Batas Kedaluwarsa Penuntutan dalam KUHP Baru, Berapa Lama Perkara Pidana Dapat Dituntut?
Batas kedaluwarsa penuntutan dalam KUHP Baru merupakan salah satu ketentuan penting yang perlu dipahami dalam hukum pidana Indonesia. Ketentuan mengenai kedaluwarsa penuntutan diatur dalam Pasal 136 sampai dengan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Secara sederhana, kedaluwarsa penuntutan berarti kewenangan untuk melakukan penuntutan terhadap suatu tindak pidana dapat gugur setelah melewati jangka waktu tertentu yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Namun, lamanya batas waktu kedaluwarsa tidak sama untuk setiap tindak pidana. Jangka waktu tersebut disesuaikan dengan ancaman pidana yang dikenakan terhadap tindak pidana yang bersangkutan.
Dasar Hukum Kedaluwarsa Penuntutan dalam KUHP Baru
Ketentuan mengenai gugurnya kewenangan penuntutan karena kedaluwarsa diatur dalam Pasal 136 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut menentukan beberapa jangka waktu kedaluwarsa berdasarkan ancaman pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan. Dengan demikian, untuk menentukan apakah suatu perkara pidana telah kedaluwarsa atau belum, harus terlebih dahulu dilihat ancaman pidana yang diatur dalam pasal yang didakwakan.
Berapa Lama Batas Kedaluwarsa Penuntutan Menurut KUHP Baru?
Berdasarkan Pasal 136 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa setelah melewati jangka waktu tertentu.
1. Kedaluwarsa 3 Tahun
Kewenangan penuntutan gugur setelah lewat waktu 3 (tiga) tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan:
- Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun; dan/atau
- Denda paling banyak kategori III.
2. Kedaluwarsa 6 Tahun
Kewenangan penuntutan gugur setelah lewat waktu 6 (enam) tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 1 tahun sampai dengan paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak kategori II.
3. Kedaluwarsa 12 Tahun
Kewenangan penuntutan gugur setelah lewat waktu 12 (dua belas) tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 tahun sampai dengan paling lama 7 tahun.
4. Kedaluwarsa 18 Tahun
Kewenangan penuntutan gugur setelah lewat waktu 18 (delapan belas) tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 tahun sampai dengan paling lama 15 tahun.
5. Kedaluwarsa 20 Tahun
Kewenangan penuntutan gugur setelah lewat waktu 20 (dua puluh) tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan:
- Pidana penjara paling lama 20 tahun;
- Pidana penjara seumur hidup; atau
- Pidana mati.
Ketentuan mengenai jangka waktu tersebut secara langsung diatur dalam Pasal 136 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 1
Tabel Batas Kedaluwarsa Penuntutan KUHP Baru
| No. | Ancaman Pidana | Batas Kedaluwarsa |
|---|---|---|
| 1 | Penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak kategori III | 3 tahun |
| 2 | Penjara di atas 1 tahun sampai paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak kategori II | 6 tahun |
| 3 | Penjara di atas 3 tahun sampai paling lama 7 tahun | 12 tahun |
| 4 | Penjara di atas 7 tahun sampai paling lama 15 tahun | 18 tahun |
| 5 | Penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati | 20 tahun |
Bagaimana Jika Tindak Pidana Dilakukan oleh Anak?
KUHP Baru juga memberikan ketentuan khusus apabila tindak pidana dilakukan oleh anak.
Berdasarkan Pasal 136 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tenggang waktu gugurnya kewenangan untuk menuntut karena kedaluwarsa bagi tindak pidana yang dilakukan oleh anak dikurangi menjadi 1/3 (satu per tiga) dari jangka waktu kedaluwarsa sebagaimana ketentuan umum.
Artinya, apabila secara umum suatu tindak pidana memiliki batas kedaluwarsa tertentu, maka apabila pelakunya merupakan anak, jangka waktu tersebut diperpendek menjadi sepertiganya. 2
Kapan Jangka Waktu Kedaluwarsa Mulai Dihitung?
Pertanyaan penting berikutnya adalah: sejak kapan batas waktu kedaluwarsa penuntutan mulai dihitung?
Berdasarkan Pasal 137 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jangka waktu kedaluwarsa pada prinsipnya dihitung mulai keesokan hari setelah perbuatan dilakukan.
Namun, terdapat pengecualian tertentu. Untuk tindak pidana pemalsuan dan tindak pidana perusakan mata uang, kedaluwarsa dihitung mulai keesokan hari setelah barang yang dipalsukan atau mata uang yang dirusak digunakan.
