Pasal 436 KUHP Baru tentang Penghinaan Ringan dan Ancaman Pidananya
Ucapan yang dianggap sepele terkadang dapat menimbulkan persoalan hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang mungkin melontarkan perkataan yang mengejek, merendahkan, atau mempermalukan orang lain ketika sedang bercanda maupun bertengkar.
Dalam keadaan tertentu, perbuatan tersebut dapat berkaitan dengan penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika Anda sedang menghadapi persoalan hukum terkait penghinaan atau dugaan tindak pidana lainnya, konsultasi dengan advokat dapat membantu mengetahui ketentuan hukum yang tepat berdasarkan fakta perkara yang sebenarnya.
Apa Itu Penghinaan Ringan?
Secara umum, penghinaan ringan merupakan salah satu bentuk tindak pidana terhadap kehormatan seseorang. KUHP membedakannya dengan pencemaran maupun pencemaran tertulis.
Penghinaan ringan dapat berkaitan dengan perkataan, tulisan, maupun perbuatan yang ditujukan kepada orang lain sebagaimana keadaan yang ditentukan dalam undang-undang.
Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati ketika berkomunikasi, khususnya ketika sedang terjadi perselisihan atau pertengkaran.
Bunyi Pasal 436 KUHP
Pasal 436
Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Penghinaan Tidak Harus Terjadi di Media Sosial
Ketika mendengar istilah penghinaan, sebagian orang mungkin langsung membayangkan komentar atau unggahan di media sosial.
Padahal, penghinaan tidak selalu dilakukan melalui internet. Perkataan secara langsung juga dapat menimbulkan persoalan hukum apabila memenuhi ketentuan mengenai penghinaan.
Misalnya, ketika terjadi pertengkaran kemudian seseorang dengan sengaja melontarkan perkataan yang merendahkan orang lain.
Bagaimana Jika Hanya Bercanda?
Tidak setiap candaan otomatis merupakan tindak pidana penghinaan. Konteks perkataan dan keadaan ketika perkataan tersebut disampaikan tetap perlu diperhatikan.
Candaan antara teman yang memang sudah terbiasa berkomunikasi dengan cara tertentu tentunya memiliki konteks berbeda dengan seseorang yang sengaja melontarkan penghinaan ketika sedang terjadi perselisihan.
Karena itu, suatu perkataan tidak seharusnya langsung dinilai sebagai tindak pidana hanya karena salah satu pihak merasa tersinggung.
Bagaimana Jika Menghina Saat Sedang Emosi?
Pertengkaran sering membuat seseorang mengucapkan perkataan secara spontan. Namun, keadaan sedang marah atau emosi tidak berarti seseorang bebas merendahkan atau menghina orang lain.
Apabila peristiwa tersebut kemudian dipersoalkan secara hukum, keseluruhan kejadian tetap perlu diperiksa, termasuk perkataan yang disampaikan, kepada siapa perkataan tersebut ditujukan, serta bagaimana keadaan ketika peristiwa berlangsung.
Penghinaan Ringan Berbeda dengan Pencemaran
Pasal 436 KUHP secara jelas menyebut penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis.
Artinya, KUHP membedakan beberapa bentuk perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Karena itu, tidak semua perkara yang sehari-hari disebut sebagai "penghinaan" akan menggunakan pasal yang sama. Penentuan pasal harus disesuaikan dengan bentuk perbuatan dan fakta yang terjadi.
Penghinaan di Depan Orang Banyak
Pasal 436 KUHP juga menyebut penghinaan yang dilakukan di muka umum dengan lisan atau tulisan.
Sebagai contoh, seseorang bertengkar di tempat umum kemudian mengeluarkan perkataan yang ditujukan untuk merendahkan orang lain di hadapan banyak orang.
Apabila perkara tersebut masuk ke proses hukum, keberadaan orang yang mendengar atau melihat kejadian dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.
Bagaimana Jika Penghinaan Dilakukan Secara Langsung?
Penghinaan ringan tidak selalu harus dilakukan di hadapan banyak orang.
Pasal 436 juga mencakup penghinaan yang dilakukan di muka orang yang dihina, baik secara lisan maupun melalui perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan tersebut.
Dengan demikian, komunikasi langsung antara dua orang juga dapat menimbulkan persoalan hukum apabila perbuatannya memenuhi ketentuan pidana.
Ancaman Pidana Penghinaan Ringan
Berdasarkan Pasal 436 KUHP, orang yang terbukti melakukan penghinaan ringan dapat dikenakan:
- pidana penjara paling lama 6 bulan; atau
- pidana denda paling banyak kategori II.
Meskipun terdapat ancaman pidana, seseorang tidak otomatis dapat dipidana hanya karena ada pihak lain yang merasa tersinggung.
Tetap harus diperiksa apakah perbuatan yang dilakukan memang memenuhi ketentuan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Pentingnya Menjaga Perkataan
Perkembangan teknologi membuat komunikasi semakin mudah. Namun, kemudahan tersebut juga harus disertai dengan kehati-hatian dalam menyampaikan pendapat maupun berinteraksi dengan orang lain.
Perselisihan yang awalnya sederhana dapat berkembang menjadi persoalan hukum akibat perkataan yang disampaikan ketika sedang marah.
Menghindari perkataan yang merendahkan kehormatan orang lain merupakan langkah sederhana untuk mencegah konflik berkembang menjadi permasalahan hukum.
Kesimpulan
Pasal 436 KUHP mengatur mengenai penghinaan ringan. Perbuatan tersebut dapat dilakukan melalui perkataan, tulisan, maupun perbuatan dalam keadaan sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut.
Ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Namun, tidak setiap perkataan kasar, candaan, atau ucapan yang membuat seseorang tersinggung otomatis merupakan tindak pidana. Konteks dan fakta kejadian tetap harus diperiksa sebelum menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai penghinaan ringan.
Apabila Anda sedang menghadapi laporan maupun permasalahan hukum terkait penghinaan, pencemaran nama baik, atau perkara pidana lainnya, konsultasikan dengan advokat untuk memperoleh pendampingan dan analisis hukum berdasarkan keadaan perkara yang sebenarnya.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 436.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
