KEADILAN & KEPERCAYAAN
⚖️ Konsultasi Hukum Pidana  •  Hukum Perdata  •  Hukum Bisnis & Kontrak  •  Hukum Ketenagakerjaan  •  Hukum Keluarga & Perceraian  •  Mediasi & Negosiasi  •  Hubungi Kami Sekarang  •  
Disclaimer

Artikel ini disusun sebagai media informasi, edukasi, dan opini hukum yang bersifat umum. Isi artikel bukan nasihat hukum dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti konsultasi hukum profesional. Penerapan hukum dapat berbeda sesuai fakta, bukti, yurisdiksi, dan perkembangan peraturan. Untuk persoalan hukum konkret, pertimbangkan memperoleh pendapat hukum berdasarkan keadaan yang sebenarnya.

Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pdt/2018 Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak Termasuk Perbuatan Melawan Hukum

Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pdt/2018 Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak Termasuk Perbuatan Melawan Hukum

Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pdt/2018 menegaskan bahwa pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk perbuatan melawan hukum. Simak dasar hukum, pertimbangan Mahkamah Agung, dan penerapannya.

Perjanjian merupakan dasar penting dalam berbagai hubungan hukum keperdataan. Ketika dua pihak telah membuat perjanjian yang sah, masing-masing pihak pada prinsipnya terikat untuk melaksanakan hak dan kewajiban sebagaimana yang telah disepakati.

Persoalan dapat muncul ketika salah satu pihak menghentikan atau membatalkan perjanjian secara sepihak sebelum jangka waktu perjanjian berakhir. Tindakan tersebut sering menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya dan tidak jarang berujung pada gugatan di pengadilan.

Dalam keadaan demikian, muncul persoalan hukum mengenai bagaimana tindakan pemutusan perjanjian secara sepihak harus dikualifikasikan. Apakah tindakan tersebut merupakan wanprestasi atau justru termasuk perbuatan melawan hukum?

Mahkamah Agung telah memberikan pedoman melalui Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pdt/2018. Dalam yurisprudensi tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum.

Apa Itu Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pdt/2018

Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pdt/2018 merupakan yurisprudensi Mahkamah Agung dalam bidang hukum perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum dan pembatalan perjanjian.

Yurisprudensi ini bersumber dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 1051 K/Pdt/2014 dalam perkara antara PT Chuhatsu Indonesia melawan PT Tenang Jaya Sejahtera yang diputus pada 12 November 2014.

Kaidah tersebut kemudian menjadi bagian dari yurisprudensi Mahkamah Agung karena diterapkan secara konsisten dalam sejumlah perkara dengan persoalan hukum yang serupa. 

Kaidah Hukum Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pdt/2018

Mahkamah Agung merumuskan kaidah hukum sebagai berikut:

Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum.

Kaidah tersebut merupakan inti dari Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pdt/2018. Artinya, ketika salah satu pihak dalam perjanjian secara sepihak menghentikan atau membatalkan perjanjian yang masih berlaku tanpa dasar yang dapat dibenarkan, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Latar Belakang Terbentuknya Yurisprudensi

Dalam praktik hubungan kontraktual, para pihak dapat membuat perjanjian yang mengatur berbagai hak dan kewajiban, termasuk jangka waktu pelaksanaan perjanjian.

Permasalahan terjadi apabila sebelum jangka waktu perjanjian berakhir, salah satu pihak secara sepihak menyatakan bahwa perjanjian tersebut dihentikan atau dibatalkan.

Pihak yang dirugikan kemudian dapat membawa persoalan tersebut ke pengadilan. Dalam proses penyelesaian sengketa, salah satu persoalan yang perlu ditentukan adalah apakah pemutusan perjanjian tersebut merupakan bentuk wanprestasi atau dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Mahkamah Agung kemudian membangun pendirian hukum yang konsisten bahwa pemutusan perjanjian secara sepihak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. 

Hubungan dengan Pasal 1338 KUHPerdata

Salah satu dasar pertimbangan penting dalam Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pdt/2018 adalah Pasal 1338 KUHPerdata.

Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan:

"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."

Ketentuan tersebut dikenal sebagai salah satu dasar dari asas pacta sunt servanda, yaitu prinsip bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak yang membuatnya.

Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata juga mengatur:

"Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu."

Dengan demikian, suatu perjanjian pada prinsipnya tidak dapat dihentikan atau ditarik kembali hanya berdasarkan kehendak sepihak salah satu pihak apabila tidak terdapat dasar yang membenarkannya.

Pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1051 K/Pdt/2014

Dalam Putusan Nomor 1051 K/Pdt/2014, Mahkamah Agung menilai tindakan salah satu pihak yang membatalkan perjanjian secara sepihak sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata mengenai kekuatan mengikat perjanjian.

Pertimbangan tersebut menjadi dasar penting dalam pembentukan Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pdt/2018.

Dengan pendekatan tersebut, Mahkamah Agung memberikan perlindungan terhadap pihak yang telah membuat perjanjian secara sah agar tidak dirugikan akibat tindakan sepihak dari pihak lainnya.

Perkembangan Yurisprudensi Mahkamah Agung

Pendirian Mahkamah Agung mengenai pemutusan perjanjian secara sepihak tidak berhenti pada Putusan Nomor 1051 K/Pdt/2014.

Sikap hukum tersebut kemudian dipertegas melalui sejumlah putusan lainnya, antara lain Putusan Nomor 580 PK/Pdt/2015, Putusan Nomor 28 K/Pdt/2016, dan putusan lainnya yang memiliki persoalan hukum serupa.

Konsistensi penerapan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan mengapa kaidah hukum mengenai pemutusan perjanjian secara sepihak ditetapkan sebagai Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pdt/2018.

Pemutusan Perjanjian Sepihak dan Perbuatan Melawan Hukum

Yurisprudensi ini penting karena memberikan pemahaman bahwa pemutusan perjanjian sepihak tidak selalu hanya dilihat dari perspektif pelanggaran kewajiban kontraktual.

Ketika salah satu pihak secara sepihak menghentikan perjanjian yang masih berlaku tanpa dasar hukum atau tanpa kesepakatan pihak lainnya, tindakan tersebut dapat dinilai bertentangan dengan hukum dan merugikan pihak yang lain.

Dalam konteks tersebut, tindakan pemutusan perjanjian dapat masuk dalam ranah perbuatan melawan hukum.

Apakah Pemutusan Perjanjian Sepihak Selalu Merupakan Perbuatan Melawan Hukum

Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pdt/2018 tidak seharusnya dipahami bahwa setiap penghentian perjanjian secara sepihak dalam keadaan apa pun otomatis merupakan perbuatan melawan hukum.

Hal yang perlu diperhatikan adalah adanya dasar hukum atau dasar kontraktual yang memungkinkan suatu pihak melakukan penghentian perjanjian.

Apabila perjanjian memberikan hak kepada salah satu pihak untuk mengakhiri perjanjian dalam kondisi tertentu, atau terdapat alasan yang secara hukum membenarkan penghentian tersebut, maka persoalannya harus dinilai berdasarkan ketentuan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, penerapan yurisprudensi tetap harus dilakukan dengan melihat fakta dan isi perjanjian yang menjadi dasar hubungan hukum para pihak.

Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pdt/2018 menunjukkan pentingnya asas kepastian hukum dalam hubungan kontraktual. Ketika para pihak telah menyepakati suatu perjanjian secara sah, masing-masing pihak tidak dapat dengan mudah mengabaikan atau menghentikan perjanjian hanya berdasarkan kehendaknya sendiri.

Perjanjian pada dasarnya dibuat untuk memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Apabila salah satu pihak dapat membatalkan perjanjian secara sepihak tanpa dasar yang sah, maka tujuan tersebut akan kehilangan maknanya.

Dari perspektif hukum perdata, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Kerugian tersebut dapat berupa kerugian materiil maupun kerugian lain yang timbul sebagai akibat dari penghentian hubungan kontraktual.

Oleh karena itu, yurisprudensi ini memberikan perlindungan terhadap prinsip bahwa perjanjian yang telah dibuat secara sah harus dihormati oleh para pihak.

