Memahami Pasal 146 HIR tentang Hak Mengundurkan Diri sebagai Saksi
Dalam perkara perdata, keterangan saksi merupakan salah satu bagian penting dalam proses pembuktian. Namun, hukum acara perdata juga memberikan pengaturan khusus terhadap orang-orang tertentu yang memiliki hubungan dengan para pihak atau memiliki kewajiban tertentu karena pekerjaan dan jabatannya.
Salah satu ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 146 Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Pasal ini mengatur mengenai orang-orang yang dapat mengundurkan diri dari memberikan kesaksian.
Ketentuan ini penting dipahami karena istilah “dapat mengundurkan diri” mempunyai arti yang berbeda dengan ketentuan mengenai orang yang tidak dapat didengar sebagai saksi.
Butuh Bantuan dalam Perkara Perdata?
Setiap perkara mempunyai persoalan pembuktian yang berbeda. Pemahaman mengenai kedudukan saksi, alat bukti, serta hukum acara yang berlaku dapat membantu para pihak mempersiapkan persidangan dengan lebih baik. Konsultasikan permasalahan hukum Anda untuk mendapatkan analisis sesuai dengan keadaan perkara.
Bunyi Pasal 146 HIR
Pasal 146 HIR mengatur sebagai berikut:
Pasal 146 HIR
“Untuk memberikan kesaksian dapat mengundurkan diri:
saudara laki dan saudara perempuan, dan ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu pihak.
keluarga sedarah menurut keturunan yang lurus dan saudara laki-laki dan perempuan dari laki atau isteri salah satu pihak.
semua orang yang karena kedudukan pekerjaan atau jabatannya yang syah, diwajibkan menyimpan rahasia; tetapi semata-mata hanya mengenai hal demikian yang dipercayakan padanya.
Tentang benar tidaknya keterangan orang, yang diwajibkan menyimpan rahasia itu terserah pada pertimbangan pengadilan negeri.”
Apa yang Dimaksud Pasal 146 HIR
Secara umum, Pasal 146 HIR memberikan hak untuk mengundurkan diri dari memberikan kesaksian kepada kelompok tertentu sebagaimana disebutkan dalam pasal tersebut.
Hal yang perlu diperhatikan adalah penggunaan kata “dapat”. Ketentuan ini tidak serta-merta berarti bahwa setiap orang yang disebutkan dalam Pasal 146 HIR otomatis dilarang menjadi saksi.
Pasal tersebut memberikan pengaturan mengenai hak mengundurkan diri yang dapat digunakan oleh orang-orang tertentu karena hubungan keluarga maupun karena kewajiban menjaga kerahasiaan yang timbul dari pekerjaan atau jabatan.
Saudara Kandung Dapat Mengundurkan Diri sebagai Saksi
Pasal 146 HIR secara khusus menyebut saudara laki-laki dan saudara perempuan dari salah satu pihak.
Dengan demikian, ketika seseorang mempunyai hubungan sebagai saudara dengan salah satu pihak dalam perkara, hubungan tersebut mempunyai konsekuensi hukum yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan saksi.
Ketentuan ini penting dibedakan dengan ketentuan Pasal 145 HIR mengenai golongan tertentu yang tidak dapat didengar sebagai saksi. Pasal 146 HIR menggunakan rumusan bahwa orang-orang tertentu dapat mengundurkan diri dari memberikan kesaksian.
Bagaimana dengan Saudara Ipar?
Tidak hanya saudara kandung, Pasal 146 HIR juga menyebut ipar laki-laki dan ipar perempuan dari salah satu pihak.
Artinya, hubungan kekeluargaan karena perkawinan juga memperoleh perhatian dalam hukum acara ketika seseorang diminta memberikan kesaksian.
Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara saksi dengan para pihak merupakan salah satu keadaan yang perlu diketahui dalam proses pemeriksaan saksi.
Hak Mengundurkan Diri karena Pekerjaan atau Jabatan
Pasal 146 HIR juga mengatur kategori yang berbeda, yaitu orang yang karena kedudukan, pekerjaan, atau jabatannya yang sah diwajibkan menyimpan rahasia.
Namun, hak tersebut tidak berarti bahwa setiap orang yang mempunyai pekerjaan dapat menolak memberikan kesaksian.
