KEADILAN & KEPERCAYAAN
⚖️ Konsultasi Hukum Pidana  •  Hukum Perdata  •  Hukum Bisnis & Kontrak  •  Hukum Ketenagakerjaan  •  Hukum Keluarga & Perceraian  •  Mediasi & Negosiasi  •  Hubungi Kami Sekarang  •  
Disclaimer

Artikel ini disusun sebagai media informasi, edukasi, dan opini hukum yang bersifat umum. Isi artikel bukan nasihat hukum dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti konsultasi hukum profesional. Penerapan hukum dapat berbeda sesuai fakta, bukti, yurisdiksi, dan perkembangan peraturan. Untuk persoalan hukum konkret, pertimbangkan memperoleh pendapat hukum berdasarkan keadaan yang sebenarnya.

Sistem Merit dalam Manajemen ASN Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023

Sistem Merit dalam Manajemen ASN Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023

Sistem Merit dalam Manajemen ASN merupakan salah satu konsep penting dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sistem ini menjadi dasar dalam pengelolaan PNS dan PPPK, termasuk dalam pengembangan karier, pengelolaan kinerja, pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian Pegawai ASN.

UU No. 20 Tahun 2023 secara tegas menyatakan bahwa Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit. Lalu, apa yang dimaksud dengan Sistem Merit? Bagaimana penerapannya dalam Manajemen ASN? Dan apakah pejabat yang memiliki kewenangan dalam bidang kepegawaian wajib menerapkannya?

Artikel ini membahas Sistem Merit berdasarkan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Apa Itu Sistem Merit Menurut UU No. 20 Tahun 2023?

Pengertian Sistem Merit terdapat dalam Pasal 1 angka 15 UU Nomor 20 Tahun 2023.

“Sistem Merit adalah penyelenggaraan sistem Manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi.”

Dari rumusan tersebut, Sistem Merit pada dasarnya menempatkan prinsip meritokrasi sebagai dasar dalam penyelenggaraan Manajemen ASN.

Dengan demikian, pengelolaan ASN seharusnya tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kedekatan, kepentingan pribadi, tekanan politik, atau pertimbangan subjektif lainnya, melainkan berdasarkan prinsip dan pertimbangan yang berkaitan dengan kebutuhan serta kualitas Pegawai ASN.

Sistem Merit Menjadi Dasar Manajemen ASN

Ketentuan penting mengenai Sistem Merit terdapat dalam Pasal 27 UU No. 20 Tahun 2023.

Pasal 27 berbunyi:

“(1) Manajemen ASN meliputi manajemen PNS dan manajemen PPPK.”

“(2) Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit.”

Ketentuan tersebut memiliki arti penting karena Sistem Merit bukan sekadar konsep tambahan dalam manajemen kepegawaian.

Sistem Merit merupakan dasar penyelenggaraan Manajemen ASN, baik terhadap PNS maupun PPPK.

Artinya, pengelolaan ASN harus ditempatkan dalam kerangka sistem yang mempertimbangkan prinsip meritokrasi.

Apa Tujuan Sistem Merit dalam ASN?

Penerapan Sistem Merit tidak dapat dilepaskan dari tujuan pembentukan UU No. 20 Tahun 2023.

Undang-undang ini diarahkan untuk mempercepat transformasi Aparatur Sipil Negara dan mewujudkan ASN yang memiliki hasil kerja tinggi serta perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Sistem Merit menjadi salah satu instrumen penting untuk membangun birokrasi yang profesional serta mendukung penyelenggaraan Manajemen ASN yang lebih objektif.

Apa Saja yang Termasuk Manajemen ASN?

Untuk memahami penerapan Sistem Merit, perlu dilihat terlebih dahulu ruang lingkup Manajemen ASN.

Pasal 31 UU No. 20 Tahun 2023 mengatur bahwa Manajemen ASN paling sedikit terdiri atas:

  1. perencanaan kebutuhan;
  2. pengadaan;
  3. penguatan budaya kerja dan citra institusi;
  4. pengelolaan kinerja;
  5. pengembangan talenta dan karier;
  6. pengembangan kompetensi;
  7. pemberian penghargaan dan pengakuan; dan
  8. pemberhentian.

Artinya, Sistem Merit memiliki ruang lingkup yang luas karena menjadi dasar dalam berbagai proses Manajemen ASN.

