Suami Istri
Persoalan harta dalam perkawinan tidak hanya berkaitan dengan aset. Utang juga dapat menjadi persoalan ketika hubungan perkawinan mengalami masalah.
Karena itu, ketika menyusun perjanjian mengenai harta, para pihak perlu mempertimbangkan secara jelas bagaimana kedudukan kewajiban finansial masing-masing.
Hal tersebut terutama penting bagi pasangan yang menjalankan usaha, mempunyai pinjaman, menjalankan kegiatan investasi, atau memiliki tanggung jawab keuangan tertentu sebelum maupun selama perkawinan.
Perjanjian Perkawinan Tidak Boleh Merugikan Pihak Ketiga
Perjanjian perkawinan pada dasarnya mengatur hubungan hukum antara suami dan istri. Namun, pelaksanaannya juga dapat berkaitan dengan kepentingan pihak ketiga.
Oleh karena itu, perjanjian perkawinan tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang untuk menghindari kewajiban hukum terhadap pihak lain.
Dalam perkara yang berkaitan dengan utang, transaksi, atau hak pihak ketiga, isi perjanjian harus dibaca bersama dengan ketentuan hukum lainnya yang berlaku.
Perjanjian Perkawinan dan Perceraian
Keberadaan perjanjian perkawinan dapat menjadi sangat penting ketika perkawinan berakhir karena perceraian.
Salah satu persoalan yang sering muncul setelah perceraian adalah pembagian harta bersama. Apabila terdapat perjanjian perkawinan mengenai harta, isi dan keabsahan perjanjian tersebut perlu diperiksa dalam menentukan kedudukan aset para pihak.
Tanpa perjanjian yang menentukan lain, KHI memberikan ketentuan mengenai pembagian harta bersama. Pasal 97 KHI pada prinsipnya menentukan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Pentingnya Membuat Perjanjian Perkawinan Secara Jelas
Perjanjian perkawinan dapat mempunyai akibat hukum yang besar terhadap kehidupan suami dan istri. Oleh sebab itu, isi perjanjian sebaiknya dirumuskan secara jelas dan tidak menggunakan ketentuan yang dapat menimbulkan banyak penafsiran.
Aset yang hendak diatur sebaiknya dapat diidentifikasi dengan jelas. Demikian pula mengenai penguasaan, pengelolaan, serta tanggung jawab para pihak terhadap harta yang menjadi objek perjanjian.
Pasangan juga perlu memastikan bahwa perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian Perkawinan dalam Perkara di Pengadilan Agama
Perjanjian perkawinan dapat menjadi salah satu dokumen penting apabila terjadi sengketa antara suami dan istri di kemudian hari.
Dalam sengketa mengenai harta, misalnya, pengadilan dapat perlu mengetahui apakah para pihak pernah membuat perjanjian perkawinan serta apa yang sebenarnya telah disepakati mengenai kedudukan harta mereka.
Karena itu, keberadaan dokumen perjanjian, pencatatan atau pengesahannya sesuai ketentuan yang berlaku, serta isi perjanjian dapat mempunyai arti penting dalam pembuktian suatu perkara.
Kesimpulan
Perjanjian perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam merupakan kesepakatan yang dapat dibuat berkaitan dengan perkawinan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
KHI mengenal perjanjian perkawinan dalam bentuk taklik talak dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Dalam bidang harta kekayaan, pasangan juga dapat mengatur kedudukan harta melalui perjanjian perkawinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perjanjian mengenai pemisahan harta tidak berarti suami dapat melepaskan kewajiban memenuhi kebutuhan rumah tangga. KHI memberikan batasan agar perjanjian yang dibuat tidak digunakan untuk menghilangkan kewajiban yang tetap dibebankan oleh hukum.
Keberadaan perjanjian perkawinan dapat memberikan kepastian mengenai kedudukan harta dan mengurangi kemungkinan terjadinya perselisihan di kemudian hari. Namun, karena perjanjian tersebut dapat mempunyai akibat hukum yang penting, penyusunannya perlu dilakukan secara jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
- Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai perjanjian perkawinan, dengan memperhatikan perkembangan penafsiran konstitusional terhadap ketentuan tersebut.
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
- Kompilasi Hukum Islam Buku I tentang Hukum Perkawinan.
- Pasal 45 KHI mengenai bentuk perjanjian perkawinan.
- Pasal 46 KHI mengenai taklik talak.
- Pasal 47 KHI mengenai perjanjian perkawinan yang berkaitan dengan harta.
- Pasal 48 KHI mengenai pemisahan harta dan kewajiban suami memenuhi kebutuhan rumah tangga.
- Pasal 49 sampai dengan Pasal 52 KHI mengenai ketentuan lanjutan perjanjian perkawinan.
- Pasal 85 sampai dengan Pasal 87 KHI mengenai harta bersama, harta masing-masing suami istri, harta bawaan, hadiah, dan warisan.
- Pasal 97 KHI mengenai bagian harta bersama bagi janda atau duda cerai hidup sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 mengenai penafsiran konstitusional Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan, termasuk mengenai waktu pembuatan perjanjian perkawinan.