Ketentuan Pasal 146 HIR membatasinya pada orang yang memang mempunyai kewajiban menyimpan rahasia karena kedudukan, pekerjaan, atau jabatannya, dan hanya mengenai hal-hal yang dipercayakan kepadanya dalam hubungan tersebut.
Dengan demikian, keberadaan suatu pekerjaan semata tidak otomatis memberikan hak kepada seseorang untuk mengundurkan diri sebagai saksi.
Mengapa Rahasia Pekerjaan dan Jabatan Dilindungi?
Dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan tertentu, seseorang dapat memperoleh informasi yang sifatnya tidak diperuntukkan bagi pihak lain.
Pasal 146 HIR memberikan perhatian terhadap keadaan tersebut dengan memberikan kemungkinan mengundurkan diri dari kesaksian sepanjang menyangkut hal yang memang dipercayakan kepadanya dan wajib dirahasiakan.
Ketentuan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa ruang lingkup hak mengundurkan diri karena rahasia pekerjaan atau jabatan tidak bersifat tanpa batas.
Pengadilan Memiliki Peran dalam Menilainya
Bagian akhir Pasal 146 HIR menyatakan bahwa mengenai benar atau tidaknya keterangan orang yang diwajibkan menyimpan rahasia tersebut diserahkan kepada pertimbangan pengadilan negeri.
Dengan demikian, seseorang tidak cukup sekadar menyatakan bahwa suatu informasi merupakan rahasia pekerjaan atau jabatan. Persoalan tersebut tetap berada dalam ruang penilaian pengadilan sesuai dengan keadaan yang diperiksa.
Hak Mengundurkan Diri Berbeda dengan Larangan Menjadi Saksi
Perbedaan ini merupakan salah satu bagian penting dalam memahami Pasal 146 HIR.
Seseorang yang mempunyai hak mengundurkan diri tidak selalu dapat disamakan dengan seseorang yang berdasarkan ketentuan hukum tidak dapat didengar sebagai saksi.
Karena itu, ketika menghadapi persoalan mengenai hubungan seorang saksi dengan salah satu pihak, perlu terlebih dahulu diketahui hubungan tersebut secara tepat dan ketentuan HIR mana yang berlaku terhadapnya.
Kesalahan membedakan kedua keadaan tersebut dapat menyebabkan kekeliruan dalam memahami kedudukan seorang saksi dalam perkara perdata.
Mengapa Hubungan Saksi dengan Para Pihak Perlu Diketahui?
Hubungan seorang saksi dengan para pihak merupakan salah satu hal yang relevan dalam pemeriksaan saksi. Dalam penjelasan HIR juga diterangkan bahwa pertanyaan mengenai hubungan kekeluargaan diperlukan untuk mengetahui apakah seseorang termasuk golongan yang tidak boleh diperiksa sebagai saksi atau mempunyai hak untuk mengundurkan diri dari kesaksian.
Oleh karena itu, identitas dan hubungan saksi dengan para pihak bukan sekadar formalitas. Informasi tersebut dapat mempunyai hubungan langsung dengan kedudukan saksi menurut hukum acara.
Kesimpulan
Pasal 146 HIR mengatur mengenai orang-orang tertentu yang dapat mengundurkan diri dari memberikan kesaksian. Di antaranya adalah saudara laki-laki atau perempuan, ipar dari salah satu pihak, hubungan keluarga tertentu sebagaimana disebutkan dalam pasal, serta orang yang karena kedudukan, pekerjaan, atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia.
Khusus mengenai rahasia pekerjaan atau jabatan, hak tersebut terbatas pada hal-hal yang memang dipercayakan kepadanya dan wajib dirahasiakan.
Hal terpenting dalam memahami Pasal 146 HIR adalah membedakan antara hak mengundurkan diri sebagai saksi dengan larangan untuk didengar sebagai saksi. Keduanya merupakan persoalan hukum yang berbeda dan tidak seharusnya disamakan.
Konsultasikan Perkara Perdata Anda
Apabila Anda sedang menghadapi perkara perdata dan membutuhkan bantuan dalam memahami kedudukan saksi, pembuktian, gugatan, jawaban, maupun proses persidangan, konsultasikan permasalahan hukum Anda kepada advokat untuk memperoleh penanganan sesuai dengan fakta dan keadaan perkara.
Dasar Hukum
Herzien Inlandsch Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (RIB), khususnya Pasal 146 HIR mengenai hak mengundurkan diri dari memberikan kesaksian.
