Sanksi Pidana Penggunaan Ijazah atau Gelar Akademik Palsu dalam KUHP Baru
Penggunaan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan mengenai perbuatan tersebut secara khusus diatur dalam Pasal 272 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan ini tidak hanya mengatur mengenai pihak yang membuat atau memalsukan ijazah, tetapi juga mengatur orang yang menggunakan, menerbitkan, atau memberikan ijazah maupun gelar palsu.
Penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Sementara pihak yang menerbitkan atau memberikan dokumen atau gelar palsu dapat dipidana paling lama 10 tahun atau denda kategori VI.
Pasal 272 KUHP Baru tentang Ijazah dan Gelar Palsu
Pasal 272 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur beberapa bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan vokasi palsu.
1. Memalsukan atau Membuat Ijazah Palsu
Pasal 272 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai perbuatan memalsukan atau membuat palsu ijazah maupun sertifikat kompetensi.
Pasal 272 ayat (1):
Setiap Orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Berdasarkan ketentuan tersebut, perbuatan membuat atau memalsukan ijazah maupun sertifikat kompetensi dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana.
2. Menggunakan Ijazah atau Gelar Akademik Palsu
Tidak hanya pembuat ijazah palsu yang dapat dipidana. Orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu juga dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 272 ayat (2) KUHP.
Pasal 272 ayat (2):
Setiap Orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Ancaman Pidana bagi Pengguna Ijazah Palsu
- Pidana penjara paling lama 6 tahun; atau
- Pidana denda paling banyak kategori V.
Dengan demikian, seseorang tidak harus menjadi pembuat ijazah palsu untuk dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Penggunaan dokumen atau gelar yang palsu juga telah diatur secara khusus dalam KUHP baru.
3. Menerbitkan atau Memberikan Ijazah dan Gelar Palsu
KUHP baru juga memberikan ancaman pidana yang lebih berat terhadap pihak yang menerbitkan dan/atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu.
Pasal 272 ayat (3):
Setiap Orang yang menerbitkan dan/atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Ancaman pidana tersebut lebih berat dibandingkan dengan ketentuan bagi pembuat atau pengguna ijazah palsu.
Perbedaan Sanksi Pasal 272 KUHP
| Perbuatan | Pasal | Ancaman Pidana |
|---|---|---|
| Memalsukan atau membuat ijazah/sertifikat kompetensi palsu | Pasal 272 ayat (1) | Penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori V |
| Menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, atau gelar palsu | Pasal 272 ayat (2) | Penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori V |
| Menerbitkan dan/atau memberikan ijazah atau gelar palsu | Pasal 272 ayat (3) | Penjara paling lama 10 tahun atau denda kategori VI |
Apakah Pengguna Ijazah Palsu Bisa Dipidana?
Ya. Pasal 272 ayat (2) KUHP secara tegas mengatur mengenai penggunaan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu.
Namun, dalam perkara pidana, penerapan pasal tersebut tetap harus memperhatikan unsur-unsur tindak pidana serta pembuktian mengenai perbuatan yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan.
Artinya, persoalan mengenai keabsahan suatu ijazah tidak serta-merta berarti seseorang telah melakukan tindak pidana. Harus terdapat fakta dan alat bukti yang menunjukkan bahwa dokumen atau gelar tersebut memang palsu serta perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur pidana yang didakwakan.
Apa Saja yang Diatur dalam Pasal 272 KUHP?
Secara sederhana, Pasal 272 KUHP baru dapat dipahami sebagai ketentuan yang mengatur tiga kelompok perbuatan:
- Membuat atau memalsukan ijazah atau sertifikat kompetensi palsu.
- Menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu.
- Menerbitkan dan/atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu.
Kesimpulan
Pasal 272 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan ketentuan pidana terhadap berbagai bentuk penggunaan dan peredaran ijazah serta gelar palsu.
Orang yang memalsukan atau membuat ijazah palsu dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori V. Orang yang menggunakan ijazah atau gelar palsu juga dapat dikenakan ancaman pidana yang sama.
Sementara itu, pihak yang menerbitkan dan/atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda kategori VI.
Konsultasikan persoalan hukum Anda dengan advokat untuk mendapatkan analisis berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Kata kunci: Pasal 272 KUHP baru, ijazah palsu, sanksi ijazah palsu, pidana penggunaan ijazah palsu, gelar akademik palsu, sertifikat kompetensi palsu, KUHP baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, hukuman menggunakan ijazah palsu, pidana gelar palsu.
