KEADILAN & KEPERCAYAAN
⚖️ Konsultasi Hukum Pidana  •  Hukum Perdata  •  Hukum Bisnis & Kontrak  •  Hukum Ketenagakerjaan  •  Hukum Keluarga & Perceraian  •  Mediasi & Negosiasi  •  Hubungi Kami Sekarang  •  
Disclaimer

Artikel ini disusun sebagai media informasi, edukasi, dan opini hukum yang bersifat umum. Isi artikel bukan nasihat hukum dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti konsultasi hukum profesional. Penerapan hukum dapat berbeda sesuai fakta, bukti, yurisdiksi, dan perkembangan peraturan. Untuk persoalan hukum konkret, pertimbangkan memperoleh pendapat hukum berdasarkan keadaan yang sebenarnya.

Memahami Pasal 172 HIR tentang Penilaian Keterangan Saksi oleh Hakim

Memahami Pasal 172 HIR tentang Penilaian Keterangan Saksi oleh Hakim

Setelah sebelumnya membahas Pasal 171 HIR mengenai sebab pengetahuan dalam kesaksian, pembahasan selanjutnya beralih pada Pasal 172 Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Pasal ini penting karena mengatur bagaimana hakim mempertimbangkan dan menilai keterangan saksi dalam perkara perdata.

Kehadiran saksi di persidangan tidak berarti bahwa seluruh keterangannya harus langsung dipercaya. Hakim tetap harus menilai kesesuaian, latar belakang, alasan, serta berbagai keadaan yang dapat memengaruhi dapat dipercaya atau tidaknya keterangan tersebut.

Butuh bantuan dalam perkara perdata?

Keterangan saksi dapat berpengaruh terhadap proses pembuktian. Persiapan alat bukti dan pemeriksaan saksi yang tepat dapat membantu memperjelas fakta di persidangan. Konsultasikan permasalahan hukum Anda untuk memperoleh analisis dan pendampingan sesuai dengan keadaan perkara.

Bunyi Pasal 172 HIR

Pasal 172 HIR mengatur sebagai berikut:

Pasal 172 HIR

“Dalam hal menimbang harga kesaksian hakim harus menumpahkan perhatian sepenuhnya tentang permufakatan dari saksi-saksi; cocoknya kesaksian-kesaksian dengan yang diketahui dari tempat lain tentang perkara yang diperselisihkan; tentang sebab-sebab, yang mungkin ada pada saksi itu untuk menerangkan duduk perkara dengan cara begini atau begitu; tentang peri kelakuan adat dan kedudukan saksi, dan pada umumnya segala hal yang dapat menyebabkan saksi itu dapat dipercaya benar atau tidak.”

Apa yang Dimaksud Pasal 172 HIR

Secara umum, Pasal 172 HIR memberikan pedoman kepada hakim dalam menilai kekuatan atau harga suatu kesaksian. Hakim tidak hanya mendengar apa yang disampaikan saksi, tetapi juga mempertimbangkan berbagai keadaan yang berkaitan dengan keterangan tersebut.

Dengan demikian, penilaian terhadap saksi tidak hanya ditentukan oleh banyaknya orang yang memberikan keterangan. Hal yang tidak kalah penting adalah apakah keterangan tersebut dapat dipercaya setelah dibandingkan dengan saksi lain, fakta lain, serta keadaan yang terungkap dalam persidangan.

Kesesuaian Keterangan Antara Para Saksi

Salah satu hal yang diperhatikan berdasarkan Pasal 172 HIR adalah kesesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan saksi lainnya.

Apabila beberapa saksi menerangkan suatu peristiwa, hakim dapat membandingkan masing-masing keterangan tersebut. Apakah keterangannya saling bersesuaian atau justru terdapat perbedaan mengenai fakta-fakta penting dalam perkara.

Perbedaan keterangan tidak selalu berarti seorang saksi tidak dapat dipercaya. Namun, apabila terdapat pertentangan mengenai bagian penting dari suatu peristiwa, keadaan tersebut dapat menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan oleh hakim.

Keterangan Saksi Dapat Dibandingkan dengan Fakta Lain

Pasal 172 HIR juga menyebut mengenai cocoknya kesaksian dengan apa yang diketahui dari tempat lain mengenai perkara yang diperselisihkan.

Artinya, keterangan saksi tidak harus dinilai secara terpisah dari keseluruhan pembuktian. Hakim dapat memperhatikan apakah keterangan tersebut mempunyai kesesuaian dengan fakta atau keadaan lain yang diketahui dalam pemeriksaan perkara.

Hal ini memperlihatkan pentingnya hubungan antara keterangan saksi dengan keseluruhan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Hakim Dapat Mempertimbangkan Alasan di Balik Keterangan Saksi

Bagian yang menarik dari Pasal 172 HIR adalah ketentuan mengenai adanya kemungkinan sebab-sebab tertentu pada diri saksi untuk menerangkan suatu perkara dengan cara tertentu.

Dengan ketentuan tersebut, hakim dapat memperhatikan keadaan yang mungkin mempunyai hubungan dengan objektivitas dan kredibilitas seorang saksi.

Misalnya, dalam pemeriksaan dapat diketahui adanya hubungan tertentu antara saksi dengan salah satu pihak. Keadaan tersebut tidak selalu membuat seseorang otomatis kehilangan kedudukannya sebagai saksi, tetapi dapat menjadi bagian dari keseluruhan keadaan yang dipertimbangkan dalam menilai keterangannya.