Penerapan Yurisprudensi dalam Praktik

Sebagai contoh, suatu perusahaan membuat perjanjian kerja sama dengan perusahaan lain untuk jangka waktu lima tahun. Perjanjian tersebut telah ditandatangani dan mulai dilaksanakan oleh kedua belah pihak.

Setelah berjalan selama dua tahun, salah satu pihak secara sepihak menyatakan perjanjian dihentikan tanpa adanya klausul yang memberikan hak untuk melakukan penghentian tersebut dan tanpa adanya kesepakatan dengan pihak lainnya.

Apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pdt/2018 sebagai salah satu dasar argumentasi hukum.

Namun, penentuan apakah suatu tindakan benar-benar memenuhi unsur perbuatan melawan hukum tetap bergantung pada fakta, isi perjanjian, alasan penghentian, serta bukti yang diajukan dalam persidangan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Memutus Perjanjian

Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pdt/2018 memberikan pelajaran penting bagi para pihak yang terikat dalam kontrak.

  • Periksa terlebih dahulu ketentuan mengenai pengakhiran atau pemutusan perjanjian.
  • Pastikan terdapat dasar hukum yang memungkinkan penghentian perjanjian.
  • Perhatikan apakah perjanjian mensyaratkan persetujuan kedua belah pihak.
  • Dokumentasikan alasan dan proses penghentian perjanjian.
  • Perhatikan potensi kerugian yang dapat timbul bagi pihak lainnya.
  • Apabila terjadi sengketa, analisis harus dilakukan berdasarkan isi kontrak dan fakta hukum yang ada.

Kesimpulan

Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pdt/2018 menegaskan bahwa pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum.

Kaidah tersebut bersumber dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 1051 K/Pdt/2014 dan diperkuat oleh konsistensi putusan-putusan Mahkamah Agung berikutnya. Salah satu pertimbangan pentingnya adalah bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. 7

Meski demikian, penerapan yurisprudensi harus dilakukan secara hati-hati. Tidak setiap penghentian perjanjian secara sepihak dapat langsung dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Isi perjanjian, dasar penghentian, keadaan para pihak, serta fakta dan bukti dalam perkara tetap menjadi faktor penting yang harus diperiksa.

Bagi praktisi hukum, Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pdt/2018 dapat menjadi salah satu rujukan penting dalam menangani sengketa mengenai pembatalan atau pemutusan perjanjian secara sepihak.

Dasar Hukum

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1338 mengenai kekuatan mengikat perjanjian.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1365 mengenai perbuatan melawan hukum.
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 1051 K/Pdt/2014 sebagai putusan utama yang menjadi sumber Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pdt/2018.
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 580 PK/Pdt/2015.
  • Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 K/Pdt/2016.
  • Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pdt/2018 dengan kaidah bahwa pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum.

Penutup

Pemutusan perjanjian tidak dapat dilakukan secara sembarangan ketika hubungan kontraktual masih mengikat para pihak. Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pdt/2018 memberikan pedoman penting bahwa tindakan pemutusan perjanjian secara sepihak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Apabila Anda menghadapi persoalan mengenai pembatalan kontrak, pemutusan perjanjian sepihak, wanprestasi, atau gugatan perbuatan melawan hukum, konsultasi hukum dapat membantu menentukan dasar gugatan dan langkah hukum yang tepat berdasarkan isi perjanjian serta fakta perkara yang dihadapi.

×

Punya Masalah Hukum?

Jangan ditunda. Tim Kantor Hukum Muh. Akbar Aidin, S.H. & Partner siap membantu Anda dengan konsultasi cepat, tepat, dan terpercaya.

Konsultasi Sekarang Juga Nanti saja
×

Jangan Lewatkan Update Hukum Terbaru!

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan artikel, tips, dan informasi hukum terbaru langsung dari Kantor Hukum Muh. Akbar Aidin, S.H. & Partner.

Aktifkan Notifikasi Nanti saja
Konsultasikan Masalah Kamu Sekarang Juga