Sistem Merit tidak hanya berkaitan dengan promosi jabatan, tetapi juga dapat berkaitan dengan bagaimana pemerintah merencanakan kebutuhan ASN, melakukan pengadaan, mengelola kinerja, mengembangkan kompetensi, memberikan penghargaan, serta melakukan pemberhentian.

Sistem Merit dalam Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian ASN

Salah satu persoalan penting dalam Manajemen ASN adalah pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

UU No. 20 Tahun 2023 memberikan kewenangan tertentu kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Namun, kewenangan tersebut harus dilaksanakan dengan memperhatikan Sistem Merit.

Pasal 29 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2023 menyatakan:

“Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melaksanakan Sistem Merit dalam pelaksanaan kewenangannya.”

Ketentuan ini penting karena memberikan kewajiban hukum kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menerapkan Sistem Merit dalam menjalankan kewenangannya.

Dengan demikian, kewenangan dalam Manajemen ASN tidak semata-mata berarti kebebasan untuk mengambil keputusan kepegawaian, tetapi harus dilaksanakan dalam kerangka Sistem Merit.

Pejabat yang Berwenang Juga Wajib Menerapkan Sistem Merit

Kewajiban menerapkan Sistem Merit tidak hanya ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pasal 30 ayat (5) UU No. 20 Tahun 2023 menyatakan:

“Pejabat yang Berwenang wajib melaksanakan Sistem Merit dalam pelaksanaan kewenangannya.”

Dengan demikian, terdapat dua pihak penting yang secara tegas diwajibkan melaksanakan Sistem Merit:

Pejabat Kewajiban
Pejabat Pembina Kepegawaian Wajib melaksanakan Sistem Merit
Pejabat yang Berwenang Wajib melaksanakan Sistem Merit

Ketentuan ini menunjukkan bahwa Sistem Merit menjadi prinsip yang harus melekat dalam pelaksanaan kewenangan Manajemen ASN.

Sistem Merit dalam Pengembangan Talenta dan Karier ASN

Salah satu penerapan Sistem Merit yang sangat penting terdapat dalam pengembangan talenta dan karier ASN.

Pasal 46 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2023 menyatakan:

“Pengembangan talenta dan karier dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah.”

Ketentuan ini memperlihatkan beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam pengembangan talenta dan karier ASN, yaitu:

  • kualifikasi;
  • kompetensi;
  • kinerja; dan
  • kebutuhan Instansi Pemerintah.

Dengan kata lain, pengembangan karier ASN tidak semestinya hanya didasarkan pada masa kerja atau hubungan personal, tetapi harus mempertimbangkan aspek yang relevan dengan kualitas dan kebutuhan organisasi.

Mobilitas Talenta ASN Diselenggarakan Berdasarkan Sistem Merit

UU No. 20 Tahun 2023 juga mengatur mengenai mobilitas talenta.

Pasal 46 mengatur bahwa pengembangan talenta dan karier dilaksanakan melalui mobilitas talenta.

Mobilitas tersebut dapat dilakukan:

  1. dalam satu Instansi Pemerintah;
  2. antar-Instansi Pemerintah; atau
  3. ke luar Instansi Pemerintah.

Pasal 46 ayat (4) kemudian menegaskan:

“Mobilitas talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit melalui manajemen talenta.”

Dengan demikian, Sistem Merit mempunyai hubungan langsung dengan manajemen talenta dan pengembangan karier ASN.

Sistem Merit Berkaitan dengan Kinerja ASN

Sistem Merit juga berhubungan dengan pengelolaan kinerja Pegawai ASN.

Pasal 42 UU No. 20 Tahun 2023 menyatakan bahwa pengelolaan kinerja Pegawai ASN berorientasi pada:

  1. hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN;
  2. pengembangan kinerja Pegawai ASN;
  3. pemenuhan ekspektasi pimpinan dalam rangka pencapaian kinerja organisasi; dan
  4. dialog kinerja yang intensif antara pimpinan dan Pegawai ASN.

Kemudian, Pasal 44 UU No. 20 Tahun 2023 mengatur bahwa hasil pengelolaan kinerja digunakan untuk menjamin efektivitas dalam pengembangan Pegawai ASN.

Hasil pengelolaan kinerja juga dijadikan sebagai persyaratan atau pertimbangan dalam:

  • pemberian penghargaan dan pengakuan; serta
  • pengenaan sanksi.

Hal ini memperlihatkan bahwa kinerja menjadi salah satu bagian penting dalam sistem pengelolaan ASN.

