KEADILAN & KEPERCAYAAN
⚖️ Konsultasi Hukum Pidana  •  Hukum Perdata  •  Hukum Bisnis & Kontrak  •  Hukum Ketenagakerjaan  •  Hukum Keluarga & Perceraian  •  Mediasi & Negosiasi  •  Hubungi Kami Sekarang  •  
Disclaimer

Artikel ini disusun sebagai media informasi, edukasi, dan opini hukum yang bersifat umum. Isi artikel bukan nasihat hukum dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti konsultasi hukum profesional. Penerapan hukum dapat berbeda sesuai fakta, bukti, yurisdiksi, dan perkembangan peraturan. Untuk persoalan hukum konkret, pertimbangkan memperoleh pendapat hukum berdasarkan keadaan yang sebenarnya.

Memahami Pasal 15 UU Perseroan Terbatas tentang Anggaran Dasar Perseroan yang Wajib Dicantumkan

Memahami Pasal 15 UU Perseroan Terbatas tentang Anggaran Dasar Perseroan yang Wajib Dicantumkan

Anggaran Dasar merupakan dokumen hukum yang menjadi dasar berdirinya dan berjalannya suatu Perseroan Terbatas (PT). Setiap Perseroan yang didirikan di Indonesia wajib memiliki Anggaran Dasar yang disusun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan mengenai isi Anggaran Dasar diatur secara tegas dalam Pasal 15 UU Perseroan Terbatas.

Pasal ini sangat penting karena menentukan informasi apa saja yang wajib dimuat dalam Anggaran Dasar Perseroan, ketentuan tambahan yang dapat dicantumkan, serta larangan-larangan yang tidak boleh dimasukkan ke dalam Anggaran Dasar. Dengan memahami Pasal 15, pendiri Perseroan, notaris, direksi, maupun pemegang saham dapat memastikan bahwa Anggaran Dasar yang dibuat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bunyi Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Pasal 15

(1) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:

  1. nama dan tempat kedudukan Perseroan;
  2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
  3. jangka waktu berdirinya Perseroan;
  4. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
  6. nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  7. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
  8. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  9. tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggaran dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

(3) Anggaran dasar tidak boleh memuat:

  1. ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham; dan
  2. ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.

Penjelasan Pasal 15 UU Perseroan Terbatas

Pasal 15 menegaskan bahwa Anggaran Dasar merupakan dokumen yang wajib memuat identitas, struktur, permodalan, serta tata kelola Perseroan. Ketentuan pada ayat (1) bersifat minimum mandatory provisions, yaitu ketentuan minimal yang harus ada dalam setiap Anggaran Dasar Perseroan.

Huruf a mengatur mengenai nama dan tempat kedudukan Perseroan sebagai identitas hukum perusahaan. Huruf b mengatur maksud, tujuan, dan kegiatan usaha yang menjadi dasar operasional Perseroan. Huruf c menentukan jangka waktu berdirinya Perseroan, apakah untuk waktu tertentu atau tidak terbatas.

Ketentuan mengenai modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor pada huruf d sangat penting karena berkaitan dengan struktur permodalan Perseroan. Sementara itu, huruf e mengatur jumlah dan klasifikasi saham beserta hak-hak yang melekat pada saham tersebut.

Pasal ini juga mengatur struktur organ Perseroan, yaitu Direksi dan Dewan Komisaris, termasuk tata cara penyelenggaraan RUPS, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Komisaris, serta pengaturan mengenai penggunaan laba dan pembagian dividen.

Pada ayat (2), pembentuk undang-undang memberikan fleksibilitas kepada Perseroan untuk mencantumkan ketentuan tambahan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Sedangkan ayat (3) memberikan batasan yang tegas mengenai hal-hal yang dilarang dimuat dalam Anggaran Dasar, yaitu ketentuan mengenai bunga tetap atas saham dan pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak tertentu.

Analisis Hukum

Dari perspektif hukum perusahaan, Pasal 15 memiliki fungsi sebagai standar minimal penyusunan Anggaran Dasar. Anggaran Dasar yang tidak memuat unsur-unsur sebagaimana diatur dalam ayat (1) berpotensi tidak memenuhi persyaratan formal pendirian Perseroan.

Ketentuan ayat (2) mencerminkan prinsip kebebasan berkontrak dalam hukum perusahaan, di mana para pendiri dapat mengatur ketentuan internal Perseroan sesuai kebutuhan bisnisnya, selama tidak bertentangan dengan undang-undang.

Sementara itu, larangan pada ayat (3) bertujuan mencegah penyalahgunaan Anggaran Dasar untuk memberikan keuntungan yang tidak adil kepada pendiri atau pihak tertentu, serta menjaga prinsip kesetaraan hak para pemegang saham.

Contoh Penerapan

Misalnya, PT Maju Bersama didirikan dengan modal dasar Rp1.000.000.000,00 dan modal disetor Rp250.000.000,00. Dalam Anggaran Dasarnya dicantumkan nama Perseroan, tempat kedudukan di Kota Kendari, kegiatan usaha perdagangan, jumlah saham, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, tata cara RUPS, serta mekanisme pembagian dividen.

Anggaran Dasar tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (1). Perseroan juga dapat menambahkan ketentuan mengenai hak veto pemegang saham tertentu atau mekanisme penyelesaian sengketa internal berdasarkan ayat (2), sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perseroan Terbatas.

Namun, apabila Anggaran Dasar memberikan hak kepada pendiri untuk menerima keuntungan pribadi secara tetap di luar mekanisme dividen, maka ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 15 ayat (3) dan tidak diperbolehkan.

Kesimpulan

Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas merupakan ketentuan penting yang mengatur isi wajib Anggaran Dasar Perseroan. Pasal ini memastikan bahwa setiap Perseroan memiliki struktur hukum, permodalan, organ perusahaan, serta mekanisme tata kelola yang jelas sejak awal pendiriannya.

Memahami Pasal 15 sangat penting bagi pendiri Perseroan, notaris, direksi, komisaris, maupun investor agar Anggaran Dasar yang dibuat tidak hanya memenuhi persyaratan formal, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Perseroan Terbatas di Indonesia.

×

Punya Masalah Hukum?

Jangan ditunda. Tim Kantor Hukum Muh. Akbar Aidin, S.H. & Partner siap membantu Anda dengan konsultasi cepat, tepat, dan terpercaya.

Konsultasi Sekarang Juga Nanti saja
×

Jangan Lewatkan Update Hukum Terbaru!

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan artikel, tips, dan informasi hukum terbaru langsung dari Kantor Hukum Muh. Akbar Aidin, S.H. & Partner.

Aktifkan Notifikasi Nanti saja
Konsultasikan Masalah Kamu Sekarang Juga