Sementara itu, untuk tindak pidana tertentu yang diatur dalam Pasal 450, Pasal 451, dan Pasal 452 KUHP, kedaluwarsa dihitung mulai keesokan hari setelah korban dilepaskan atau meninggal dunia sebagai akibat langsung dari tindak pidana tersebut. 3
Apakah Penuntutan Dapat Menghentikan Masa Kedaluwarsa?
Ya. Tindakan penuntutan tindak pidana dapat menghentikan tenggang waktu kedaluwarsa.
Hal ini diatur dalam Pasal 138 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Setelah tenggang waktu kedaluwarsa dihentikan karena adanya tindakan penuntutan, kemudian mulai berlaku tenggang waktu kedaluwarsa yang baru.
Penghentian tenggang waktu tersebut dihitung mulai keesokan hari setelah tersangka atau terdakwa mengetahui atau diberitahukan mengenai penuntutan terhadap dirinya yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4
Bagaimana Jika Penuntutan Ditunda karena Sengketa Hukum?
KUHP Baru juga mengatur mengenai keadaan ketika penuntutan harus dihentikan sementara karena terdapat sengketa hukum yang harus diputus terlebih dahulu.
Dalam kondisi tersebut, tenggang waktu kedaluwarsa penuntutan menjadi tertunda sampai sengketa hukum tersebut mendapatkan putusan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa perhitungan kedaluwarsa penuntutan tidak selalu berjalan secara sederhana berdasarkan tanggal terjadinya tindak pidana. Dalam perkara tertentu, perlu diperhatikan pula adanya tindakan penuntutan atau keadaan hukum lain yang dapat memengaruhi perhitungan masa kedaluwarsa.
Contoh Sederhana Perhitungan Kedaluwarsa Penuntutan
Misalnya, suatu tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun. Berdasarkan kategori dalam Pasal 136 KUHP Baru, batas kedaluwarsa penuntutannya adalah 6 tahun.
Apabila perbuatan tersebut dilakukan pada suatu tanggal tertentu, maka pada prinsipnya perhitungan jangka waktu dimulai pada keesokan hari setelah perbuatan dilakukan, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai penghentian atau penundaan masa kedaluwarsa yang diatur dalam KUHP.
Karena itu, dalam praktik hukum, penentuan apakah suatu perkara telah kedaluwarsa harus dilakukan dengan menghitung tanggal secara cermat dan memeriksa seluruh rangkaian proses hukum yang telah terjadi.
Apakah Semua Tindak Pidana Bisa Kedaluwarsa?
Pada prinsipnya, KUHP Baru mengatur batas waktu kedaluwarsa kewenangan penuntutan berdasarkan ancaman pidana. Namun, penerapannya harus dilihat secara hati-hati berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap tindak pidana tertentu.
Selain itu, harus diperhatikan apakah terdapat ketentuan khusus dalam undang-undang lain yang mengatur tindak pidana tertentu, termasuk ketentuan peralihan dan aturan khusus yang berlaku terhadap suatu perkara.
Oleh karena itu, tidak tepat apabila setiap perkara pidana langsung dianggap telah kedaluwarsa hanya karena telah berlangsung dalam waktu yang lama. Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap pasal yang disangkakan atau didakwakan, tanggal terjadinya tindak pidana, waktu mulai perhitungan, serta apakah pernah terjadi tindakan penuntutan yang menghentikan masa kedaluwarsa.
Kesimpulan
Batas kedaluwarsa penuntutan dalam KUHP Baru diatur dalam Pasal 136 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jangka waktunya terdiri dari 3 tahun, 6 tahun, 12 tahun, 18 tahun, dan 20 tahun, tergantung pada ancaman pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan.
Selain itu, KUHP Baru mengatur bahwa masa kedaluwarsa pada umumnya mulai dihitung sejak keesokan hari setelah perbuatan dilakukan. Tindakan penuntutan dapat menghentikan tenggang waktu kedaluwarsa dan kemudian memulai tenggang waktu kedaluwarsa yang baru. Sementara itu, apabila pelaku tindak pidana adalah anak, tenggang waktu kedaluwarsa dikurangi menjadi 1/3 dari ketentuan umum.
Dengan demikian, memahami Pasal 136 sampai dengan Pasal 143 KUHP Baru menjadi penting untuk mengetahui apakah kewenangan penuntutan dalam suatu perkara pidana masih dapat dilakukan atau telah gugur karena kedaluwarsa.
Catatan: Artikel ini dibuat sebagai informasi hukum umum. Dalam perkara konkret, perhitungan kedaluwarsa harus dilakukan berdasarkan pasal tindak pidana yang diterapkan, tanggal terjadinya perbuatan, serta riwayat proses penuntutan dalam perkara tersebut.

0 Komentar