Sistem Merit Bukan Sekadar Promosi Jabatan

Sering kali Sistem Merit hanya dipahami dalam konteks promosi atau pengangkatan jabatan.

Padahal, jika melihat UU No. 20 Tahun 2023 secara keseluruhan, penerapannya jauh lebih luas.

Manajemen ASN mencakup perencanaan kebutuhan, pengadaan, budaya kerja, kinerja, pengembangan talenta dan karier, kompetensi, penghargaan dan pengakuan, hingga pemberhentian.

Karena itu, Sistem Merit dapat dipahami sebagai kerangka prinsip yang harus digunakan dalam penyelenggaraan Manajemen ASN, bukan sekadar mekanisme untuk menentukan siapa yang mendapatkan jabatan tertentu.

Sistem Merit dan Pengawasan

UU No. 20 Tahun 2023 juga memberikan perhatian terhadap pengawasan penerapan Sistem Merit.

Pasal 26 ayat (2) huruf d mengatur bahwa Presiden mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada kementerian dan/atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pengawasan penerapan Sistem Merit.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa penerapan Sistem Merit bukan hanya menjadi urusan internal instansi, tetapi juga menjadi objek pengawasan dalam kerangka Manajemen ASN.

Mengapa Sistem Merit Penting bagi PNS dan PPPK?

Sistem Merit penting karena Manajemen ASN menyangkut perjalanan seorang Pegawai ASN sejak masuk ke dalam birokrasi hingga pengembangan karier dan berakhirnya hubungan kedinasan.

Dalam sistem yang berbasis merit, pengelolaan ASN diarahkan untuk mempertimbangkan aspek yang berkaitan dengan kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta kebutuhan organisasi.

Hal tersebut terlihat secara tegas dalam pengembangan talenta dan karier sebagaimana diatur dalam Pasal 46 UU No. 20 Tahun 2023.

Dengan demikian, Sistem Merit menjadi penting untuk membangun Manajemen ASN yang profesional, sekaligus memberikan kerangka bagi pengembangan ASN berdasarkan pertimbangan yang relevan dengan kebutuhan organisasi.

Kesimpulan

Sistem Merit menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 adalah penyelenggaraan sistem Manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi. Sistem ini berlaku dalam Manajemen ASN yang meliputi PNS dan PPPK.

Pasal 27 UU No. 20 Tahun 2023 secara tegas menentukan bahwa Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit. Bahkan, Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang wajib melaksanakan Sistem Merit dalam menjalankan kewenangannya.

Penerapan Sistem Merit juga berkaitan erat dengan pengembangan talenta dan karier ASN. Dalam hal ini, UU mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah.

Oleh karena itu, memahami Sistem Merit dalam Manajemen ASN menjadi penting bagi PNS, PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang, maupun masyarakat yang ingin memahami bagaimana Manajemen ASN seharusnya diselenggarakan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Pasal 1 angka 15 UU No. 20 Tahun 2023, tentang pengertian Sistem Merit.
  3. Pasal 26 UU No. 20 Tahun 2023, tentang kewenangan dan pengawasan penerapan Sistem Merit.
  4. Pasal 27 UU No. 20 Tahun 2023, tentang Manajemen ASN yang diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit.
  5. Pasal 29 UU No. 20 Tahun 2023, tentang kewajiban Pejabat Pembina Kepegawaian melaksanakan Sistem Merit.
  6. Pasal 30 UU No. 20 Tahun 2023, tentang kewajiban Pejabat yang Berwenang melaksanakan Sistem Merit.
  7. Pasal 31 UU No. 20 Tahun 2023, tentang ruang lingkup Manajemen ASN.
  8. Pasal 42 sampai dengan Pasal 44 UU No. 20 Tahun 2023, tentang pengelolaan kinerja Pegawai ASN.
  9. Pasal 46 UU No. 20 Tahun 2023, tentang pengembangan talenta dan karier berdasarkan Sistem Merit.
×

Punya Masalah Hukum?

Jangan ditunda. Tim Kantor Hukum Muh. Akbar Aidin, S.H. & Partner siap membantu Anda dengan konsultasi cepat, tepat, dan terpercaya.

Konsultasi Sekarang Juga Nanti saja
×

Jangan Lewatkan Update Hukum Terbaru!

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan artikel, tips, dan informasi hukum terbaru langsung dari Kantor Hukum Muh. Akbar Aidin, S.H. & Partner.

Aktifkan Notifikasi Nanti saja
Konsultasikan Masalah Kamu Sekarang Juga