Kedudukan dan Keadaan Saksi Juga Dapat Dipertimbangkan

Pasal 172 HIR juga menyebut mengenai peri kelakuan, adat, dan kedudukan saksi serta secara umum segala sesuatu yang dapat menyebabkan saksi tersebut dipercaya atau tidak dipercaya.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa hakim diberikan ruang untuk melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap kesaksian yang disampaikan di persidangan.

Penjelasan Pasal 172 HIR dalam dokumen HIR/RIB juga menegaskan bahwa hakim tidak menerima begitu saja kesaksian seseorang. Keterangan saksi harus dipertimbangkan dengan seksama dan diuji apakah dapat dipercaya atau tidak.

Apakah Hubungan Saksi dengan Salah Satu Pihak Dapat Dipertimbangkan?

Pasal 172 HIR menjadi penting ketika seorang saksi mempunyai keadaan atau hubungan tertentu yang berpotensi memengaruhi keterangannya.

Hal tersebut berkaitan dengan bagian pasal yang meminta hakim memperhatikan kemungkinan adanya sebab pada diri saksi untuk menerangkan perkara dengan cara tertentu.

Karena itu, dalam pemeriksaan saksi, para pihak dapat menggali keadaan yang relevan dengan kredibilitas saksi. Namun, perlu dibedakan antara persoalan apakah seseorang diperbolehkan menjadi saksi dengan persoalan seberapa kuat dan dapat dipercaya keterangannya.

Penilaian terhadap kekuatan dan kredibilitas keterangan tersebut pada akhirnya berada dalam pertimbangan hakim berdasarkan keadaan yang terungkap dalam persidangan.

Pasal 172 HIR Memberikan Ruang Penilaian kepada Hakim

Pasal 172 HIR memperlihatkan bahwa penilaian terhadap kesaksian tidak dilakukan secara mekanis. Hakim harus melihat kesaksian dalam hubungannya dengan keseluruhan perkara.

Penjelasan pasal tersebut antara lain menekankan perlunya memperhatikan kesesuaian keterangan antara saksi, kesesuaiannya dengan hal lain yang diketahui mengenai perkara, hubungannya dengan perkara yang disengketakan, serta berbagai keadaan yang dapat menjadi alasan untuk mempercayai atau tidak mempercayai seorang saksi.

Dengan demikian, kualitas suatu kesaksian tidak semata-mata ditentukan oleh keberadaan saksi di depan persidangan. Kredibilitas dan kesesuaian keterangannya dengan fakta perkara juga menjadi bagian penting dalam penilaian pembuktian.

Hubungan Pasal 171 dan Pasal 172 HIR

Pasal 171 dan Pasal 172 HIR mempunyai hubungan yang erat dalam memahami pembuktian melalui saksi.

Pasal 171 HIR menekankan bahwa setiap kesaksian harus mempunyai sebab pengetahuan dan bahwa pendapat atau persangkaan yang merupakan hasil pemikiran saksi sendiri bukanlah kesaksian.

Sementara itu, Pasal 172 HIR bergerak lebih jauh dengan mengatur bagaimana hakim mempertimbangkan harga atau kekuatan kesaksian tersebut.

Dengan demikian, setelah diketahui dari mana saksi memperoleh pengetahuannya, keterangannya masih harus dinilai bersama berbagai keadaan lain untuk menentukan apakah kesaksian tersebut dapat dipercaya.

Kesimpulan

Pasal 172 HIR merupakan salah satu ketentuan penting mengenai pembuktian melalui saksi dalam hukum acara perdata. Pasal ini memberikan pedoman kepada hakim untuk tidak menerima keterangan saksi begitu saja.

Hakim harus memperhatikan kesesuaian antara keterangan para saksi, kesesuaiannya dengan fakta yang diketahui dari sumber lain, kemungkinan adanya sebab tertentu yang memengaruhi cara saksi memberikan keterangan, kedudukan saksi, serta keadaan lain yang berhubungan dengan dapat dipercaya atau tidaknya kesaksian.

Oleh karena itu, dalam pembuktian perkara perdata, persoalannya bukan hanya mengenai siapa yang menjadi saksi, tetapi juga mengenai seberapa dapat dipercaya keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut.

Konsultasikan Perkara Perdata Anda

Apabila Anda sedang menghadapi perkara perdata dan membutuhkan bantuan dalam mempersiapkan pembuktian, pemeriksaan saksi, gugatan, jawaban maupun strategi persidangan, konsultasikan permasalahan hukum Anda kepada advokat untuk mendapatkan penanganan sesuai dengan fakta dan keadaan perkara.

Dasar Hukum

Herzien Inlandsch Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (RIB), khususnya Pasal 172 HIR mengenai penilaian terhadap keterangan saksi.

×

Punya Masalah Hukum?

Jangan ditunda. Tim Kantor Hukum Muh. Akbar Aidin, S.H. & Partner siap membantu Anda dengan konsultasi cepat, tepat, dan terpercaya.

Konsultasi Sekarang Juga Nanti saja
×

Jangan Lewatkan Update Hukum Terbaru!

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan artikel, tips, dan informasi hukum terbaru langsung dari Kantor Hukum Muh. Akbar Aidin, S.H. & Partner.

Aktifkan Notifikasi Nanti saja
Konsultasikan Masalah Kamu Sekarang Juga